Dakwaan |
- IDENTITAS PARA TERDAKWA
- Nama Lengkap : Mukrijal Bin Husni
Nomor Identitas : 1107160808880010
Tempat Lahir : Rawa
Umur/Tanggal Lahir : 36 Tahun / 08 Agustus 1988
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Cot Kunyet, Kec. Padang Tiji, Kab. Aceh
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD (Tamat )
-
|
Penangkapan
|
: Tanggal 20 Januari 2025
|
-
|
Penahanan
|
|
|
- Penyidik
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN Ke I
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN Ke II
- Penahanan oleh Penuntut Umum
|
: Rutan, sejak tanggal 21 Januari 2025 s/d 09 Februari 2025
: Rutan, sejak tanggal 10 Februari 2025 s/d 21 Maret 2025
: Rutan, sejak tanggal 22 Maret 2025 s/d 20 April 2025
: Rutan, sejak tanggal 21 April 2025 s/d 20 Mei 2025
: Rutan, sejak tanggal 20 Mei 2025 s/d 08 Juni 2025
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- DAKWAAN:
Kesatu:
Bahwa terdakwa Mukrijal Bin Husni pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di atas pondok kebun kosong Gampong Dayah Baroh Kunyet Kec. Padang Tiji atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal Pada hari selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB Mahyuddin Bin Sufi (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa melalui handphone merk oppo warna hitam dan mengajak terdakwa mengambil sabu pada Mustafa M Bin M. Nasir (dilakukan penuntutan secara terpisah) di halaman Mesjid Padang Tiji. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB terdakwa bersama Mahyudin Bin Sufi (yang dilakukan penuntutan terpisah) bertemu dengan Mustafa M Bin M. Nasir (dilakukan penuntutan secara terpisah) di parkiran masjid Padang Tiji dan saat itu Mustafa M Bin M. Nasir (dilakukan penuntutan secara terpisah) langsung menyerahkan 1 (satu) paket sabu terbalut plastik hitam yang sebelumnya sudah di pesan oleh Mahyuddin Bin Sufi (dilakukan penuntutan secara terpisah) setelah menerima 1 (satu) paket sabu tersebut Mustafa M Bin M. Nasir (dilakukan penuntutan secara terpisah) langsung pergi dan terdakwa bersama Mahyuddin Bin Sufi (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi menuju pondok di kebun kosong Gampong Dayah Baroh Kunyet Kec. Padang Tiji Kab. Pidie
- Selanjutnya setelah sampai di pondok kebun kosong tersebut terdakwa Mahyuddin Bin Sufi (dilakukan penuntutan secara terpisah) secara bersama-sama memaketkan sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket terbungkus dengan plastic bening yang selanjutnya Mahyuddin Bin Sufi (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjual kepada terdakwa sebanyak 2 (dua ) paket dengan harga sebesar Rp. 4.600.000 (empat juta enam ratus ribu rupiah) yang akan dibayar oleh terdakwa saat sabu tersebut sudah terjual. Selanjutnya Mahyuddin Bin Sufi (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengantar pulang terdakwa ke kedai Gampong Cot Kunyet.
- Selanjutnya pada hari jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Amat (Dalam Pencarian Polisi) menelpon terdakwa untuk membeli sabu dan terdakwa mengatakan masih ada sabu lalu Amat (Dalam Pencarian Polisi) meminta terdakwa untuk mengantarkan sabu tersebut ke Gampong Cot Kunyet Kec. Padang Tiji Kab. Pidie. dan terdakwa mengiyakan permintaan tersebut. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB Amat (Dalam Pencarian Polisi) kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa Amat (Dalam Pencarian Polisi) sudah sampai di Gampong Cot Kunyet Kec. Padang Tiji Kab. Pidie dan menunggu di samping WC umum Gampong tersebut, tidak lama kemudian datang terdakwa membawa 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) lalu Amat (Dalam Pencarian Polisi) dan saat itu Amat (Dalam Pencarian Polisi) langsung membayar.
- Selannjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 19.30 terdakwa menjumpai Mahyudin Bin Sufi (yang dilakukan penuntutan terpisah) di jalan Gampong Cot Kunyet Kec. Padang Tiji Kab. Pidie untuk membayar sabu yang dibeli sebelumnya sebesar Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan masih tersisa Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang akan dibayar setelah sisa1 (satu) paket sabu pada terdakwa terjual. Selanjutnya terdakwa pulang dan memaketkan sisa 1(satu) sabu tersebut menjadi 5 (lima) paket.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa dihubungi oleh Ramzi (Dalam Pencarian Polisi) untuk membeli sabu dan terdakwa mengatakan masih ada 5 (lima) paket sabu lagi seharga Rp.400.000 (lima ratus ribu rupiah) perpaket dan Ramzi (Dalam Pencarian Polisi) ingin membeli 1 (satu) paket sabu lalu menyuruh terdakwa mengantarkan sabu tersebut ke Gampong Dayah Baroh Kunyet Kec. Padang Tiji Kab. Pidie. Sebelum terdakwa mengantarkan sabu tersebut terdakwa meletakkan 4 (empat) paket sabu di pinggir jalan samping tiang listrik dan 1 (satu) paket yang telah di pesan oleh Ramzi (Dalam Pencarian Polisi) terdakwa pegang di tangan kiri tanpa diduga oleh terdakwa datang anggota kepolisian resor pidie melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah di interogasi ditemukan 1 (satu) Paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang sebelumnya terdakwa buang di tanah dan berdasarkan pengakuan terdakwa ditemukan sebanyak 4 (empat) paket sabu yang telah dibalut dengan kertas bungkus rokok warna putih yang terdakwa letakkan di pinggir jalan samping tiang listrik. Akibat dari perbuatan dan pengakuan terdakwa tersebut ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket sabu, 2 (dua) lembar kertas bungkus Rokok warna putih, satu unit hp merk oppo warna hitam, 1(satu) Unit Timbangan Digital Warna Hitam, dan 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa Nopol depan belakang warna merah. selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan pada Laboratorium Forensik yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatra Utara. Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 554/NNF/2025, tanggal 07 Februari 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Mukrijal Bin Husni Positif mengandung Metamphetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 006/JL.14.60035/2025 oleh PT. Pegadaian (persero) Unit Sigli tanggal 21 Januari 2025 terhadap Narkotika jenis sabu milik terdakwa Mukrijal Bin Husni berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram.
- Bahwa terhadap barang bukti sabu yang diamankan oleh pihak kepolisian polres pidie tersebut tidak memiliki izin dari mentri Kesehatan RI atau pejabat lainnya yang berwenang.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------
Atau
Kedua:
Bahwa terdakwa Mukrijal Bin Husni pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di atas pondok kebun kosong Gampong Dayah Baroh Kunyet Kec. Padang Tiji atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa memiliki 2 (dua) paket sabu yang diperoleh dari Mahyuddin Bin Sufi (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa memberikan 1 (satu) paket sabu tersebut kepada Amat (Dalam Pencarian Polisi) dan sisa 1 (satu) paket sabu lagi terdakwa paketkan menjadi 5 (lima) paket.
- Selanjutnya pada hari senin tanggal 20 Januari 2025 terdakwa menyimpan 4 (empat) paket sabu di pinggir jalan samping tiang listrik dan satu paket sabu lagi terdakwa pegang di tangan kiri terdakwa untuk diberikan kepada Ramzi (Dalam Pencarian Polisi) tanpa diduga oleh terdakwa datang anggota kepolisian resor pidie melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah di interogasi ditemukan 1 (satu) Paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang sebelumnya terdakwa buang di tanah dan berdasarkan pengakuan terdakwa ditemukan sebanyak 4 (empat) paket sabu yang telah dibalut dengan kertas bungkus rokok warna putih yang terdakwa simpan di pinggir jalan samping tiang listrik. Akibat dari perbuatan dan pengakuan terdakwa tersebut ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket sabu, 2 (dua) lembar kertas bungkus Rokok warna putih, satu unit hp merk oppo warna hitam, 1(satu) Unit Timbangan Digital Warna Hitam, dan 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa Nopol depan belakang warna merah. selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan pada Laboratorium Forensik yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatra Utara. Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 554/NNF/2025, tanggal 07 Februari 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Mukrijal Bin Husni Positif mengandung Metamphetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 006/JL.14.60035/2025 oleh PT. Pegadaian (persero) Unit Sigli tanggal 21 Januari 2025 terhadap Narkotika jenis sabu milik terdakwa Mukrijal Bin Husni berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram.
- Bahwa terhadap barang bukti sabu yang diamankan oleh pihak kepolisian polres pidie tersebut tidak memiliki izin dari mentri Kesehatan RI atau pejabat lainnya yang berwenang.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------
Sigli, 22 Mei 2025
PENUNTUT UMUM
|
|
SUKRIYADI, S.H., M.H.
Jaksa Madya NIP. 197404172000031002
|
|