| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA PDM- 07 /Eoh.2/SGL/02/2023
A. Identitas Terdakwa :
| |
Nama Lengkap
|
:
|
MUHAMMAD Noval bin Halimin
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Banda Aceh
|
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
29 tahun / 07 Januari 1994
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gampong Benteng kecamatan Kota Sigli Kab. Pidie
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan : 23 Desember 2022
- Penahanan
- Penyidik : 24 Desember 2022 s/d 12 Januari 2023
- Diperpanjang PU : 13 Januari 2023 s/d 21 Februari 2023
- Penuntut Umum : 21 Februari 2023 s/d 12 Maret 2023
C. DAKWAAN
PERTAMA
----------- Bahwa terdakwa Muhammad Noval Bin Halimin pada hari Sabtu sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2022, bertempat jalan taman pinggir sungai Gp. Blok Sawah Kec. Kota Sigli Kab. Pidie atau setidak-tidaknya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, yang mana Penganiayaan dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap saksi Korban Khaidir Bin M. Jalil, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ; ---------------------------
- Pada pada hari Sabtu sekira pukul 18.50 wib saksi korban yang baru selesai bekerja di salah satu rek yang bertempat di pantai pelangi kemudian hendak pulang ke rumah yang berada di Gp. Cot Glumpang Kec. Pidie Kab. Pidie, pada saat diperjalanan ke rumah saksi korban melintasi jalan taman pinggir sungai Gp. Blok Sawah Kec. Kota Sigli Kab. Pidie dengan menggunakan 1 (satu) unit honda Satria F warna biru, tiba-tiba di tengah perjalanan saksi korban dihadang oleh terdakwa, selanjutnya saksi korban turun dari sepeda motor dan menanyakan kepada terdakwa “kenapa kamu menghadang dan menghentikan saya?” akan tetapi terdakwa tidak menjawab apapun dan terdakwa langsung memegang kerah baju saksi korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri dan langsung meninju saksi korban di bagian dada sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang mana pada saat tersebut didalam genggaman terdakwa sudah ada sebuah pisau berbentuk rencong sehingga pisau tersebut mengenai bahu sebelah kiri saksi korban, kemudian saksi korban mencoba untuk menghindar akan tetapi terdakwa langsung menusuk kepala saksi korban dengan menggunakan pisau berbentuk rencong dan pisau berbentuk rencong tersebut mengenai topi saksi korban yang mengakibatkan topi saksi korban tersebut robek/ bolong sehingga pisau berbentuk rencong tersebut mengenai kepala saksi korban tepatnya di kepala bagian tengah, dikarenakan kepala saksi korban sudah robek dan mengeluarkan banyak darah selanjutnya korban lari ke seberang sungai melewati jembatan dan pada saat tersebut korban melihat Terdakwa merusak sepeda motor saksi korban dengan cara menendang dan memijak-mijak sepeda motor, selain itu terdakwa juga mengambil karburator sepeda motor saksi korban tersebut.
- Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka robek di bagian kepala, memar dan bengkak dibagian dada dan mengalami luka tusukan di bagian bahu sebelah kiri.
- Berdasarkan hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pidie RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TGK. CHIK DITIRO SIGLI Nomor : 09 / RSU.S / MED.VR / RM / XII / 2022 yang ditanda tangani oleh Dokter yang memeriksa terhadap saksi korban KHAIDIR Bin M. JALIL an. Dokter Pemeriksa dr. FAJAR GUNAWAN Tanggal 27 Desember 2022 dengan hasil sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN
- Korban dibawa dalam keadaan SADAR.
- Tampak luka robek di kepala sebelah kanan ukuran empat kali dua kali satu centimeter.
- Korban dibawa PULANG
Dengan kesimpulan, korban mengalami luka robek dikepala sebelah kanan.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 353 ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----------- Bahwa terdakwa Muhammad Noval Bin Halimin pada hari Sabtu sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2022, bertempat jalan taman pinggir sungai Gp. Blok Sawah Kec. Kota Sigli Kab. Pidie atau setidak-tidaknya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, yang sengaja melakukan penganiayaan/ merusak kesehatan terhadap saksi Korban Khaidir Bin M. Jalil, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ; ----------------------------------------
- Pada pada hari Sabtu sekira pukul 18.50 wib saksi korban yang baru selesai bekerja di salah satu rek yang bertempat di pantai pelangi kemudian hendak pulang ke rumah yang berada di Gp. Cot Glumpang Kec. Pidie Kab. Pidie, pada saat diperjalanan ke rumah saksi korban melintasi jalan taman pinggir sungai Gp. Blok Sawah Kec. Kota Sigli Kab. Pidie dengan menggunakan 1 (satu) unit honda Satria F warna biru, tiba-tiba di tengah perjalanan saksi korban dihadang oleh terdakwa, selanjutnya saksi korban turun dari sepeda motor dan menanyakan kepada terdakwa “kenapa kamu menghadang dan menghentikan saya?” akan tetapi terdakwa tidak menjawab apapun dan terdakwa langsung memegang kerah baju saksi korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri dan langsung meninju saksi korban di bagian dada sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang mana pada saat tersebut didalam genggaman terdakwa sudah ada sebuah pisau berbentuk rencong sehingga pisau tersebut mengenai bahu sebelah kiri saksi korban, kemudian saksi korban mencoba untuk menghindar akan tetapi terdakwa langsung menusuk kepala saksi korban dengan menggunakan pisau berbentuk rencong dan pisau berbentuk rencong tersebut mengenai topi saksi korban yang mengakibatkan topi saksi korban tersebut robek/ bolong sehingga pisau berbentuk rencong tersebut mengenai kepala saksi korban tepatnya di kepala bagian tengah, dikarenakan kepala saksi korban sudah robek dan mengeluarkan banyak darah selanjutnya korban lari ke seberang sungai melewati jembatan dan pada saat tersebut korban melihat Terdakwa merusak sepeda motor saksi korban dengan cara menendang dan memijak-mijak sepeda motor, selain itu terdakwa juga mengambil karburator sepeda motor saksi korban tersebut.
- Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka robek di bagian kepala, memar dan bengkak dibagian dada dan mengalami luka tusukan di bagian bahu sebelah kiri.
- Berdasarkan hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pidie RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TGK. CHIK DITIRO SIGLI Nomor : 09 / RSU.S / MED.VR / RM / XII / 2022 yang ditanda tangani oleh Dokter yang memeriksa terhadap saksi korban KHAIDIR Bin M. JALIL an. Dokter Pemeriksa dr. FAJAR GUNAWAN Tanggal 27 Desember 2022 dengan hasil sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN
- Korban dibawa dalam keadaan SADAR.
- Tampak luka robek di kepala sebelah kanan ukuran empat kali dua kali satu centimeter.
- Korban dibawa PULANG
Dengan kesimpulan, korban mengalami luka robek dikepala sebelah kanan.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (4) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sigli, 21 Februari 2023
PENUNTUT UMUM
DARMAWAN HAMZAH SIREGAR, SH
JAKSA MUDA NIP. 198203152005011004
|