Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2025/PN Sgi | NURASYIAH BINTI M ARSYAD | 4.HASBALLAH 5.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA CQ GUBERNUR ACEH CQ BUPATI PIDIE CQ CAMAT PADANG TIJI, CQ KEUCHIK GAMPONG SUYO PALOH 6.PANITIA PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL SIGLI BANDA ACEH (SIBANCEH) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2025/PN Sgi | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan tanah objek sengketa yang terletak Jurong Gampong Cot Paloh Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie seluas 900 m?2; dengan batas-batas ; - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah kebun sendiri/Nurasyiah; - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kebun sendiri/Nurasyiah; - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kebun sendiri/Nurasyiah; - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah kebun Fadli dan Dahulu dengan Tanah Kebun Umar sekarang dengan Tanah Kebun Jam’an Umar; Adalah sah milik Penggugat; 3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan surat Sporadik yang dikeluarkan oleh Tergugat II terhadap tanah objek sengketa tidak berkekuatan hukum; 5. Memerintahkan/menghukum Tergugat I untuk mengembalikan tanah objek sengketa tersebut secara utuh tanpa beban apapun kepada Penggugat; 6. Memerintahkan/menghukum Tergugat III untuk membatalkan tanah objek sengketa NIB 048 atas nama Tergugat I dan menetapkan kembali tanah objek sengketa NIB 048 atas nama Penggugat; 7. Memerintahkan/menghukum Tergugat III untuk membayar ganti kerugian tanah objek sengketa NIB 048 tersebut kepada Penggugat; 8. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama dan tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat: a. Kerugian Materiil : Rp.30.000.000,- (tiga puluh Juta Rupiah). b. Kerugian inmateriel: Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah). 9. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi ataupun Verzet serta upaya hukum lainnya; 10. enghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. SUBSIDAIR : Apabila Pengadilan Negeri Sigli melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |