Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
160/Pdt.P/2025/PN Sgi MUHAMMAD UTARI AKBAR Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 160/Pdt.P/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD UTARI AKBAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Manyatakan bahwa Saudari Kandung Pemohon yang bernama RISA RISKI telah meninggal dunia pada hari Minggu, 26 Desember 2004 di Banda Aceh, akibat Musibah Tsunami dan dikebumikan di Kuburan Massal Banda Aceh;
  3. Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Sigli untuk mengirim turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kab. Pidie agar kematian Saudari kandung Pemohon yang bernama RISA RISKI dicatat pada register Akta Kematian, dan selanjutya diterbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama RISA RISKI;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak