Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama Orang Tua Laki-Laki anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 477/19582/Ist/Cs-T/09, tertanggal 12 November 2009 atas nama M. KHAIRULLAH;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan Nama Orang Tua Laki-Laki anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 477/19582/Ist/Cs-T/09, tertanggal 12 November 2009 atas nama M. KHAIRULLAH, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477/19582/Ist/Cs-T/09, tertanggal 12 November 2009 atas nama M. KHAIRULLAH dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon yang baru yang semula tercantum Nama Orang Tua Laki-Laki anak pemohon RISWANULLAH adalah keliru, seharusnya nama orang tua laki-laki anak Pemohon yang sebenarnya adalah RIDWAN;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|