Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2025/PN Sgi 1.SUKRIYADI, S.H., M.H.
2.Dedek Syumarta Suir, S.H., M.H.
Thalal Muntasir Alias Mumun Bin (Alm) Syahrul Azwar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbankan Syariah Negara
Nomor Perkara 120/Pid.B/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-64/L.1.11/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUKRIYADI, S.H., M.H.
2Dedek Syumarta Suir, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Thalal Muntasir Alias Mumun Bin (Alm) Syahrul Azwar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ADV. MUHARRAMSYAH, S.H., M.H.Thalal Muntasir Alias Mumun Bin (Alm) Syahrul Azwar
Anak Korban
Dakwaan
   
   
     

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM/14/Eku.2/SGL/09/2025

 

A. Terdakwa:

Nama Lengkap

:

Thalal Muntasir Alias Mumun Bin (alm) Syahrul Azwar

Tempat lahir

:

Sigli

Umur / tgl lahir

:

35 tahun / 24 Mei 1990

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaran

 

 

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Perumnas Lhok Ketapang Desa Keutapang, Kecamatan Pidie

 

 

Kabupaten Pidie

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta (Ex Micro Staff/Micro Business Representative (MBR) PT. BSI KCP Pidie Tangse

Pendidikan

:

D-III Perpajakan

B. Penahanan :

 

1. Penyidik                      : 29 Juli 2025 s/d 17 Agustus 2025 di Rutan Polda Aceh

2. Perpanjangan PU       : 18 Agustus 2025 s.d 26 September 2025 di Rutan Polda Aceh

3. Perpanjangan PN       : 27 September 2025 s.d. 26 Oktober 2025 di Rutan Polda Aceh

4. Penuntut Umum         : 24 September 2025 s.d 13 oktober 2025 di Rutan Kelas II Sigli

C. Dakwaan :

Pertama:

----Bahwa terdakwa Thalal Muntasir Alias Mumun Bin (alm) Syahrul Azwar pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi tahun 2021 sampai dengan 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu Tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di PT. BSI KCP Pidie Tangse Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB, Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja, membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa terdakwa berdasarkan Surat Ketetapan Penempatan dan Penugasan (SKPP) nomor. 2021/7679-SK/HC-BSI tanggal 1 Februari 2021 menjabat sebagai Micro staff PT BSI KCP Pidie tangse dan terjadi perubahan penyebutan nama jabatan menjadi Micro Business Reprensentative (MBR) pada tanggal 15 Oktober 2022, dan terdakwa kembali menjabat sebagai Micro Business Reprensentative (MBR) PT. BSI KCP Pidie Tangse berdasarkan Surat PT Bank Syariah Indonesia Tbk Human Capital business Partner No. 02/16745-SK/HC-BSI, tanggal 07 November 2022 perihal Surat Ketetapan Penempatan dan Penugasan (SKPP).
  • Bahwa terdakwa selaku sebagai Micro staff PT BSI KCP Pidie tangse /Micro Business Reprensentative (MBR) PT. BSI KCP Pidie Tangse ada memproses pembiayaan Kredit Usaha rakyat (KUR) terhadap 17 nasabah PT BSI KCP Tangse, yang mana persyaratan dari nasabah untuk pengajuan pembiayaan pembiayaan Kredit Usaha rakyat (KUR) tedapat kekurangan atau belum lengkap namun oleh terdakwa tetap di poses untuk pencairan.
  • Bahwa terdakwa telah merekayasa data usaha dan pendapatan nasabah agar seolah – olah layak diberikan pembiayaan KUR Mikro sesuai Plafon pembiayaan yang di inginkan oleh nasabah;
  • Bahwa terdakwa memproses pengajuan pembiayaan KUR Mikro, tidak melaksanakan sesuai dengan SOP dan persyaratan yang ditetapkan oleh PT. BSI dikarenakan dokumen persyaratan yang diberikan oleh nasabah tidak lengkap namun pencairan pembiayaan KUR tersebut tetap dilakukan persyaratan serta terdakwa juga memasukan data yang tidak benar pada aplikasi APPEL/I-Kurma
  • Bahwa adapun persyaratan yang belum atau tidak lengkap serta data usaha dan pendapatan nasabah yang tidak benar milik 17 nasabah pembiayaan KUR Mikro yang di input oleh terdakwa ke aplikasi APPEL/I-Kurma tersebut yakni:
  1. Nasabah Abdurahman
  • Berdasarkan akad pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah nomor: 451-0135/127/09/22 tanggal 16 september 2022 atas nama Abdurahman sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
  • berdasarkan Lembar Kunjungan Nasabah 2 dengan tanggal penilaian 08 September 2022 Informasi tempat usaha yang akan dibiayai “Warung Kopi dan Kelontong dengan alamat di mane” tidak dengan sebenarnya dikarenakan Sdr. Abdurrahman tidak memiliki usaha tersebut,
  • Analisa Keuangan  (per bulan) sebesar Rp. 38.500.000, dan harga pokok penjualan Rp. 29.600.000, sebagaimana tercatat pada dokumen tersebut itu adalah hasil perkiraan Terdakwa sendiri tanpa adanya bon, faktur, kwitansi ataupun laporan keuangan nasabah
  • Aplikasi Permohonan KUR tidak ada

 

  1. Nasabah Agustina
  • Berdasarkan akad pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah nomor: 451-0038/127/02/22 tanggal 17 Februari 2022 atas nama Agustina sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
  • berdasarkan Lembar Kunjungan Nasabah 2 dengan tanggal penilaian 20 Januari 2022 Informasi tempat usaha yang akan dibiayai “Usaha Kelontong dan pertanian alamat di Beungga”  tidak benar
  • Analisa Keuangan  (per bulan) sebesar Rp. 65.000.000, dan harga pokok penjualan Rp. 50.000.000, sebagaimana tercatat pada dokumen tersebut itu tidak benar yang Terdakwa nilai tanpa adanya bon, faktur, kwitansi ataupun laporan keuangan nasabah,
  • Aplikasi Permohonan KUR tidak ada
  1. Nasabah Cut Aja Nurul
  • Berdasarkan akad pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah nomor: 451-6780/136/06/22 tanggal 22 juni 2022 atas nama Cut Aja Nurul sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
  • berdasarkan Lembar Kunjungan Nasabah 2 dengan tanggal penilaian 11 Mei 2022 Informasi tempat usaha yang akan dibiayai “usaha jualan sembako dan makanan, minuman”,
  • Analisa Keuangan  (per bulan) sebesar Rp. 30.000.000, dan harga pokok penjualan Rp. 20.000.000, sebagaimana tercatat pada dokumen tersebut itu adalah hasil perkiraan Terdakwa sendiri tanpa adanya bon, faktur, kwitansi ataupun laporan keuangan nasabah
  • Aplikasi Permohonan KUR tidak ada
  1. Nasabah Aidi Abdullah
  • Berdasarkan akad pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah nomor: 451-0039/127/02/22 tanggal 17 Februari 2022 atas nama Aidi Abdullah  sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
  • berdasarkan Lembar Kunjungan Nasabah 2 dengan tanggal penilaian 20 Januari 2022 Informasi tempat usaha yang akan dibiayai “usaha kios kelontong”, usaha tersebut tidak benar adanya
  • analisa Keuangan  (per bulan) sebesar Rp. 60.000.000, dan harga pokok penjualan Rp. 45.000.000, sebagaimana tercatat pada dokumen tersebut itu adalah hasil perkiraan Terdakwa sendiri
  • Aplikasi Permohonan KUR tidak ada
  1. Nasabah Hafsah Gade
  • Berdasarkan akad pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah nomor: 451-8072/136/08/22 tanggal 04 Agustus 2022 atas nama Hafsah Gade sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
  • berdasarkan Lembar Kunjungan Nasabah 2 dengan tanggal penilaian 12 Juli 2022 Informasi tempat usaha yang akan dibiayai “Usaha Jualan barang kelontong dan sembako”, usaha tersebut tidak ada yang sebenarnya adalah usaha jualan mie caluk
  • analisa Keuangan  (per bulan) pendapatan usaha sebesar Rp. 70.000.000, dan harga pokok penjualan Rp. 50.000.000, sebagaimana tercatat pada dokumen tersebut itu tidak benar, nilai tersebut adalah hasil perkiraan Terdakwa sendiri
  • Aplikasi Permohonan KUR tidak ada
  1. Nasabah Halik Misnari
  • Berdasarkan akad murabahah Bil wakalah KUR Mikroi B nomor: 422-000062/127/ID0010934/03/2021 tanggal 19 Maret 2021 atas nama Halik Misnari sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah),
  • berdasarkan Lembar Kunjungan Nasabah 2 dengan tanggal penilaian 12 Maret 2021 Informasi tempat usaha yang akan dibiayai “Usaha kelontong”, usaha tersebut benar adanya
  • analisa Keuangan  (per bulan) pendapatan usaha sebesar Rp. 30.000.000, dan harga pokok penjualan Rp. 24.000.000, sebagaimana tercatat pada dokumen tersebut itu adalah hasil perkiraan Terdakwa sendiri tanpa adanya bon, faktur, kwitansi dan laporan keuangan,
  • Aplikasi Permohonan KUR tidak ada
  1. Nasabah Idris Abdullah
  • Berdasarkan akad pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah nomor: 451-0088/127/04/22 tanggal 22 April 2022 atas nama Idris Abdullah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
  • berdasarkan Lembar Kunjungan Nasabah 2 dengan tanggal penilaian 15 Maret 2022 Informasi tempat usaha yang akan dibiayai “Usaha hasil bumi” (jual alpukat), usaha benar adanya
  • analisa Keuangan  (per bulan) pendapatan usaha sebesar Rp. 80.000.000, dan harga pokok penjualan Rp. 60.000.000, sebagaimana tercatat pada dokumen tersebut itu adalah hasil perkiraan Terdakwa sendiri tanpa adanya bon, faktur, kwitansi dan laporan keuangan
  • Aplikasi Permohonan KUR tidak ada
  1. Nasabah Ishak
  • Berdasarkan akad pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah nomor: 451-0153/127/10/22 tanggal 05 Oktober 2022 atas nama Ishak sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
  • berdasarkan Lembar Kunjungan Nasabah 2 dengan tanggal penilaian 22 September 2022 Informasi tempat usaha yang akan dibiayai “Usaha Industri Pengolahan Kayu”, usaha tersebut benar adanya
  • analisa Keuangan  (per bulan) pendapatan usaha sebesar Rp. 60.000.000, dan harga pokok penjualan Rp. 40.000.000, sebagaimana tercatat pada dokumen tersebut itu tidak benar dan hasil perkiraan Terdakwa sendiri
  • Aplikasi Permohonan KUR tidak ada
  1. Nasabah Jalaluddin M. Husen
  • Berdasarkan akad pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah nomor: 451-0009/127/10/22 tanggal 11 Oktober 2022 atas nama Jalaluddin M. Husen sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
  • berdasarkan Lembar Kunjungan Nasabah 2 dengan tanggal penilaian 06 Oktober 2021 Informasi tempat usaha yang akan dibiayai “Usaha hasil bumi”,
  • analisa Keuangan  (per bulan) pendapatan usaha sebesar Rp. 30.000.000, dan harga pokok penjualan Rp. 10.000.000, sebagaimana tercatat pada dokumen tersebut tidak benar dan hasil perkiraan Terdakwa sendiri
  • Aplikasi Permohonan KUR tidak ada
  1. Nasabah Muhammad Fadhilullah
  • Berdasarkan akad pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah nomor: 451-7421/136/07/22 tanggal 14 Juli  2022 atas nama Muhammad Fadhilullah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
  • berdasarkan Lembar Kunjungan Nasabah 2 dengan tanggal penilaian 15 Juni 2022 Informasi tempat usaha yang akan dibiayai “Usaha”, usaha yang Terdakwa maksud adalah jual beli padi dengan Surat Keterangan Usaha yang diterbitkan pemerintah kabupaten pidie Kecamatan Tangse Keuching gampong peunalom I (tidak bertandatangan),
  • analisa Keuangan  (per bulan) pendapatan usaha sebesar Rp. 70.000.000, dan harga pokok penjualan Rp. 50.000.000, sebagaimana tercatat pada dokumen tersebut itu adalah hasil perkiraan Terdakwa sendiri
  • Aplikasi Permohonan KUR tidak ada
  1. Nasabah Muhammad Romie
  • Berdasarkan akad pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah nomor: 451-0179/127/10/22 tanggal 24 Oktober 2022 atas nama Muhammad Romie sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
  • berdasarkan Lembar Kunjungan Nasabah 2 dengan tanggal penilaian 12 September 2022 Informasi tempat usaha yang akan dibiayai “Kios Kelontong” benar adanya,
  • analisa Keuangan (per bulan) pendapatan usaha sebesar Rp. 60.000.000, dan harga pokok penjualan Rp. 45.000.000, sebagaimana tercatat pada dokumen tersebut tidak benar dan hasil perkiraan Terdakwa sendiri
  • Aplikasi Permohonan KUR tidak ada
  1. Nasabah Muhammmad Nur
  • Berdasarkan akad pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah nomor: 451-0138/127/09/22 tanggal 16 September 2022 atas nama Muhammmad Nur sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
  • berdasarkan Lembar Kunjungan Nasabah 2 dengan tanggal penilaian 12 september 2022 Informasi tempat usaha yang akan dibiayai “usaha” dengan Surat keterangan Usaha “Jual beli hasil bumi dan perkebunan” (buah coklat),
  • analisa Keuangan  (per bulan) pendapatan usaha sebesar Rp. 60.000.000, dan harga pokok penjualan Rp. 40.000.000, sebagaimana tercatat pada dokumen tersebut tidak benar dan hasil perkiraan Terdakwa sendiri
  • Aplikasi Permohonan KUR tidak ada
  1. Nasabah. Mukhlis
  • Berdasarkan akad pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah nomor: 451-0159/127/10/22 tanggal 13 Oktober 2022 atas nama Mukhlis sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
  • berdasarkan Lembar Kunjungan Nasabah 2 dengan tanggal penilaian 20 September 2022 Informasi tempat usaha yang akan dibiayai “Usaha” dengan surat keterangan usaha “Pemasuk durian di kota banda aceh dan sekitarnya”,
  • analisa Keuangan  (per bulan) pendapatan usaha sebesar Rp. 120.000.000, dan harga pokok penjualan Rp. 100.000.000, sebagaimana tercatat pada dokumen tersebut tidak benar dan hasil perkiraan Terdakwa sendiri
  • Aplikasi Permohonan KUR tidak ada
  1. Nasabah Ratna Dewi
  • Berdasarkan akad pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah nomor: 451-2546/136/03/22 tanggal 08 Maret 2022 atas nama Ratna Dewi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
  • berdasarkan Lembar Kunjungan Nasabah 2 dengan tanggal penilaian 10 Januari 2022 Informasi tempat usaha yang akan dibiayai “Usaha1 ” dengan surat keterangan usaha “Jualan Kacang dll”,
  • analisa Keuangan  (per bulan) pendapatan usaha sebesar Rp. 40.000.000, dan harga pokok penjualan Rp. 25.000.000, sebagaimana tercatat pada dokumen tersebut tidak benar dan hasil perkiraan Terdakwa sendiri
  • Aplikasi Permohonan KUR tidak ada
  1. Nasabah Teuku Rahmat Syah
  • Berdasarkan akad pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah nomor: 451-0151/127/09/22 tanggal 26 September 2022 atas nama Teuku Rahmat Syah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
  • berdasarkan Lembar Kunjungan Nasabah 2 dengan tanggal penilaian 23 September 2022 Informasi tempat usaha yang akan dibiayai “Usaha ” dengan surat keterangan usaha “beli hasil bumi dan perkebunan” (petani jagung),
  • analisa Keuangan  (per bulan) pendapatan usaha sebesar Rp. 60.000.000, dan harga pokok penjualan Rp. 45.000.000, sebagaimana tercatat pada dokumen tersebut hasil perkiraan Terdakwa sendiri tanpa ada bon, faktur, kwitansi dan laporan keuangan
  • Aplikasi Permohonan KUR tidak ada
  1. Nasabah Teuku Salmiadi
  • Berdasarkan akad pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah nomor: 451-0184/127/10/22 tanggal 26 Oktober 2022 atas nama Teuku Salmiadi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
  • berdasarkan Lembar Kunjungan Nasabah 2 dengan tanggal penilaian 23 September 2022 Informasi tempat usaha yang akan dibiayai “Peternakan” dengan surat keterangan usaha “jual beli hasil bumi”, pencatatan pada aplikasi IKurma/Appel “peternakan” tidak benar,
  • analisa Keuangan  (per bulan) pendapatan usaha sebesar Rp. 60.000.000, dan harga pokok penjualan Rp. 45.000.000, sebagaimana tercatat pada dokumen tersebut hasil perkiraan Terdakwa sendiri tanpa bon faktur kwitansi ataupun laporan keuangan
  • Aplikasi Permohonan KUR tidak ada
  1. Nasabah Yusnidar
  • Berdasarkan akad pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah nomor: 451-0181/127/10/22 tanggal 26 Oktober 2022 atas nama Yusnidar sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
  • berdasarkan Lembar Kunjungan Nasabah 2 dengan tanggal penilaian 12 Oktober 2022 Informasi tempat usaha yang akan dibiayai “Usaha Kelontong”,
  • analisa Keuangan  (per bulan) pendapatan usaha sebesar Rp. 30.000.000, dan harga pokok penjualan Rp. 20.000.000, sebagaimana tercatat pada dokumen tersebut hasil perkiraan Terdakwa sendiri tanpa bon faktur kwitansi ataupun laporan keuangan
  • Aplikasi Permohonan KUR tidak ada
  • Bahwa saksi Andriansyah Bin Dirham selaku Regional Bisnis Control (RBC) dengan lokasi kerja wilayah Aceh pada PT BSI Tbk pada bulan februari 2023 melakukan kontrol review melalui aplikasi T24 (aplikasi yang memuat data nasabah, data pembiayaan, dan data-data lainnya) serta kunjungan rutin pada Bank Syariah Indonesia Kcp. Pidie tangse, diketahui adanya indikasi Fraud nasabah kelolaan terdakwa Thalal Muntasir Alias Mumun Bin (alm) Syahrul Azwar yang menjabat sebagai Micro staff PT BSI KCP Pidie tangse/Micro Bussines Representative PT BSI KCP Pidie tangse dan hasil temuan ini dilaporkan kapada saksi Wahyudi Bin Alm. Saifuddin Ahmad selaku Branch Manager PT. BSI KCP. Pidie Tangse
  • Bahwa saksi Andriansyah Bin Dirham mendapati 17 (tujuh belas) Nasabah yang terindikasi Fraud terhadap proses pembiayaan KUR, terhadap persyaratan untuk pengajuan KUR pada database (App APPEL/I-Kurma) PT. BSI KCP Pidie Tangse data tersebut tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh PT. BSI dikarenakan dokumen persyaratan yang diberikan oleh nasabah tidak lengkap namun pencairan pembiayaan KUR tersebut tetap dilakukan,
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa selaku sebagai Micro staff PT BSI KCP Pidie tangse /Micro Business Reprensentative (MBR) PT. BSI KCP Pidie Tangse melakukan penginputan data dalam aplikasi APPLE/I-kurma dengan data yang tidak benar dan seolah – olah nasabah layak di berikan pembiayaan KUR Mikro, telah menimbulkan resiko nasabah gagal bayar/macet sehingga Bank mengalami kerugian Finansial.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

 

Atau

Kedua:

----Bahwa terdakwa Thalal Muntasir Alias Mumun Bin (alm) Syahrul Azwar pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi tahun 2021 sampai dengan 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu Tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di PT. BSI KCP Pidie Tangse Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, Anggota direksi atau yang setara dan pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang mengenai perbankan syariah dan perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi Bank Syariah atau UUS atau menyebabkan keadaan keuangan Bank Syariah atau UUS tidak sehat. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa berdasarkan Surat Ketetapan Penempatan dan Penugasan (SKPP) nomor. 2021/7679-SK/HC-BSI tanggal 1 Februari 2021 menjabat sebagai Micro staff PT BSI KCP Pidie tangse dan terjadi perubahan penyebutan nama jabatan menjadi Micro Business Reprensentative (MBR) pada tanggal 15 Oktober 2022, dan terdakwa kembali menjabat sebagai Micro Business Reprensentative (MBR) PT. BSI KCP Pidie Tangse berdasarkan Surat PT Bank Syariah Indonesia Tbk Human Capital business Partner No. 02/16745-SK/HC-BSI, tanggal 07 November 2022 perihal Surat Ketetapan Penempatan dan Penugasan (SKPP).
  • Bahwa terdakwa selaku sebagai Micro staff PT BSI KCP Pidie tangse /Micro Business Reprensentative (MBR) PT. BSI KCP Pidie Tangse ada memproses pembiayaan Kredit Usaha rakyat (KUR) terhadap 17 nasabah PT BSI KCP Tangse, yang mana persyaratan dari nasabah untuk pengajuan pembiayaan pembiayaan Kredit Usaha rakyat (KUR) tedapat kekurangan atau belum lengkap namun oleh terdakwa tetap di poses untuk pencairan.
  • Bahwa terdakwa telah merekayasa data usaha dan pendapatan nasabah agar seolah – olah layak diberikan pembiayaan KUR Mikro sesuai Plafon pembiayaan yang di inginkan oleh nasabah;
  • Bahwa terdakwa memproses pengajuan pembiayaan KUR Mikro, tidak melaksanakan sesuai dengan SOP dan persyaratan yang ditetapkan oleh PT. BSI dikarenakan dokumen persyaratan yang diberikan oleh nasabah tidak lengkap namun pencairan pembiayaan KUR tersebut tetap dilakukan persyaratan serta terdakwa juga memasukan data yang tidak benar pada aplikasi APPEL/I-Kurma
  • Bahwa adapun persyaratan yang belum atau tidak lengkap serta data usaha dan pendapatan nasabah yang tidak benar milik 17 nasabah pembiayaan KUR Mikro yang di input oleh terdakwa ke aplikasi APPEL/I-Kurma tersebut yakni:
  1. Nasabah Abdurahman
  • Berdasarkan akad pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah nomor: 451-0135/127/09/22 tanggal 16 september 2022 atas nama Abdurahman sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
  • berdasarkan Lembar Kunjungan Nasabah 2 dengan tanggal penilaian 08 September 2022 Informasi tempat usaha yang akan dibiayai “Warung Kopi dan Kelontong dengan alamat di mane” tidak dengan sebenarnya dikarenakan Sdr. Abdurrahman tidak memiliki usaha tersebut,
  • Analisa Keuangan  (per bulan) sebesar Rp. 38.500.000, dan harga pokok penjualan Rp. 29.600.000, sebagaimana tercatat pada dokumen tersebut itu adalah hasil perkiraan Terdakwa sendiri tanpa adanya bon, faktur, kwitansi ataupun laporan keuangan nasabah
  • Aplikasi Permohonan KUR tidak ada
  1. Nasabah Agustina
  • Berdasarkan akad pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah nomor: 451-0038/127/02/22 tanggal 17 Februari 2022 atas nama Agustina sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
  • berdasarkan Lembar Kunjungan Nasabah 2 dengan tanggal penilaian 20 Januari 2022 Informasi tempat usaha yang akan dibiayai “Usaha Kelontong dan pertanian alamat di Beungga”  tidak benar
  • Analisa Keuangan  (per bulan) sebesar Rp. 65.000.000, dan harga pokok penjualan Rp. 50.000.000, sebagaimana tercatat pada dokumen tersebut itu tidak benar yang Terdakwa nilai tanpa adanya bon, faktur, kwitansi ataupun laporan keuangan nasabah,
  • Aplikasi Permohonan KUR tidak ada
  1. Nasabah Cut Aja Nurul
  • Berdasarkan akad pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah nomor: 451-6780/136/06/22 tanggal 22 juni 2022 atas nama Cut Aja Nurul sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
  • berdasarkan Lembar Kunjungan Nasabah 2 dengan tanggal penilaian 11 Mei 2022 Informasi tempat usaha yang akan dibiayai “usaha jualan sembako dan makanan, minuman”,
  • Analisa Keuangan  (per bulan) sebesar Rp. 30.000.000, dan harga pokok penjualan Rp. 20.000.000, sebagaimana tercatat pada dokumen tersebut itu adalah hasil perkiraan Terdakwa sendiri tanpa adanya bon, faktur, kwitansi ataupun laporan keuangan nasabah
  • Aplikasi Permohonan KUR tidak ada
  1. Nasabah Aidi Abdullah
  • Berdasarkan akad pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah nomor: 451-0039/127/02/22 tanggal 17 Februari 2022 atas nama Aidi Abdullah  sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
  • berdasarkan Lembar Kunjungan Nasabah 2 dengan tanggal penilaian 20 Januari 2022 Informasi tempat usaha yang akan dibiayai “usaha kios kelontong”, usaha tersebut tidak benar adanya
  • analisa Keuangan  (per bulan) sebesar Rp. 60.000.000, dan harga pokok penjualan Rp. 45.000.000, sebagaimana tercatat pada dokumen tersebut itu adalah hasil perkiraan Terdakwa sendiri
  • Aplikasi Permohonan KUR tidak ada
  1. Nasabah Hafsah Gade
  • Berdasarkan akad pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah nomor: 451-8072/136/08/22 tanggal 04 Agustus 2022 atas nama Hafsah Gade sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
  • berdasarkan Lembar Kunjungan Nasabah 2 dengan tanggal penilaian 12 Juli 2022 Informasi tempat usaha yang akan dibiayai “Usaha Jualan barang kelontong dan sembako”, usaha tersebut tidak ada yang sebenarnya adalah usaha jualan mie caluk
  • analisa Keuangan  (per bulan) pendapatan usaha sebesar Rp. 70.000.000, dan harga pokok penjualan Rp. 50.000.000, sebagaimana tercatat pada dokumen tersebut itu tidak benar, nilai tersebut adalah hasil perkiraan Terdakwa sendiri
  • Aplikasi Permohonan KUR tidak ada
  1. Nasabah Halik Misnari
  • Berdasarkan akad murabahah Bil wakalah KUR Mikroi B nomor: 422-000062/127/ID0010934/03/2021 tanggal 19 Maret 2021 atas nama Halik Misnari sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah),
  • berdasarkan Lembar Kunjungan Nasabah 2 dengan tanggal penilaian 12 Maret 2021 Informasi tempat usaha yang akan dibiayai “Usaha kelontong”, usaha tersebut benar adanya
  • analisa Keuangan  (per bulan) pendapatan usaha sebesar Rp. 30.000.000, dan harga pokok penjualan Rp. 24.000.000, sebagaimana tercatat pada dokumen tersebut itu adalah hasil perkiraan Terdakwa sendiri tanpa adanya bon, faktur, kwitansi dan laporan keuangan,
  • Aplikasi Permohonan KUR tidak ada
  1. Nasabah Idris Abdullah
  • Berdasarkan akad pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah nomor: 451-0088/127/04/22 tanggal 22 April 2022 atas nama Idris Abdullah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
  • berdasarkan Lembar Kunjungan Nasabah 2 dengan tanggal penilaian 15 Maret 2022 Informasi tempat usaha yang akan dibiayai “Usaha hasil bumi” (jual alpukat), usaha benar adanya
  • analisa Keuangan  (per bulan) pendapatan usaha sebesar Rp. 80.000.000, dan harga pokok penjualan Rp. 60.000.000, sebagaimana tercatat pada dokumen tersebut itu adalah hasil perkiraan Terdakwa sendiri tanpa adanya bon, faktur, kwitansi dan laporan keuangan
  • Aplikasi Permohonan KUR tidak ada
  1. Nasabah Ishak
  • Berdasarkan akad pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah nomor: 451-0153/127/10/22 tanggal 05 Oktober 2022 atas nama Ishak sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
  • berdasarkan Lembar Kunjungan Nasabah 2 dengan tanggal penilaian 22 September 2022 Informasi tempat usaha yang akan dibiayai “Usaha Industri Pengolahan Kayu”, usaha tersebut benar adanya
  • analisa Keuangan  (per bulan) pendapatan usaha sebesar Rp. 60.000.000, dan harga pokok penjualan Rp. 40.000.000, sebagaimana tercatat pada dokumen tersebut itu tidak benar dan hasil perkiraan Terdakwa sendiri
  • Aplikasi Permohonan KUR tidak ada
  1. Nasabah Jalaluddin M. Husen
  • Berdasarkan akad pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah nomor: 451-0009/127/10/22 tanggal 11 Oktober 2022 atas nama Jalaluddin M. Husen sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
  • berdasarkan Lembar Kunjungan Nasabah 2 dengan tanggal penilaian 06 Oktober 2021 Informasi tempat usaha yang akan dibiayai “Usaha hasil bumi”,
  • analisa Keuangan  (per bulan) pendapatan usaha sebesar Rp. 30.000.000, dan harga pokok penjualan Rp. 10.000.000, sebagaimana tercatat pada dokumen tersebut tidak benar dan hasil perkiraan Terdakwa sendiri
  • Aplikasi Permohonan KUR tidak ada
  1. Nasabah Muhammad Fadhilullah
  • Berdasarkan akad pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah nomor: 451-7421/136/07/22 tanggal 14 Juli  2022 atas nama Muhammad Fadhilullah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
  • berdasarkan Lembar Kunjungan Nasabah 2 dengan tanggal penilaian 15 Juni 2022 Informasi tempat usaha yang akan dibiayai “Usaha”, usaha yang Terdakwa maksud adalah jual beli padi dengan Surat Keterangan Usaha yang diterbitkan pemerintah kabupaten pidie Kecamatan Tangse Keuching gampong peunalom I (tidak bertandatangan),
  • analisa Keuangan  (per bulan) pendapatan usaha sebesar Rp. 70.000.000, dan harga pokok penjualan Rp. 50.000.000, sebagaimana tercatat pada dokumen tersebut itu adalah hasil perkiraan Terdakwa sendiri
  • Aplikasi Permohonan KUR tidak ada
  1. Nasabah Muhammad Romie
  • Berdasarkan akad pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah nomor: 451-0179/127/10/22 tanggal 24 Oktober 2022 atas nama Muhammad Romie sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
  • berdasarkan Lembar Kunjungan Nasabah 2 dengan tanggal penilaian 12 September 2022 Informasi tempat usaha yang akan dibiayai “Kios Kelontong” benar adanya,
  • analisa Keuangan (per bulan) pendapatan usaha sebesar Rp. 60.000.000, dan harga pokok penjualan Rp. 45.000.000, sebagaimana tercatat pada dokumen tersebut tidak benar dan hasil perkiraan Terdakwa sendiri
  • Aplikasi Permohonan KUR tidak ada
  1. Nasabah Muhammmad Nur
  • Berdasarkan akad pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah nomor: 451-0138/127/09/22 tanggal 16 September 2022 atas nama Muhammmad Nur sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
  • berdasarkan Lembar Kunjungan Nasabah 2 dengan tanggal penilaian 12 september 2022 Informasi tempat usaha yang akan dibiayai “usaha” dengan Surat keterangan Usaha “Jual beli hasil bumi dan perkebunan” (buah coklat),
  • analisa Keuangan  (per bulan) pendapatan usaha sebesar Rp. 60.000.000, dan harga pokok penjualan Rp. 40.000.000, sebagaimana tercatat pada dokumen tersebut tidak benar dan hasil perkiraan Terdakwa sendiri
  • Aplikasi Permohonan KUR tidak ada
  1. Nasabah. Mukhlis
  • Berdasarkan akad pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah nomor: 451-0159/127/10/22 tanggal 13 Oktober 2022 atas nama Mukhlis sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
  • berdasarkan Lembar Kunjungan Nasabah 2 dengan tanggal penilaian 20 September 2022 Informasi tempat usaha yang akan dibiayai “Usaha” dengan surat keterangan usaha “Pemasuk durian di kota banda aceh dan sekitarnya”,
  • analisa Keuangan  (per bulan) pendapatan usaha sebesar Rp. 120.000.000, dan harga pokok penjualan Rp. 100.000.000, sebagaimana tercatat pada dokumen tersebut tidak benar dan hasil perkiraan Terdakwa sendiri
  • Aplikasi Permohonan KUR tidak ada
  1. Nasabah Ratna Dewi
  • Berdasarkan akad pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah nomor: 451-2546/136/03/22 tanggal 08 Maret 2022 atas nama Ratna Dewi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
  • berdasarkan Lembar Kunjungan Nasabah 2 dengan tanggal penilaian 10 Januari 2022 Informasi tempat usaha yang akan dibiayai “Usaha1 ” dengan surat keterangan usaha “Jualan Kacang dll”,
  • analisa Keuangan  (per bulan) pendapatan usaha sebesar Rp. 40.000.000, dan harga pokok penjualan Rp. 25.000.000, sebagaimana tercatat pada dokumen tersebut tidak benar dan hasil perkiraan Terdakwa sendiri
  • Aplikasi Permohonan KUR tidak ada
  1. Nasabah Teuku Rahmat Syah
  • Berdasarkan akad pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah nomor: 451-0151/127/09/22 tanggal 26 September 2022 atas nama Teuku Rahmat Syah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
  • berdasarkan Lembar Kunjungan Nasabah 2 dengan tanggal penilaian 23 September 2022 Informasi tempat usaha yang akan dibiayai “Usaha ” dengan surat keterangan usaha “beli hasil bumi dan perkebunan” (petani jagung),
  • analisa Keuangan  (per bulan) pendapatan usaha sebesar Rp. 60.000.000, dan harga pokok penjualan Rp. 45.000.000, sebagaimana tercatat pada dokumen tersebut hasil perkiraan Terdakwa sendiri tanpa ada bon, faktur, kwitansi dan laporan keuangan
  • Aplikasi Permohonan KUR tidak ada
  1. Nasabah Teuku Salmiadi
  • Berdasarkan akad pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah nomor: 451-0184/127/10/22 tanggal 26 Oktober 2022 atas nama Teuku Salmiadi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
  • berdasarkan Lembar Kunjungan Nasabah 2 dengan tanggal penilaian 23 September 2022 Informasi tempat usaha yang akan dibiayai “Peternakan” dengan surat keterangan usaha “jual beli hasil bumi”, pencatatan pada aplikasi IKurma/Appel “peternakan” tidak benar,
  • analisa Keuangan  (per bulan) pendapatan usaha sebesar Rp. 60.000.000, dan harga pokok penjualan Rp. 45.000.000, sebagaimana tercatat pada dokumen tersebut hasil perkiraan Terdakwa sendiri tanpa bon faktur kwitansi ataupun laporan keuangan
  • Aplikasi Permohonan KUR tidak ada
  1. Nasabah Yusnidar
  • Berdasarkan akad pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah nomor: 451-0181/127/10/22 tanggal 26 Oktober 2022 atas nama Yusnidar sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
  • berdasarkan Lembar Kunjungan Nasabah 2 dengan tanggal penilaian 12 Oktober 2022 Informasi tempat usaha yang akan dibiayai “Usaha Kelontong”,
  • analisa Keuangan  (per bulan) pendapatan usaha sebesar Rp. 30.000.000, dan harga pokok penjualan Rp. 20.000.000, sebagaimana tercatat pada dokumen tersebut hasil perkiraan Terdakwa sendiri tanpa bon faktur kwitansi ataupun laporan keuangan
  • Aplikasi Permohonan KUR tidak ada
  • Bahwa saksi Andriansyah Bin Dirham selaku Regional Bisnis Control (RBC) dengan lokasi kerja wilayah Aceh pada PT BSI Tbk pada bulan februari 2023 melakukan kontrol review melalui aplikasi T24 (aplikasi yang memuat data nasabah, data pembiayaan, dan data -data lainnya) serta kunjungan rutin pada Bank Syariah Indonesia Kcp. Pidie tangse,diketahui adanya indikasi Fraud nasabah kelolaan terdakwa Thalal Muntasir Alias Mumun Bin (alm) Syahrul Azwar yang menjabat sebagai Micro staff PT BSI KCP Pidie tangse/Micro Bussines Representative PT BSI KCP Pidie tangse dan hasil temuan ini dilaporkan kapada saksi Wahyudi Bin Alm. Saifuddin Ahmad selaku Branch Manager PT. BSI KCP. Pidie Tangse
  • Bahwa  saksi Andriansyah Bin Dirham mendapati 17 (tujuh belas) Nasabah yang terindikasi Fraud terhadap proses pembiayaan KUR, terhadap persyaratan untuk pengajuan KUR pada database (App APPEL/I-Kurma) PT. BSI KCP Pidie Tangse data tersebut tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh PT. BSI dikarenakan dokumen persyaratan yang diberikan oleh nasabah tidak lengkap namun pencairan pembiayaan KUR tersebut tetap dilakukan,
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa selaku sebagai Micro staff PT BSI KCP Pidie tangse /Micro Business Reprensentative (MBR) PT. BSI KCP Pidie Tangse melakukan penginputan data dalam aplikasi APPLE/I-kurma dengan data yang tidak benar dan seolah – olah nasabah layak di berikan pembiayaan KUR Mikro, telah menimbulkan resiko nasabah gagal bayar/macet sehingga Bank mengalami kerugian Finansial sebesar Rp. 605.041.228,- (enam ratus lima juta empat puluh satu ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah).

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 66 ayat (1) Huruf a Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

 

Sigli, 30 September 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

SUKRIYADI, S.H., M.H.

JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya