Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
168/Pdt.P/2025/PN Sgi MURHADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 168/Pdt.P/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1MURHADI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Tempat dan Tanggal Lahir serta Nama Orang Tua Laki-Laki Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1111-LT-19052015-0033, tertanggal 19 Mei 2015 atas nama MURHADI;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Tempat dan Tanggal Lahir serta Nama Orang Tua Laki-Laki Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1111-LT-19052015-0033, tertanggal 19 Mei 2015 atas nama MURHADI, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bireuen;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1111-LT-19052015-0033, tertanggal 19 Mei 2015 atas nama MURHADI dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran pemohon yang baru yang semula tercantum Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon adalah SIGLI, 11 Juni 1991 serta Nama Orang Tua Laki-Laki Pemohon MUSA adalah  keliru, seharusnya Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon yang sebenarnya adalah DESA MESJID, 11 Februari 1991, serta Nama Orang Tua Laki-Laki Pemohon yang sebenarnya adalah RASADAN;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak