Petitum |
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-
- Menyatakan secara hukum jual beli antara pengugat dan tergugat I, terhadap sebidang tanah beserta 1 ( satu ) unit rumah tipe 36 yang melekat diatasnya, yang terletak di Lingkungan Mon Mumba, Gampong Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, dengan batas batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan Lorong Keluarga, 16, 60 M2;-
- Sebelah Timur berbatas dengan Lorong Keluarga, 7.65, M2;-
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah / rumah Alm Ampon Lam. 16.60 M2;-
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah / rumah T. Ali Wardana /Cut Erlina Wati, 7,65 M2;-
- Menyatakan sah secara hukum surat keterangan jual beli Nomor: 181.I/517/GBH/VIII/2021, tertanggal 09 Agustus 2021;-
- Menyatakan batas bidang tanah milik tergugat I, yang telah di beli oleh penggugat sebagaimana termuat dalam surat keterangan jual beli Nomor: 181.I/517/GBH/VIII/2021, tertanggal 09 Agustus 2021, sebelah utara dan sebelah timur sah berbatas dengan lorong ;-
- Menyatakan tindakan dan perbuatan tergugat I, tidak mau membuat akte jual beli pada Notaris / PPAT, serta membiarkan dan tidak melarang tergugat II sebagai kakak kandung tergugat I, telah melakukan pemagaran batako terhadap lorong menuju rumah penggugat sehingga Penggugat tidak dapat lagi masuk kedalam pekarangan / rumah Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;-
- Menyatakan tindakan dan perbuatan tergugat II, telah melakukan pemagaran batako terhadap lorong yang menjadi akses atau jalan masuk rumah penggugat tepatnya sebelah Utara dan pemagaran batako pada lorong samping rumah Penggugat tepatnya sebelah timur adalah merupakan perbuatan melawan hukum;-
- Menyatakan perbuatan tergugat II, membuat pagar batako terhadap lorong menuju rumah orang tua / mertua penggugat adalah perbuatan melawan hukum;-
- Menghukum tergugat I dan Tergugat II, secara bersama sama untuk membongkar seluruh bangunan pagar batako yang telah menutup akses menuju rumah dan perkarangan penggugat, depan rumah penggugat tepatnya sebelah utara dengan ketingian tembok lebih kurang 2,13 M, dan panjang lebih kurang 7,14 M serta pagar batako samping rumah penggugat, sebelah timur dengan ketinggian lebih kurang 2,13 M, dan panjang lebih kurang 16, 45 M, dan apabila pembongkaran pagar batako tersebut tidak dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II secara suka rela maka pembongkaran pagar batako dimaksud harus dilakukan secara paksa;-
- Menghukum tergugat II untuk membongkar pagar batako depan rumah ibu penggugat dengan panjang lebih kurang 8.75, M .dan tinggi lebih kurang kurang 2.20 M, dan apabila tergugat I tidak melakukan pembongkaran pagar batako tersebut secara suka rela maka pembongkaran harus dilakukan secara paksa;-
- Menghukum tergugat I untuk mambayar kerugian secara materil akibat perbuatan melawan hukum tergugat kepada penggugat sebesar Rp. 250.000.000;- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ), secara cash dan kontan;-
- Menghukum tergugat I untuk membayar kerugian secara immaterial akibat perbuatan melawan hukum tergugat I, kepada penggugat sebesar Rp. 500.000.000;- ( lima ratus juta rupiah ) secar cash dan kontan;-
- Menghukum tergugat II untuk mambayar kerugian secara materil akibat perbuatan melawan hukum tergugat II, kepada penggugat sebesar Rp. 250.000.000;- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ), secara cash dan kontan;-
- Menghukum tergugat II untuk membayar kerugian secara immaterial akibat perbuatan melawan hukum tergugat I, kepada penggugat sebesar Rp. 1. 000.000.000;- ( satu milyard rupiah ) secara cash dan kontan;-
- Menghukum tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar uang paksa ( dwong Soom) sebesar Rp. 500.000;- ( lima ratus rupiah perharinya, apabila tergugat I dan Tergugat II lalai dalam menjalankan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum ( Inkrah );
- Menghukum tergugat I, untuk membuat akte jual beli terhadap sebidang tanah sebagaiman mana yang telah diuaraikan pada point 1 dari gugatan penggugat, pada Notaris / PPAT yang berada pada wilayah hukum kota Sigli;-
- Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan sertifikat hak milik No: 155 atas nama Almarhumah Maimunah terbitan tanggal 23 Januari tahun 1995 kepada turut tergugat II, untuk di pecahkan terhadap bagian tanah yang telah dibeli sesuai surat keterangan jual beli Nomor: 181.I/517/GBH/VIII/2021, tertanggal 09 Agustus 2021;
- Memerintahkan turut tergugat II, untuk memecahkan sertifikat hak milik No: 155 atas nama almh Maimunah ( ibu tergugat I dan Ibu tergugat II ) kemudian menerbitkan sertifikat kepada penggugat terhadap sejumlah tanah sesuai dengan surat keterangan jual beli No: Nomor: 181.I/517/GBH/VIII/2021, tertanggal 09 Agustus 2021;
- Menghukum, tergugat I , tergugat II dan turut tergugat I serta turut Tergugat II untuk taat dan patuh pada putusan ini;-
- Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;-
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( ex Aquo et bono ) ;- |