| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G/2025/PN Sgi | NURDIN BIN ISMAIL | 1.ABU BAKAR UMAR 2.PUTEH |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2025/PN Sgi | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | 9/Pdt.G/2025/PN Sgi | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- 2. Menyatakan sah secara hukum gadai antara penggugat dan Para Tergugat tarhadap tebet ikan milik para tergugat yang terletak terletak di gampong Glumpang Lhee, dengan batas batas :
12. Menyatakan sah secara hukum hukum penggugat mengadaikan / mengalihkan objek gadai kepada Khalidin Syamaun, ayah turut tergugat II, III, dan Turut Tergugat IV, Menyatakan sah secara hukum surat keterangan alih gadai tertanggal 27 April 2003, antara penggugat dan alm Kahlidin Syamaun ayah turut tergugat II, III, dan Turut Tergugat IV, 3.Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan 20 manyam emas murni kepada penggugat sebagai tebusan terhadap objek gadai yang saat ini di telah di kembalikan pengusaannya oleh turut tergugat II, III, dan Turut Tergugat IV, kepada penggugat; 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada penggugat, akibat para tergugat tidak membayar tembusan gadai, sebanyak 20 Manyam emas, penngugat telah mengalami kerugian jika dihiting dengan uang Rp permanyam emas harganya sebesar Rp. 5.700.000 x 20 manyam = Rp. 114.000.000; seratus empat belas juta rupiah, secara cas dan kontan;- Kerugian immateril, para tergugat telah menuduh penggugat telah, melapor penggugat ke Polres , dengan tuduhan telah menyeobot, tanah tambak ikan milik para tergugat, serta telah mengelapkan dan menipu para tergugat, sehingga nama baik penggugat telah tercemar, sehingga kerugian secara imateril yang penggugat alami jika di nilai dengan uang, di taksir sekitar Rp.500.000.000;- ( lima ratus Juta rupiah );- 5. Menghukum Para Tergugat dan turut tergugat secara tanggung Renteng untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
