Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Sgi 1.Cut Caya Rani
2.Tjut Linda Djuana
3.T. Ridwan
4.T. Yusandani
5.T. Muhammad Dani
1.M. Daud Abdullah
2.Helmi Daud
3.Zul Bin Katiban
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Sgi
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Cut Caya Rani
2Tjut Linda Djuana
3T. Ridwan
4T. Yusandani
5T. Muhammad Dani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIZA RAHMATILLAH, SH.Cut Caya Rani
2RIZA RAHMATILLAH, SH.Tjut Linda Djuana
3RIZA RAHMATILLAH, SH.T. Ridwan
4RIZA RAHMATILLAH, SH.T. Yusandani
5RIZA RAHMATILLAH, SH.T. Muhammad Dani
Tergugat
NoNama
1M. Daud Abdullah
2Helmi Daud
3Zul Bin Katiban
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum DALAM PROVISIONIL:

Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan segala aktivitas dalam areal tanah-tanah objek sengketa a quo sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

Primair

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Provisionil Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah menguasai secara tidak sah dan tanpa hak serta memakai tanah objek sengketa tanpa izin dari Para Penggugat;

3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Para Penggugat;

4. Menyatakan bidang-bidang tanah tersebut dibawah ini yaitu:

4.1. sebidang tanah sawah Keude Kelayu seluas 2 (dua) Naleh bibit/±5000 M2 (lima ribu meter persegi), yang terletak di  Desa Meunasah Jurong, Kecamatan Kembang Tanjung, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, dengan batas- batas sebagai berikut:

- Sebelah timur berbatasan dengan Sawah Wardiati;

- Sebelah barat berbatasan dengan Sawah Usman;

- Sebelah selatan berbatasan dengan Sawah Sagub;

- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Wardiati:

Sesuai dengan Surat Keterangan Faraid Nomor: 474/315/2025/2018, lampiran III;

4.2. sebidang tanah sawah seluas 14 (empat belas) are bibit/±2.100 M2 (dua ribu seratus meter persegi), yang terletak di  Gampong Arusan, Kecamatan Kembang Tanjung, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, dengan batas- batas sebagai berikut:

- Sebelah timur berbatasan dengan Sawah Wardiati;

- Sebelah barat berbatasan dengan Sawah Usman;

- Sebelah selatan berbatasan dengan Sawah Sagub;

- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Wardiati:

Sesuai dengan Surat Keterangan Faraid Nomor: 474/315/2025/2018,lampiran I;

4.3. sebidang tanah Kebun Pante seluas 3.367 M2 (tiga ribu tiga ratus enam puluh tujuh meter persegi), yang terletak di  Desa Meunasah Jurong, Kecamatan Kembang Tanjung, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, dengan batas- batas sebagai berikut:

- Sebelah timur berbatasan dengan Sawah Wardiati;

- Sebelah barat berbatasan dengan Sawah Usman;

- Sebelah selatan berbatasan dengan Sawah Sagub;

- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Wardiati:

Sesuai dengan Surat Keterangan Faraid Nomor: 474/315/2025/2018 pada lampiran II;

4.4. sebidang tanah Sawah Gading seluas 2.500 M2, (dua ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di  Desa Meunasah Jareng, Kecamatan Kembang Tanjung, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, dengan batas- batas sebagai berikut:

- Sebelah timur berbatasan dengan Sawah Wardiati;

- Sebelah barat berbatasan dengan Sawah Usman;

- Sebelah selatan berbatasan dengan Sawah Sagub;

- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Wardiati:

berdasarkan Surat Keterangan Faraid Nomor: 474/315/2025/2018, tanggal 31 Desember 2018, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pidie, Kecamatan Simpang Tiga, Gampong Meunasah Lhee adalah sah  milik  dari  Para Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat;

6. Menyatakan Sita jaminan (Conservatoir Beslagh) terhadap tanah-tanah objek adalah bernilai dan berharga serta berkekuaatan hukum;

7. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi materil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 484.000.000 (empat ratus delapan puluh empat juta rupiah)  dapat  dirincikan sebagai berikut:

7.1. Hilanggnya hak manfaat atas objek sengketa pada angka 2 poin 2.1, 2.2, dan 2.3 apabila diperhitungkan dengan harga panen sawah pertahun sesuai harga pasaran padi di Kecamatan Kembang Tanjong yaitu:

- objek sengketa pada angka 2 poin 2.1 Rp.  33.000.000,-(tiga puluh tiga juta rupiah) per tahun dikalikan 8 tahun (dihitung  sejak  dikuasai  oleh Para Tergugat dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2023) adalah sebesar Rp. 264.000.000,-(dua ratus enam puluh empat juta rupiah);

- objek sengketa pada angka 2 poin 2.2 Rp.  11.000.000,-(sebelas juta rupiah) per tahun dikalikan 8 tahun (dihitung  sejak  dikuasai  oleh  Tergugat II dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2023) adalah sebesar Rp. 88.000.000,-(delapan puluh delapan juta rupiah);

- objek sengketa pada angka 2 poin 2.4 Rp.  16.500.000,-(enam belas juta lima ratus ribu rupiah) per tahun dikalikan 8 tahun (dihitung  sejak  dikuasai  oleh  Tergugat I dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2023) adalah sebesar Rp. 132.000.000,-(seratus tiga puluh dua juta rupiah);

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak  putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh  biaya  yang timbul dalam perkara ini;

Atau:

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak