Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2024/PN Sgi RAHIMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2024/PN Sgi
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAHIMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Tahun Lahir Anak dan Nama Orang Tua Perempuan Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-06102010-0037 tertanggal 06-10-2010 atas nama IDRAQUL ULYA;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Tahun Lahir Anak dan Nama Orang Tua Perempuan Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-06102010-0037 tertanggal 06-10-2010 atas nama IDRAQUL ULYA, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-06102010-0037 tertanggal 06-10-2010 atas nama IDRAQUL ULYA, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru, yang semula tercantum Tahun Lahir Anak Pemohon 2009, dan nama orang tua Perempuan anak Rahhimi, menjadi Tahun Lahir Anak Pemohon yang sebenarnya 2010, dan nama orang tua Perempuan anak yang sebenarnya RAHIMI;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak