Petitum |
- PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.66/3976/4/2016 antara penggugat dengan tergugat pada hari Rabu tanggal 22 April 2016 di Kembang Tanjung adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp.58.255.000,- (Lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
- SHM No : 073 tanggal 04 Oktober 2006 atas nama Hamdani Wahab dan Maulidar Rusman
- Akta Jual Beli No : 17/2014 tanggal 06 februari 2014 atas nama Mulidar
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
- SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |