Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Sgi NURASYIAH BINTI M ARSYAD 4.HASBALLAH
5.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA CQ GUBERNUR ACEH CQ BUPATI PIDIE CQ CAMAT PADANG TIJI, CQ KEUCHIK GAMPONG SUYO PALOH
6.PANITIA PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL SIGLI BANDA ACEH (SIBANCEH)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURASYIAH BINTI M ARSYAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muzakar, SHINURASYIAH BINTI M ARSYAD
Tergugat
NoNama
1HASBALLAH
2PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA CQ GUBERNUR ACEH CQ BUPATI PIDIE CQ CAMAT PADANG TIJI, CQ KEUCHIK GAMPONG SUYO PALOH
3PANITIA PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL SIGLI BANDA ACEH (SIBANCEH)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NURHAYATI, S.HPANITIA PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL SIGLI BANDA ACEH (SIBANCEH)
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan  Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan tanah objek sengketa yang terletak Jurong Gampong Cot Paloh Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie seluas 900 m?2; dengan batas-batas ;

- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah kebun sendiri/Nurasyiah;

- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kebun sendiri/Nurasyiah;

- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kebun sendiri/Nurasyiah;

- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah kebun Fadli dan Dahulu dengan Tanah Kebun Umar sekarang dengan Tanah Kebun Jam’an Umar;

Adalah sah milik Penggugat;

3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menyatakan surat Sporadik yang dikeluarkan oleh Tergugat II terhadap tanah objek sengketa tidak berkekuatan hukum;

5. Memerintahkan/menghukum Tergugat I untuk mengembalikan tanah objek sengketa tersebut secara utuh tanpa beban apapun kepada Penggugat;

6. Memerintahkan/menghukum Tergugat III untuk membatalkan tanah objek sengketa NIB 048 atas nama Tergugat I dan menetapkan kembali tanah objek sengketa NIB 048 atas nama Penggugat;

7. Memerintahkan/menghukum Tergugat III untuk membayar ganti kerugian tanah objek sengketa NIB 048 tersebut kepada Penggugat;

8. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama dan tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat:

a. Kerugian Materiil :    Rp.30.000.000,- (tiga puluh Juta Rupiah).

b. Kerugian inmateriel: Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).

9. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi ataupun Verzet serta upaya hukum lainnya;

10.  enghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Sigli melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak