Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2025/PN Sgi SUKRIYADI, S.H., M.H. MUHAMMAD IQBAL RIDHA BIN JAMALUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 31 /L.1.11/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUKRIYADI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IQBAL RIDHA BIN JAMALUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1TEUKU MUSLIADI SHMUHAMMAD IQBAL RIDHA BIN JAMALUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD IQBAL RIDHA Bin JAMALLUDDIN

Tempat lahir

:

Lhoksukon

Umur/tanggal lahir

:

18 Tahun / 02 Mei 2006

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gla Deyah kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

SMK (tamat)

Lain-lain

:

-

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan               

:

24 Maret 2025

2.

Penahanan

    •  

Penyidik                                              

:

Rutan Polres Pidie, sejak tanggal 24 Maret 2025 s/d tgl 12 April 2025

    •  

Penyidik Perpanjamgan Penuntut Umum                                              

:

Rutan Polres Pidie, sejak tanggal 12 April 2025 s/d tgl. 22 Mei 2025

    •  

Penuntut Umum

:

Rutan Kelas IIB Sigli sejak tanggal 22 Mei 2025 s/d tgl. 10 Juni 2025

 

C. DAKWAAN:

------Bahwa terdakwa Muhammad Iqbal Ridha Bin Jamaluddin pada hari sabtu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau pada bulan maret atau masih dalam tahun 2025, bertempat di jalan lintas Banda Aceh – Medan atau lebih tepatnya di dalam sebuah mobil Dhaihatsu Xenia warna putih yang sedang berjalan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas I B yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini, menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------

 

  • Bermula pada hari sabtu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wib pada saat itu terdakwa Bersama sama dengan saksi UBAI FADLIANSYAH PUTRA BIN BAMBANG TRI SYAHPUTRA, saksi FAHRUL RAZI BIN ILHAM, saksi WULANDARI BINTI SUSILAWANTO dan saksi NADIA AUGINA RIANDA BINTI ZULKIFLI sedang duduk di warung HB kopi yang berada di depan terminal kota sigli kemudian tidak lama setelah itu masuk pesan ke Aplikasi Mechat yang ada di handphone milik terdakwa dengan pesan ”Ready Gak” selanjutnya terdakwa membalasnya ”Ready St 800, Semi 600 Cod Di Mobil” yang mana yang mengirim pesan tersebut kepada terdakwa adalah saksi RIZKY FADILLAH Bin YUSRIZAL (dilakukan penuntutan pada Mahkamah Syar’iah sigli) selanjutnya saksi RIZKY FADILLAH Bin YUSRIZAL membalas pesan Mechat terdakwa ”Kirim Photo” dan kemudian terdakwa langsung mengirim Photo dari saksi WULAN DARI Binti SUSILAWANTO (dilakukan penuntutan pada Mahkamah Syar’iah sigli) ke Aplikasi Mechat dan kemudian RIZKY FADILLAH Bin YUSRIZAL dan membalas kembali dengan pesan ”Boleh Nego, 200 Boleh” lalu terdakwa menjawab ”Boleh” kemudian terdakwa mengirim pesan Mechat kepada saksi RIZKY FADILLAH Bin YUSRIZAL ”Apa Gak Tambah Lagi Bang” lalu saksi RIZKY FADILLAH Bin YUSRIZAL menjawab ”Gak Ada Lagi Cuma Segitu” kemudian terdakwa mengirimkan lagi pesan Mechat kepada saksi RIZKY FADILLAH Bin YUSRIZAL dengan pesan ”Bagi Whatshaapnya Bang” kemudian saksi RIZKY FADILLAH Bin YUSRIZAL mengirim nomor Whatsaapnya kepada terdakwa setelah itu terdakwa membalasnya dengan kata- kata ”Oke” kemudian saksi RIZKY FADILLAH Bin YUSRIZAL mengirimkian sherlock atau lokasi keberadaannya ke Whatsaap terdakwa. Setelah mendapatkan Lokasi keberadaan dari saksi RIZKY FADILLAH Bin YUSRIZAL, terdakwa kemudian mengatakan “Ayo Kita Ambil Tamu” mendengar ucapan dari terdakwa tersebut saksi UBAI FADLIANSYAH PUTRA BIN BAMBANG TRI SYAHPUTRA, saksi FAHRUL RAZI BIN ILHAM, saksi WULANDARI BINTI SUSILAWANTO dan saksi NADIA AUGINA RIANDA BINTI ZULKIFLI langsung masuk kedalam mobil Dhaihatsu Xenia warna putih, dengan nomor polisi B 1 LA.
  • Kemudian di dalam mobil Dhaihatsu Xenia warna putih tersebut posisi terdakwa duduk di kursi sopir sedangkan saksi NADIA AUGINA RIANDA BINTI ZULKIFLI duduk di kursi sebelah sopir dan saksi FAHRUL RAZI BIN ILHAM duduk dipangkuan saksi NADIA AUGINA RIANDA BINTI ZULKIFLI sedangkan saksi WULANDARI BINTI SUSILAWANTO  duduk di kursi banjar tengah dan untuk saksi UBAI FADLIANSYAH PUTRA BIN BAMBANG TRI SYAHPUTRA bersembunyi dibawah kursi paling belakang dan Selanjutnya terdakwa membawa mobil tersebut ke arah jalan gampong Cot teungoh Kec. Pidie Kab. Pidie untuk menjemput saksi RIZKY FADILLAH Bin YUSRIZAL setelah sampai ditempat tersebut terdakwa memberhentikan mobil tersebut dan saksi RIZKY FADILLAH Bin YUSRIZAL langsung membuka pintu tengah dari mobil dan masuk kedalam mobil tersebut.
  • kemudian terdakwa memutar balik mobil menuju jalan tugu aneuk muling tepatnya menuju jalan lintas Banda Aceh Medan, saksi WULANDARI BINTI SUSILAWANTO yang berada di kursi tengah dari mobil tersebut kemudian menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) melalui selah selah tirai yang sebelumya telah di pasang dibelakang supir dengan tujuan pada saat saksi RIZKY FADILLAH Bin YUSRIZAL dan saksi WULANDARI BINTI SUSILAWANTO melakukan hubungan badan di kursi banjar tengah dari mobil tersebut terdakwa tidak dapat melihat kejadian tersebut.
  • selanjutnya pada saat mobil yang terdakwa kendarai melewati jalan SPBU bambi kec. Peukan baro kab. Pidie saksi WULANDARI BINTI SUSILAWANTO mengatakan kepada terdawa “sudah siap ini” setelah mendapatkan aba-aba dari saksi WULANDARI BINTI SUSILAWANTO tersebut kemudian terdakwa memutar balik mobil menuju jalan Kota Sigli dan selanjutnya menju ke Jalan Gampong Cot teungoh Kec. Pidie kab. Pidie dengan tujuan mengantarkan saksi RIZKY FADILLAH Bin YUSRIZAL pulang.
  • Setelah selesai mengantarkan saksi RIZKY FADILLAH Bin YUSRIZAL, terdakwa Bersama dengan saksi UBAI FADLIANSYAH PUTRA BIN BAMBANG TRI SYAHPUTRA, saksi FAHRUL RAZI BIN ILHAM, saksi WULANDARI BINTI SUSILAWANTO dan saksi NADIA AUGINA RIANDA BINTI ZULKIFLI Pergi menuju Warung Kopi 555 yang ada di jalan A. Majid Ibrahim Gampong Lampeudeu Baroh Kec. Pidie Kab. Pidie dengan tujuan ingin menikmati kopi diwarung tersebut. Kemudian sekira pukul 01.30 Wib tanpa di duga oleh terdakwa tiba- tiba datang personal Polres Pidie dan meminta handphone milik terdakwa serta dilakukan pemeriksaan terhadap hamdphone miliknya dan ditemukan bukti percakapan di dalam aplikasi mechat yang berisi tawaran untuk melakukan hubungan badan dengan membayar sejumlah uang dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi UBAI FADLIANSYAH PUTRA BIN BAMBANG TRI SYAHPUTRA, saksi FAHRUL RAZI BIN ILHAM, saksi WULANDARI BINTI SUSILAWANTO dan saksi NADIA AUGINA RIANDA BINTI ZULKIFLI beserta barang bukti diamankan dan dibawa oleh personil Polres pidie untuk penyelidikan lebih lanjut

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 Undang – Undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2007.----------------------------------------------

 

 

Sigli,  04 Juni 2025

PENUNTUT UMUM

 

                                  

 

SUKRIYADI, S.H., M.H.

Jaksa Madya NIP. 197404172000031002

 

Pihak Dipublikasikan Ya