Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2025/PN Sgi RIDWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIDWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama Orang Tua Laki-Laki anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 477/19582/Ist/Cs-T/09, tertanggal 12 November 2009 atas nama M. KHAIRULLAH;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan Nama Orang Tua Laki-Laki anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 477/19582/Ist/Cs-T/09, tertanggal 12 November 2009 atas nama M. KHAIRULLAH, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477/19582/Ist/Cs-T/09, tertanggal 12 November 2009 atas nama M. KHAIRULLAH dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon yang baru yang semula tercantum Nama Orang Tua Laki-Laki anak pemohon RISWANULLAH adalah  keliru, seharusnya nama orang tua laki-laki anak Pemohon  yang sebenarnya adalah RIDWAN;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak