Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Manyatakan bahwa Ibu Kandung Pemohon yang bernama NURYAH telah meninggal dunia pada hari Minggu, 03-12-2023 di Gampong Tijue Kec. Pidie, Kab. Pidie akibat sakit dan dikebumikan di Gampong Tijue Kec. Pidie, Kab. Pidie;
- Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Sigli untuk mengirim turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kab. Pidie agar kematian ibu kandung Pemohon yang bernama NURYAH dicatat pada register Akta Kematian, dan selanjutya diterbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama NURYAH;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
|