Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2025/PN Sgi MARLINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARLINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama dan Tanggal Lahir anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 1107-LT-22122014-0009, tertanggal 22 Desember 2014 atas nama M TAJUL SUFI;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Nama dan Tanggal Lahir anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 1107-LT-22122014-0009, tertanggal 22 Desember 2014 atas nama M TAJUL SUFI, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 1107-LT-22122014-0009, tertanggal 22 Desember 2014 atas nama M TAJUL SUFI, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon yang baru yang semula tercantum nama dan tanggal lahir anak pemohon M TAJUL SUFI, tanggal lahir 10 November 2007  menjadi nama dan tanggal lahir anak pemohon yang sebenarnya MUHAMMAD TAJUL SUFI, tanggal lahir  11 Oktober 2007;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak