Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2023/PN Sgi Supriadi 1.Muammar, SH
2.Dewi Julina
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2023/PN Sgi
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Supriadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Amsar, S. H.Supriadi
Tergugat
NoNama
1Muammar, SH
2Dewi Julina
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesi, C/Q Menteri Dalam Negeri R.I. C/Q Gubernur Aceh, C/Q Bupati Pidie, C/Q Camat Kota Sigli C/Q Keuchik Gampong Blang Paseh
2Pemerintah RI Cq Kepala Badan Pertanahan Negara, Cq Kanwil Badan Pertahanan Nasional Aceh Cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Sigli
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat  seluruhnya;-
  2. Menyatakan secara hukum  jual beli  antara pengugat dan tergugat I,  terhadap sebidang tanah beserta 1 ( satu ) unit rumah tipe 36 yang melekat diatasnya, yang terletak di Lingkungan Mon Mumba, Gampong Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, dengan batas batas :

- Sebelah Utara berbatas dengan Lorong Keluarga, 16, 60 M2;-

- Sebelah Timur  berbatas dengan Lorong Keluarga, 7.65, M2;-

- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah / rumah  Alm Ampon Lam. 16.60 M2;-

- Sebelah Barat berbatas dengan tanah / rumah T. Ali Wardana /Cut Erlina Wati, 7,65 M2;-

  1. Menyatakan sah secara hukum surat keterangan jual beli Nomor: 181.I/517/GBH/VIII/2021, tertanggal 09 Agustus 2021;-
  2. Menyatakan batas bidang tanah milik tergugat I, yang telah di beli oleh penggugat sebagaimana  termuat dalam surat keterangan jual beli Nomor: 181.I/517/GBH/VIII/2021, tertanggal 09 Agustus 2021, sebelah utara dan  sebelah timur sah berbatas dengan lorong ;-
  3. Menyatakan tindakan dan perbuatan tergugat I, tidak mau  membuat  akte jual beli pada Notaris / PPAT, serta membiarkan dan tidak melarang tergugat II sebagai kakak kandung tergugat I, telah melakukan pemagaran batako terhadap lorong menuju rumah penggugat sehingga Penggugat tidak dapat lagi masuk kedalam pekarangan / rumah Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;-
  4. Menyatakan tindakan dan perbuatan  tergugat II, telah melakukan pemagaran  batako  terhadap lorong yang menjadi akses atau jalan masuk  rumah penggugat tepatnya sebelah Utara dan pemagaran batako pada lorong  samping rumah  Penggugat  tepatnya sebelah timur adalah merupakan perbuatan melawan hukum;-
  5. Menyatakan perbuatan tergugat II, membuat pagar batako terhadap lorong menuju rumah orang tua / mertua penggugat  adalah perbuatan melawan hukum;-
  6. Menghukum tergugat I dan Tergugat II, secara bersama sama  untuk membongkar seluruh bangunan pagar  batako yang telah menutup akses menuju rumah dan perkarangan penggugat, depan rumah penggugat tepatnya sebelah utara dengan ketingian tembok  lebih kurang  2,13 M, dan panjang lebih kurang 7,14 M serta  pagar batako samping rumah penggugat, sebelah timur dengan ketinggian lebih kurang 2,13 M, dan panjang lebih kurang 16, 45 M,  dan apabila pembongkaran  pagar batako tersebut tidak dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II secara suka rela maka pembongkaran pagar batako dimaksud harus dilakukan secara paksa;-
  7. Menghukum tergugat II untuk membongkar pagar batako depan rumah ibu penggugat dengan panjang lebih  kurang 8.75, M .dan tinggi lebih kurang kurang  2.20 M, dan apabila tergugat I tidak melakukan pembongkaran pagar batako  tersebut secara suka rela maka pembongkaran harus dilakukan secara paksa;-
  8. Menghukum tergugat I untuk mambayar kerugian secara materil  akibat perbuatan melawan hukum tergugat  kepada penggugat sebesar Rp. 250.000.000;- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ), secara cash dan kontan;-
  9. Menghukum tergugat I untuk membayar kerugian secara immaterial akibat perbuatan melawan hukum tergugat I, kepada penggugat sebesar Rp. 500.000.000;- ( lima ratus juta rupiah ) secar cash dan kontan;-
  10. Menghukum tergugat II untuk mambayar kerugian secara materil  akibat perbuatan melawan hukum tergugat II,   kepada penggugat sebesar Rp. 250.000.000;- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ), secara cash dan kontan;-
  11. Menghukum tergugat II untuk membayar kerugian secara immaterial akibat perbuatan melawan hukum tergugat I, kepada  penggugat sebesar Rp. 1. 000.000.000;- ( satu milyard rupiah ) secara cash dan kontan;-
  12. Menghukum tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar uang paksa ( dwong Soom) sebesar Rp. 500.000;- ( lima ratus rupiah perharinya, apabila tergugat I dan Tergugat II lalai dalam menjalankan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum ( Inkrah );
  13. Menghukum tergugat I, untuk membuat akte jual beli terhadap sebidang tanah sebagaiman mana yang telah diuaraikan pada point 1 dari gugatan penggugat, pada Notaris / PPAT  yang berada pada wilayah hukum kota Sigli;- 
  14. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan sertifikat hak milik No: 155 atas nama Almarhumah Maimunah terbitan tanggal 23 Januari tahun 1995 kepada turut tergugat II, untuk di pecahkan terhadap bagian tanah yang telah dibeli sesuai surat keterangan jual beli  Nomor: 181.I/517/GBH/VIII/2021, tertanggal 09 Agustus 2021;  
  15. Memerintahkan turut tergugat II, untuk memecahkan sertifikat hak milik No: 155  atas nama almh Maimunah ( ibu tergugat I dan Ibu tergugat II )  kemudian menerbitkan sertifikat kepada penggugat terhadap sejumlah tanah sesuai dengan surat keterangan jual beli No: Nomor: 181.I/517/GBH/VIII/2021, tertanggal 09 Agustus 2021;
  16. Menghukum, tergugat I , tergugat II dan  turut tergugat I serta  turut Tergugat II untuk taat dan patuh  pada putusan ini;-
  17. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;-

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( ex Aquo et bono ) ;-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak