Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2024/PN Sgi | Sayyid Mahfudh Zikri, S.H.,M.H., | Said Mansur Bin Said Manyak | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2024/PN Sgi | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum |
ADALAH MILIK PENGGUGAT. 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum;- 4. Menyatakan tidakan Tergugatat menguasai, menyorobot sebidang tanah sawah milik Penggugat yang terletak di Desa Dayah Kp. Pisang Kec. Geulumpang Tiga. Kab. Pidie, dengan Luas 3 (tiga) Naleuh dan 8 Are (luas + 8.750 M2 = delapan ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi adalah Perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Tergugat Menyerahkan dan keluar dari objek sengkata / tanah milik Penggugat tersebut kepada Penggugat dengan sukarela dan tanpa syarat apapun; 6. Menyatakan Kerugian Materil Penggugat akibat Perbuatan Tergugat adalah Rp.99.000.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta Rupiah) dan Kerugian immaterial Penggugat adalah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materil Penggugat adalah Rp.99.000.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta Rupiah) dan Kerugian immaterial Penggugat adalah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sigli terhadap objek sengketa dan terhadap harta-harta milik Tergugat yang harta-harta tersebut akan disebutkan kemudian: 9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima Juta Rupiah) setiap hari bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan serta merta meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;- 11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;- Atau : Bilamana Ketua / Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |