Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
166/Pdt.P/2025/PN Sgi BAKHTIAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 166/Pdt.P/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAKHTIAR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Adv. Drh. Mustari Mukhtar, SH.,MH.,CIL.BAKHTIAR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa nama: ASIJAH BINTI KEUSAH KALUET (sebagaimana tercantum pada Rekening dan Nomor booking kursi haji) dan nama: ASIAH (sebagaimana tercantum pada Kartu Keluarga Pemohon) adalah orang yang sama;
  3. Memberikan izin bahwa penetapan ini dapat dipergunakan untuk keperluan administrasi keberangkatan haji, termasuk proses penggantian jamaah haji lansia;
  4. Memerintahkan instansi terkait Kementrian Haji dan Umrah, Bank, dan pihak lainnya untuk menyesuaikan administrasi tersebut sesuai penetapan ini;
  5. Membebankan Biaya Perkara Menurut Hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak