Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2019/PN Sgi AMSAR, SH 1.SURIATY
2.ISKANDAR JUNAIDI, S.SOS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2019/PN Sgi
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMSAR, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SURIATY
2ISKANDAR JUNAIDI, S.SOS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 325.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-
  2. Menyatakan seluruh bukti bukti surat yang telah penggugat lampirkan dalam perkara aquo sah dan berharga;-
  3. Menyatakan sah dan berharga perjanjian Jasa bantuan Hukum  tertanggal  9 Mei 2016;-
  4. Menyatakan  para tergugat telah melakukan wanprestasi
  5. Menghukum para tergugat utuk membayar hak kepada penggugat sebagaimana yang telah disepakti  sebesar Rp 325.000.000;- ( tiga ratus dua puluh lima juta rupiah ), secara cash dan tunai dengan rincian sebagai berikut:
  1. Biaya Jasa Pengacara (Lawyer Fee) adalah sebesar Rp. 75.000.000, ( Tujuh puluh lima juta rupiah );-
  2. Biaya Keberhasilan (Succes FeeRp 250.000.000;- ( dua ratus lima puluh juta rupiah );-
    6. Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian atas keterlambatannya dalam melaksanakan kewajibannya , 3%bunga dari total yang berhak diterima oleh penggugat Rp 325.000.000;- ( tiga ratus dua puluh lima juta rupiah ) dalam setiap bulannya terhitung dari tanggal 7 Maret 2018 hingga putusan perkara aquo memperoleh kekuatan hukum tetap;-
    7. Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000;- ( satu milyar Rupiah);-
    8. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminanterhadap harta milik para tergugat yaitu  sebidang tanah seluas  160 m2  beserta 1(satu)  unit toko lantai 3 ( tiga ) yang berdiri diatasnya  yang terletak didesa Lampeudeu Baroh Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie dengan batas batas sebagai berikut:
  • Barat berbatas dengan jalan Profesor A. Majid Ibrahim
  • Timur Berbatas dengan Tebet ikan
  • Selatan berbatas dengan toko milik Para tergugat/Iskandar Junaidi
  • Utara berbatas dengan toko Milik T. Sofyan didoh

Atau sebagaimana yang terurai dalam Sertifikat Hak Hilik Nomor: 120 atas nama Iskandar junaidi( Tergugat II ) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie, tertanggal 18 juli 2005;-
9. Menyatakan sah dan berharga sertifikat hak milik nomor: 120 dan sertifakat hak milik nomor: 104 atas nama tergugat II ( iskandar Junaidi ) sah dan berharga secara hukum sebagai jaminan atas pembayaran hak penggugat sebagaimana yang telah disepakti;-
10. Memerintahkan juru sita pada pengadilan negeri sigli untuk memberitahukan secara tertulis agar Badan Pertanahan Pidie, tidak, membalik namakan,   mengalihkan, atau menjadikan sertifikat sertifikat hak milik nomor: 120 dan sertifakat hak milik nomor: 104 atas nama tergugat II ( iskandar Junaidi ) sebagai hak tanggungan pihak lainnya;-
11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta kendatipun Para Tergugat menempuh upaya hukum banding dan kasasi;-
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwang Soom) senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya jika Para Tergugat lalai dalam menjalan isi putusan dalam perkara ini nantinya yang dihitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum yang Tetap;-
13. Menghukum Para Tergugat untuk menanggug biaya perkara yang timbul dalam perkara ini untuk seluruhnya.-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak