Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Sgi 1.SYAHFITRI YANI BINTI HASAN BASRI
2.ZAKIAH HASAN BASRI BINTI HASAN BASRI
3.WAHYUDI BIN HASAN BASRI
1.SARONG RAHMAN
2.HERAWATI BINTI SARONG RAHMAN
3.AFNIDAR BINTI SARONG RAHMAN
4.HELMIATI BINTI DAUD
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Sgi
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SYAHFITRI YANI BINTI HASAN BASRI
2ZAKIAH HASAN BASRI BINTI HASAN BASRI
3WAHYUDI BIN HASAN BASRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SARONG RAHMAN
2HERAWATI BINTI SARONG RAHMAN
3AFNIDAR BINTI SARONG RAHMAN
4HELMIATI BINTI DAUD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEUCHIK GAMPONG BLANG RAYA, KECAMATAN MUARA TIGA, KABUPATEN PIDIE
2KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PIDIE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tanah sawah yang terletak di Gampong Blang Raya Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, yang dikuasai oleh Para Tergugat seluas ± 3.306 M2. dengan batas-batas sebagai berikut :

- Utara  berbatas dengan tanah/rumah Hasan Basri, ukuran ± 31,80 M;

- Selatan berbatas dengan tanah sawah Nurjani dan Juairiah; ukuran ± 29,80 M;

- Barat  berbatas dengan lorong, ukuran ± 115 M;

- Timur berbatas dengan tanah sawah Tailah dan Amiruddin, ukuran ±104,60 M;

adalah milik sah ayah Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 594/06/VII/PPAT/1998 tanggal 21 Juli 1998;

3. Menyatakan perbuatan Tergugat I. Tergugat II dan Tergugat III menguasai dan memiliki tanah sawah milik sah ayah Penggugat sebagai mana tersebut pada angka 4 yaitu tanah sebagai mana tersebut dalam batas-batas:

- Utara berbatas dengan tanah sawah yang dikuasai  Helmiati/Tergugat IV, ukuran 29 M;

- Selatan berbatas dengan tanah sawah  dan Nurjani Juairiah, ukuran 29 ;

- Barat berbatas dengan lorong, ukuran 33 M;

- Timur berbatas dengan Tailah dan Amiruddin, ukuran 33 M;

adalah perbuatan melawan hukum;

4. Menyatakan perbuatan  Tergugat IV menguasai dan memiliki tanah milik sah ayah Para Penggugat sebagai mana tersebut pada angka 3 yaitu tanah sawah sebagai mana tersebut dalam batas-batas:

- Utara berbatas dengan tanah sawah Alm. Hasan Basri, ukuran 29 M;

- Selatan berbatas dengan tanah sawah yang dikuasai Tergugat I, II dan III, ukuran 29 M;

- Barat  berbatas dengan lorong, ukuran 71 M;  

- Timur berbatas dengan Tailah/Amiruddin, ukuran 71 M;

adalah perbuatan melawan hukum;

5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 779 tahun 2009 atas nama Sarong Rahman (Tergugat I) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II tidak berkekuatan hukum;

6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menyerahkan tanah objek perkara yaitu : sebagai mana tersebut pada angka 4 yaitu tanah sebagai mana tersebut dalam batas-batas:

- Utara berbatas dengan tanah sawah yang dikuasai Tergugat IV, ukuran 29 M;

- Selatan berbatas dengan tanah sawah  dan Nurjani Juairiah, ukuran 29 ;

- Barat berbatas dengan lorong, ukuran 33 M;

- Timur berbatas dengan Tailah dan Amiruddin, ukuran 33 M;
Kepada Para Penggugat selaku ahli waris alm. Hasan Basri dalam keadaan utuh, terawat seperti sedia kala, dan dalam keadaan kosong tanpa ikatan dengan pihak ketiga lainnya;

7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengosongkan tanah sawah objek perkara;

8. Menghukum Tergugat IV, menyerahkan tanah objek perkara sebagai mana tersebut pada angka 3 posita gugatan yaitu dengan batas-batas :

- Utara berbatas dengan tanah sawah Alm. Hasan Basri, ukuran 29 M;

- Selatan berbatas dengan tanah sawah yang dikuasai I,II dan III ukuran 29 M;

- Barat  berbatas dengan lorong, ukuran 71 M;  

- Timur berbatas dengan Tailah/Amiruddin, ukuran 71 M;

Kepada Para Penggugat selaku ahli waris alm. Hasan Basri dalam keadaan utuh, terawat seperti sedia kala, dan dalam keadaan kosong tanpa ikatan dengan pihak ketiga lainnya;

9. Menghukum Tergugat IV untuk mengosongkan tanah;

10. Menyatakan Surat pernyataan Pengesahan Jual Tanah Sawah tertanggal 10 Februari 2006 tidak berkekuatan hukum;

11. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk mengkosongkan dan membongkar   bangunan rumah di atas objek perkara sebagai mana tersebut pada angka 3 posita dan menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan utuh dan terawat;

12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap hari bilamana lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini;

13. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;

14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

15. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;

Atau : Bila mana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak