Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2019/PN Sgi PT. BANK BRI QQ UNIT PADANG TIJI MUSMULYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2019/PN Sgi
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK BRI QQ UNIT PADANG TIJI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUSMULYADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.821.547,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.18/3977/6/2011 antara penggugat dengan tergugat pada hari Senin tanggal 20 Juni 2011 di Padang Tiji adalah sah dan berkekuatan hukum; 
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
  4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 40.821.547,- (Empat puluh juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah) secara tunai dan seketika;
  5. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
  1. SHM No : 835 tanggal 23 Maret  2007 atas nama ALI ADAM ; SHM No : 161 tanggal 05 Maret  2007 atas nama ALI ADAM ; SHM No : 155 tanggal 05 Maret  2007 atas nama ALI ADAM ;
    6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
    7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
    8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
    9. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak