Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2025/PN Sgi 1.SUKRIYADI, S.H., M.H.
2.Fitriani, S.H.,M.H.
MUHAMMAD UZIR Bin TGK. FAUZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-30/L.1.11/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUKRIYADI, S.H., M.H.
2Fitriani, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD UZIR Bin TGK. FAUZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Terdakwa:

Nama lengkap 

Muhammad Uzir Bin Tgk Fauzi

No Identitas

:

1107042907990002

Tempat lahir 

Desa Mesjid

Umur/tanggal lahir 

25 Tahun / 29 Juli 1999

Jenis kelamin 

Laki-laki

Kebangsaan 

Indonesia

Tempat tinggal 

Gampong Lampoh Krueng Kec. Kota Sigli Kab. Pidie

Agama 

Islam

Pekerjaan 

Buruh Harian Lepas (sesuai KTP)

Pendidikan 

SMK (tamat)

 

  1. Penangkapan             : tidak dilakukan penangkapan

 

  1. Penahanan
  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tgl 27 Mei 2025 s/d 15 Juni 2025

 

  1. Dakwaan

Kesatu:

------------ Bahwa terdakwa Muhammad Uzir Bin Tgk Fauzi pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di toko kosmetik “Uzair Mstore” yang beralamat di  Jalan Terminal Labi-labi lama, Los A Nomor 04 Kota Sigli Kabupaten Pidieatau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah  ”dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan kemananan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan (3)”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa merupakan tamatan SMK yang sejak tahun 2017 bekerja dibengkel sebagai mekanik, dua tahun kemudian terdakwa mulai bekerja sebagai karyawan di lapak jualan baju milik orang lain selama 6 (enam) bulan, dan sejak tahun 2020 terdakwa mulai berjualan kosmetik hingga saat ini;
  • Bahwa terdakwa menjual produk kosmetik secara langsung (Offline) namun terdakwa ada juga mempromosikan secara online melalui aplikasi Tiktok dengan akun @bestiecosmeticsigli1999;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 10.30 Wib, toko milik terdakwa yaitu “Uzair Mstore” didatangi oleh tim pemeriksaan dari Balai Besar Pegawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh dan beberaa petugas polisi dari Polres Pidie, adapun kedatangan Tim tersebut adalah dalam hal melakukan kegiatan pemeriksaan rutin ke toko kosmetik milik terdakwa yang ada di jalan terminal Labi-labi lama kota Sigli, kemudian petugas meminta izin untuk masuk ke dalam Toko dimana saat itu di toko ada seorang karyawan yaitu saksi Muhammad Khalil sedangkan terdakwa sedang tidak berada ditoko kemudian sakai Muhammad Khalil menghubungi terdakwa untuk datang ke toko, selanjutnya petugas BBPOM diantaranya saksi Ardianto, SH dan saksi Aipda Dedi Sunandar, M. Meminta ijin untuk memeriksa toko dan setelah diijinkan kemudian petugas masuk dan melakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan didalam toko atau kios milik terdakwa tersebut, petugas menemukan kosmetik dan obat tradisional tanpa ijin edar dan tidak memenuhi standar keamanan yang ditemukan di area penjualan termasuk di etalase dan sebagian di lemari kayu yang terletak dibagian luar di dinding samping toko tersebut.
  • Selanjutnya terdakwa tiba di toko tersebut dan petugas membuat tanda terima barang dan menanyakan bagaimana cara terdakwa memperoleh kosmetik dan obat tradisional tanpa ijin edar dan tidak memenuhi standar keamanan tersebut dan terdakwa menerangkan bahwa terdakwa membeli produk kosmetik dari agen yang datang ke toko terdakwa kemudian terdakwa jual secara langsung kepada konsumen;
  • Bahwa selanjutnya petugas mengamankan produk kosmetik dan obat tradisional tersebut karena merupakan kosmetika dan obat tradisional yang tidak dilengkapi dengan keterangan tentang izin edar dan diduga mengandung bahan kimia berbahaya sehingga tidak memenuhi standar mutu serta keamanan untuk dikonsumsi.
  • Bahwa toko kosmetik Uzair Mstore yang merupakan milik terdakwa telah pernah mendapatkan pembinaan oleh BBPOM pada bulan Desember 2024.
  • Bahwa benar berikut ini adalah barang bukti yang dibawa dan dilaporkan kepada penyidik Balai Besar POM di Banda Aceh adalah milik terdakwa yang ditemukan di toko kosmetik Uzair Mstore yang beralamat di  Jalan Terminal Labi-labi lama, Los A Nomor 04 Kota Sigli, Kabupaten Pidie Provinsi Aceh.
  • Bahwa barang bukti yang dibawa, diamankan dan disita oleh penyidik Balai Besar POM Banda Aceh dari toko milik terdakwa tersebut adalah sebagai berikut:

 

No.

Nama

Jumlah

Satuan

Jenis Temuan

1

Kudan Healthy Nail Polish

124

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

2

New Citra Gold

42

pcs

Kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya

3

HB Body Whitening

20

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

4

Temulawak Day & Night Cream

31

pcs

Kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya

5

Sunisa

4

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

6

Lookslike

7

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

7

Collagen Cream

28

pcs

Kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya

8

Clariderm

9

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

9

RDL Hydroquinone

8

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

10

Cordyceps

11

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

11

Yu Chun Mei Anti - Speckle Cream

16

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

12

Amow White AS

18

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

13

Tabita Nightly Cream

10

pcs

Kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya

14

Tabita Daily Cream

18

pcs

Kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya

15

Qianxiu Eyeliner

5

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

16

Tabita Smooth Lotion

8

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

17

Tabita Facial Soap

11

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

18

Glowing Original

47

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

19

Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao

89

pcs

Sediaan Farmasi tanpa izin edar

20

Collagen (Tutup Pink)

19

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

21

Lasonna Skincare

3

pcs

Kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya

22

Glowing Beauty Skincare

8

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

23

Tabita Nightly Cream (Pot Besar)

3

pcs

Kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya

24

Bibit Pemutih

6

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

25

Luzzini Night Cream

3

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

26

Luzzini Day Cream

3

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

27

Paket Lasonna

2

paket

Kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya

28

SVMY

6

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

29

Tabita Glow Facial Soap

26

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

30

Temulawak Gold

1

pcs

Kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya

31

Xi Xiu Eyeliner

1

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

32

Lotion Racikan Thailand

12

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

33

Tabita Paket Pink

4

Paket

Kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya

34

Tabita Glow Paket Hitam

3

Paket

Kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya

35

Paket Walet Cream

4

Paket

Kosmetika tanpa izin edar

36

Tabita Glow Salep Acne

10

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

37

Vit. E Special UV Whitening

11

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

38

Natural 99 Putih

21

pcs

Kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya

39

Natural 99 Kuning

8

pcs

Kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya

40

Cream Putih Kerang

13

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

41

Tabita Day & Night Cream

1

pcs

Kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya

42

Paket Day & Night Cream

8

paket

Kosmetika tanpa izin edar

43

Amos White Facial Cleaner

3

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

44

Amos White Bright Serum

4

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

45

Paket Lasonna

1

Paket

Kosmetika tanpa izin edar

46

Paket Tabita Tas Bening

2

Paket

Kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya

47

Paket Tabita Glow Besar

1

Paket

Kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya

48

Tabita Glow Salep Flex

6

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

49

Lasonna Skincare Facial Soap

3

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

50

Paket Lasonna Besar

1

Paket

Kosmetika tanpa izin edar

51

Cream Lipatan Jandamu

2

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

52

Natasya Night Cream

1

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

53

Ginger Wang

1

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

54

Saniye Eyebrow

4

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

55

Loreal Eyeliner

3

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

56

Amos White AS Facial Cleanser

2

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

57

Paket SPX D04630263093C

1

Paket

 

58

Temulawak Day Cream

19

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

59

HP Realme 8 5G ( Imei 1 : 869010050630192) (Imei 2 : 869010050630184)

1

unit

Perangkat Elektronik

60

HP Vivo V30 (Imei 1 : 864606078852232) (Imei 2 : 864606078852224)

1

unit

Perangkat Elektronik

  • Bahwa barang bukti yang disita oleh petugas BBPOM dari produk kosmetik dan  obat tradisional sebanyak 58  item atau sebanyak 768 pcs dan 2 buah handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dan alat untuk mempromosikan barang yang ditemukan di toko Uzai Mstore” tersebut adalah milik terdakwa.
  • Selanjutnya semua temuan produk ilegal tersebut dicatat dan diamankan petugas dengan cara dibawa ke Kantor BPOM Banda Aceh.
  • Terdakwa mengetahui bahwa dilarang menjual kosmetik tanpa ijin edar namun terdakwa tetap menjual karena terdakwa tergiur dengan keuntungan yang banyak dan karena permintaan konsumen;
  • Adapun taksiran ekonomis keuntungan yang terdakwa dapatkan jika semua barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah); 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

 

Atau

Kedua:

------------ Bahwa terdakwa Muhammad Uzir Bin Tgk Fauzi pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di toko kosmetik “Uzair Mstore” yang beralamat di  Jalan Terminal Labi-labi lama, Los A Nomor 04 Kota Sigli Kabupaten Pidieatau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah  ”dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan kemananan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)  dan ayat (2). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa merupakan tamatan SMK yang sejak tahun 2017 bekerja dibengkel sebagai mekanik, dua tahun kemudian terdakwa mulai bekerja sebagai karyawan di lapak jualan baju milik orang lain selama 6 (enam) bulan, dan sejak tahun 2020 terdakwa mulai berjualan kosmetik hingga saat ini;
  • Bahwa terdakwa menjual produk kosmetik secara langsung (Offline) namun terdakwa ada juga mempromosikan secara online melalui aplikasi Tiktok dengan akun @bestiecosmeticsigli1999;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 10.30 Wib, toko milik terdakwa yaitu “Uzair Mstore” didatangi oleh tim pemeriksaan dari Balai Besar Pegawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh dan beberaa petugas polisi dari Polres Pidie, adapun kedatangan Tim tersebut adalah dalam hal melakukan kegiatan pemeriksaan rutin ke toko kosmetik milik terdakwa yang ada di jalan terminal Labi-labi lama kota Sigli, kemudian petugas meminta izin untuk masuk ke dalam Toko dimana saat itu di toko ada seorang karyawan yaitu saksi Muhammad Khalil sedangkan terdakwa sedang tidak berada ditoko kemudian sakai Muhammad Khalil menghubungi terdakwa untuk datang ke toko, selanjutnya petugas BBPOM diantaranya saksi Ardianto, SH dan saksi Aipda Dedi Sunandar, M. Meminta ijin untuk memeriksa toko dan setelah diijinkan kemudian petugas masuk dan melakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan didalam toko atau kios milik terdakwa tersebut, petugas menemukan kosmetik dan obat tradisional tanpa ijin edar dan tidak memenuhi standar keamanan yang ditemukan di area penjualan termasuk di etalase dan sebagian di lemari kayu yang terletak dibagian luar di dinding samping toko tersebut.
  • Selanjutnya terdakwa tiba di toko tersebut dan petugas membuat tanda terima barang dan menanyakan bagaimana cara terdakwa memperoleh kosmetik dan obat tradisional tanpa ijin edar dan tidak memenuhi standar keamanan tersebut dan terdakwa menerangkan bahwa terdakwa membeli produk kosmetik dari agen yang datang ke toko terdakwa kemudian terdakwa jual secara langsung kepada konsumen;
  • Bahwa selanjutnya petugas mengamankan produk kosmetik dan obat tradisional tersebut karena merupakan kosmetika dan obat tradisional yang tidak dilengkapi dengan keterangan tentang izin edar dan diduga mengandung bahan kimia berbahaya sehingga tidak memenuhi standar mutu serta keamanan untuk dikonsumsi.
  • Bahwa toko kosmetik Uzair Mstore yang merupakan milik terdakwa telah pernah mendapatkan pembinaan oleh BBPOM pada bulan Desember 2024.
  • Bahwa benar berikut ini adalah barang bukti yang dibawa dan dilaporkan kepada penyidik Balai Besar POM di Banda Aceh adalah milik terdakwa yang ditemukan di toko kosmetik Uzair Mstore yang beralamat di  Jalan Terminal Labi-labi lama, Los A Nomor 04 Kota Sigli, Kabupaten Pidie Provinsi Aceh.
  • Bahwa barang bukti yang dibawa, diamankan dan disita oleh penyidik Balai Besar POM Banda Aceh dari toko milik terdakwa tersebut adalah sebagai berikut:

 

No.

Nama

Jumlah

Satuan

Jenis Temuan

1

Kudan Healthy Nail Polish

124

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

2

New Citra Gold

42

pcs

Kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya

3

HB Body Whitening

20

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

4

Temulawak Day & Night Cream

31

pcs

Kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya

5

Sunisa

4

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

6

Lookslike

7

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

7

Collagen Cream

28

pcs

Kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya

8

Clariderm

9

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

9

RDL Hydroquinone

8

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

10

Cordyceps

11

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

11

Yu Chun Mei Anti - Speckle Cream

16

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

12

Amow White AS

18

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

13

Tabita Nightly Cream

10

pcs

Kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya

14

Tabita Daily Cream

18

pcs

Kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya

15

Qianxiu Eyeliner

5

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

16

Tabita Smooth Lotion

8

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

17

Tabita Facial Soap

11

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

18

Glowing Original

47

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

19

Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao

89

pcs

Sediaan Farmasi tanpa izin edar

20

Collagen (Tutup Pink)

19

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

21

Lasonna Skincare

3

pcs

Kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya

22

Glowing Beauty Skincare

8

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

23

Tabita Nightly Cream (Pot Besar)

3

pcs

Kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya

24

Bibit Pemutih

6

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

25

Luzzini Night Cream

3

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

26

Luzzini Day Cream

3

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

27

Paket Lasonna

2

paket

Kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya

28

SVMY

6

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

29

Tabita Glow Facial Soap

26

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

30

Temulawak Gold

1

pcs

Kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya

31

Xi Xiu Eyeliner

1

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

32

Lotion Racikan Thailand

12

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

33

Tabita Paket Pink

4

Paket

Kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya

34

Tabita Glow Paket Hitam

3

Paket

Kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya

35

Paket Walet Cream

4

Paket

Kosmetika tanpa izin edar

36

Tabita Glow Salep Acne

10

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

37

Vit. E Special UV Whitening

11

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

38

Natural 99 Putih

21

pcs

Kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya

39

Natural 99 Kuning

8

pcs

Kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya

40

Cream Putih Kerang

13

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

41

Tabita Day & Night Cream

1

pcs

Kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya

42

Paket Day & Night Cream

8

paket

Kosmetika tanpa izin edar

43

Amos White Facial Cleaner

3

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

44

Amos White Bright Serum

4

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

45

Paket Lasonna

1

Paket

Kosmetika tanpa izin edar

46

Paket Tabita Tas Bening

2

Paket

Kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya

47

Paket Tabita Glow Besar

1

Paket

Kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya

48

Tabita Glow Salep Flex

6

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

49

Lasonna Skincare Facial Soap

3

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

50

Paket Lasonna Besar

1

Paket

Kosmetika tanpa izin edar

51

Cream Lipatan Jandamu

2

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

52

Natasya Night Cream

1

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

53

Ginger Wang

1

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

54

Saniye Eyebrow

4

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

55

Loreal Eyeliner

3

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

56

Amos White AS Facial Cleanser

2

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

57

Paket SPX D04630263093C

1

Paket

 

58

Temulawak Day Cream

19

pcs

Kosmetika tanpa izin edar

59

HP Realme 8 5G ( Imei 1 : 869010050630192) (Imei 2 : 869010050630184)

1

unit

Perangkat Elektronik

60

HP Vivo V30 (Imei 1 : 864606078852232) (Imei 2 : 864606078852224)

1

unit

Perangkat Elektronik

 

  • Bahwa barang bukti yang disita oleh petugas BBPOM dari produk kosmetik dan  obat tradisional sebanyak 58  item atau sebanyak 768 pcs dan 2 buah handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dan alat untuk mempromosikan barang yang ditemukan di toko Uzai Mstore” tersebut adalah milik terdakwa.
  • Selanjutnya semua temuan produk ilegal tersebut dicatat dan diamankan petugas dengan cara dibawa ke Kantor BPOM Banda Aceh.
  • Terdakwa mengetahui bahwa dilarang mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan  berusaha namun terdakwa tetap menjual karena terdakwa tergiur dengan keuntungan yang banyak dan karena ada permintaan konsumen;
  • Adapun taksiran ekonomis keuntungan yang terdakwa dapatkan jika semua barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah); 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 60 angka 10 Undang undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah  nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang.    

 

                             Sigli, 27 Mei 2025

               PENUNTUT UMUM

 

 

 

SUKRIYADI, SH., M.H.

                    JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya