Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2023/PN Sgi LINDA SARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2023/PN Sgi
Tanggal Surat Kamis, 11 Mei 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LINDA SARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan tahun lahir anak pemohon Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor: 3175-LT-14122020-0093 tertanggal 14-12-2020 atas nama FATHAN SHABIR ARRAHMAH
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan tahun lahir anak pemohon Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor: 3175-LT-14122020-0093 tertanggal 14-12-2020 atas nama FATHAN SHABIR ARRAHMAH yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pidie;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor: 3175-LT-14122020-0093 tertanggal 14-12-2020 atas nama FATHAN SHABIR ARRAHMAH dan menerbitkan Kutipan akta kelahiran anak pemohon yang baru yang semula tercantum tahun lahir anak pemohon 2020 adalah keliru seharusnya tahun lahir anak pemohon yang sebenarnya adalah 2021
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak