Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Sgi MUSTAFA BIN AHMAD ICHWAN, ST Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Sgi
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MUSTAFA BIN AHMAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAIZIN, S.H.MUSTAFA BIN AHMAD
Tergugat
NoNama
1ICHWAN, ST
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Drh. Mustari Mukhtar, SH.,MH.,CIL.ICHWAN, ST
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A. Dalam Provisi

1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang-barang yang saat ini dimiliki oleh TERGUGAT, berupa :

  1. 1 (satu) unit rumah yang berlokasi di Jl. Punge Blang Cut No. 2 Gampong Punge Blang Cut Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh Provinsi Aceh;
  2. Tanah Kavling yang terletak di Blok D Jl. Lingkar Blang Paseh Dusun Lampeude Baroh Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie Provinsi Aceh dengan rincian sebagai berikut :
    1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00662 dengan luas 212 M2;
    2. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00667 dengan luas 212 M2;
    3. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00669 dengan luas 212 M2;
  3. Tanah Kavling yang terletak di Blok E Jl. Lingkar Blang Paseh Dusun Lampeude Baroh Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie Provinsi Aceh dengan rincian sebagai berikut :
    1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00670 dengan luas 198 M2;
    2. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00672 dengan luas 198 M2;
    3. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00673 dengan luas 198 M2;
    4. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00674 dengan luas 198 M2;
    5. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00675 dengan luas 198 M2;
    6. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00716 dengan luas 198 M2;
    7. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00714 dengan luas 198 M2;
    8. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00715 dengan luas 198 M2;
    9. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00713 dengan luas 198 M2;
    10. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00712 dengan luas 198 M2;
    11. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00671 dengan luas 287 M2;
  4. Tanah Kavling yang terletak di Blok F Jl. Lingkar Blang Paseh Dusun Lampeude Baroh Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie Provinsi Aceh dengan rincian sebagai berikut :
    1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00680 dengan luas 225 M2;
    2. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00679 dengan luas 198 M2;
    3. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00678 dengan luas 198 M2;
    4. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00677 dengan luas 198 M2;
    5. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00681 dengan luas 293 M2;
  5. Tanah Kavling yang terletak di Blok I Jl. Lingkar Blang Paseh Dusun Lampeude Baroh Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie Provinsi Aceh dengan rincian sebagai berikut :
    1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00705 dengan luas 177 M2;
    2. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00707 dengan luas 178 M2;
    3. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00709 dengan luas 165 M2;
    4. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00708 dengan luas 177 M2;
    5. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00663 dengan luas 200 M2;
    6. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00710 dengan luas 249 M2;
    7. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00704 dengan luas 136 M2;
    8. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00706 dengan luas 178 M2;
  6. Tanah Kavling yang terletak di Blok H Jl. Lingkar Blang Paseh Dusun Lampeude Baroh Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie Provinsi Aceh dengan rincian sebagai berikut :
    1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00694 dengan luas 165 M2;
    2. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00693 dengan luas 164 M2;
    3. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00696 dengan luas 165 M2;
    4. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00695 dengan luas 164 M2;
    5. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00698 dengan luas 186 M2;
    6. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00697 dengan luas 231 M2;
    7. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00702 dengan luas 231 M2;
    8. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00701 dengan luas 185 M2;
    9. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00717 dengan luas 165 M2;
    10. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00718 dengan luas 165 M2;
    11. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00700 dengan luas 165 M2;
    12. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00699 dengan luas 165 M2;
    13. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00688 dengan luas 195 M2;
  7. 17 (tujuh belas) unit Rumah yang terletak di Jl. Lingkar Blang Paseh Dusun Lampeude Baroh Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie Provinsi Aceh dengan rincian sebagai berikut :
    1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00682 dengan luas 170 M2 type 57;
    2. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00686 dengan luas 173 M2 type 57;
    3. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00685 dengan luas 180 M2 type 57;
    4. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00719 dengan luas 164 M2 type 57;
    5. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00689 dengan luas 152 M2 type 57;
    6. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00691 dengan luas 157 M2 type 57;
    7. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00690 dengan luas 163 M2 type 57;
    8. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00692 dengan luas 169 M2 type 57;
    9. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00683 dengan luas 173 M2 type 57;
    10. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00684 dengan luas 177 M2 type 57;
    11. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00664 dengan luas 212 M2 type 86;
    12. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00665 dengan luas 212 M2 type 86;
    13. Sertifikat Hak Milik Nomor: 01.06.02.04.1. 00666 dengan luas 212 M2type 100; 
    14. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00721 dengan luas 212 M2 type 80;
    15. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00668 dengan luas 212 M2 type 86;
    16. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00676 dengan luas 197 M2 type 80;
    17. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00720 dengan luas 219 M2 type 80;

B. Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  3. Menghukum Tergugat agar membayar Kerugian Materil kepada Penggugat sejumlah Rp. 5.985.000.000,- (lima milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah),-
  4. Menghukum Tergugat agar membayar Kerugian Imateril kepada Penggugat sejumlah Rp. 2.154.600.000,- (dua milyar seratus lima puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).-
  5. Menyatakan putusan perkara a quo (uitvoerbaar bij voorraad) dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
  6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat;

----- Atau ------------------

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak