Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2025/PN Sgi NASRULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NASRULLAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan anak kandung pemohon yang bernama SARRATIL KHAIRA telah diganti namanya menjadi TANISHA RAMADHANI;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama anak kandung  pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 1107-LT-03092021-0013 tertanggal 03 September 2021 atas nama SARRATIL KHAIRA yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pidie;
  4. Memerintahkan  kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah di tunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 1107-LT-03092021-0013 tertanggal 03 September 2021 atas nama SARRATIL KHAIRA dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon dan Kartu Keluarga (KK) pemohon yang baru yang semula tercantum nama anak pemohon SARRATIL KHAIRA telah di ganti dengan nama TANISHA RAMADHANI;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak