| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM : 24/Enz.2/SGL/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : Ilyas bin Abidin
Tempat Lahir : Krueng Cot
Umur/Tanggal Lahir : 37 Tahun / 12 Maret 1988
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Gampong Krueng Cot Kec. Delima Kab. Pidie
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD (Tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penangkapan : 03 Agustus 2025
- Penahanan : Rutan Polres Pidie, sejak tanggal 05 Agustus 2025 s/d 24 Agustus 2025
Perpanjangan Penahanan : Rutan Polres Pidie, sejak tanggal 25 Agustus 2025 s/d tgl 03
oleh Penuntut Umum Oktober 2025
Perpanjangan Penahanan ke 1 : Rutan Polres Pidie, sejak tanggal 04 Oktober 2025 s/d tgl oleh Ketua PN 02 November 2025
Penahanan Penuntut Umum : Rutan Kelas II B Sigli, sejak tanggal 20 Oktober 2025 s/d tgl 08
November 2025
- DAKWAAN:
Kesatu:
------ Bahwa terdakwa Ilyas bin Abidin pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Gampong Krueng Cot Kec. Delima Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas I B yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 12.30 wib terdakwa yang berada di rumahnya menelpon Cut San (yang masih dalam pencarian polisi/DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Cut San menyuruh terdakwa pergi ke warung kopi miliknya di Gampong Andeu Kec. Mila Kab. Pidie, dan terdakwa langsung pergi ke warung kopi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor vario nomor polisi BL 5320 PBG warna hitam, setibanya terdakwa di warung kopi tersebut Cut San kemudian menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada terdakwa sedangkan uang pembeliannya akan terdakwa serahkan kepada Cut San setelah narkotika jenis sabu tersebut habis terjual. Kemudian setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Gampong Krueng Cot Kec. Delima Kab. Pidie;
- Sesampainya dirumah terdakwa kemudian memaketkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket yang selanjutnya akan terdakwa jual seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 15.45 wib terdakwa Ilyas bin Abidin menelpon Bang Jal (yang masih dalam pencarian polisi/DPO) untuk memesan narkotika jenis ganja seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian sekira pukul 16.00 Wib Bang Jal datang bertemu terdakwa di Gampong Gle Kec. Delima Kab. Pidie dan menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas buku, dan setelah itu terdakwa langsung pulang;
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 wib saat terdakwa hendak membeli mie bakso di Gampong Meunasah Blang Kec. Sakti Kab. Pidie tanpa diduga oleh terdakwa datang Anggota Sat Resnarkoba Polres Pidie melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan membawa terdakwa ke Polres Pidie dan selanjutnya dilakukan interograsi;
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Instansi yang berwenang saat membeli narkotika jenis sabu dan ganja tersebut;
- Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja tersebut diakui oleh terdakwa dibeli dari Bang Jal (DPO) dan Cut San (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali oleh terdakwa;
- Berdasarkan Berita Acara Taksiran Nomor: 049/JL.14.60035/2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sigli tanggal 05 Agustus 2025 terhadap 1 (satu) buah plastik kresek warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,13 (empat koma tiga belas) gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening dengan berat bruto 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram yang ditandatangani oleh pengelola unit Fani Irwiyalita;
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan pada Laboratorium Forensik yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatra Utara sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 5909/NNF/2025 tanggal 29 Agustus 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti A yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih yang disita dari terdakwa Ilyas Bin Abidin dinyatakan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti B yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji kering yang disita dari terdakwa Ilyas Bin Abidin dinyatakan positif mengandung Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------
dan
Kedua:
------ Bahwa terdakwa Ilyas bin Abidin pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Gampong Krueng Cot Kec. Delima Kab. Pidie atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas I B yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 12.30 wib terdakwa menelpon Cut San (yang masih dalam pencarian polisi/DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu dan Cut San menyuruh terdakwa ke warung kopi miliknya di Gampong Andeu Kec. Mila Kab. Pidie, selanjutnya terdakwa langsung pergi ke warung kopi mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor vario nomor polisi BL 5320 PBG warna hitam dan sesampainya terdakwa di warung kopi tersebut selanjutnya Cut San memberikan kepada terdakwa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket yang dibungkus dengan plastik bening lalu narkotika jenis sabu tersebut disimpan oleh terdakwa di saku celana terdakwa dan setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Gampong Krueng Kec. Delima Kab. Pidie, setibanya dirumah terdakwa memaketkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket dan kemudian menyimpannya di dinding gubuk milik terdakwa;
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 wib saat terdakwa hendak membeli mie bakso di Gampong Meunasah Blang Kec. Sakti Kab. Pidie tanpa diduga oleh terdakwa datang Anggota Sat Resnarkoba Polres Pidie melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan keesokan harinya pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 Anggota Sat Resnarkoba Polres Pidie melakukan pemeriksaan di gubuk kebun tempat terdakwa bekerja dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus pastik bening dengan berat bruto 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram yang terdakwa simpan di dinding gubuk kebun selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Instansi yang berwenang saat membeli narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan adalah benar milik terdakwa;
- Berdasarkan Berita Acara Taksiran Nomor: 049/JL.14.60035/2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sigli tanggal 05 Agustus 2025 terhadap 1 (satu) buah plastik kresek warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,13 (empat koma tiga belas) gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening dengan berat bruto 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram yang ditandatangani oleh pengelola unit Fani Irwiyalita;
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan pada Laboratorium Forensik yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatra Utara sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 5909/NNF/2025 tanggal 29 Agustus 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti A (narkotika jenis sabu) yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih yang disita dari terdakwa Ilyas Bin Abidin, dinyatakan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------
dan
Ketiga:
------ Bahwa terdakwa Ilyas bin Abidin pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di jalan Gampong Gle Kec. Delima Kab. Pidie atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas I B yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut----------------------------------------------------------------------------------------------\
- Berawal pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 15.45 wib saat terdakwa Ilyas bin Abidin sedang berada di Jalan Gampong Gle Kec. Delima Kab, Pidie menelpon Bang Jal (yang masih dalam pencarian polisi/DPO) untuk memesan narkotika jenis ganja seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian sekira pukul 16.00 Wib datang Bang Jal ketempat terdakwa berada, yakni di Jalan Gampong Gle Kec. Delima Kab, Pidie disana kemudian Bang Jal menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas buku kepada terdakwa dan terdakwa langsung membawa narkotika jenis ganja tersebut pulang ke rumah terdakwa di Jalan Gampong Krueng Cot Kec. Delima Kab. Pidie, sesampainya dirumah terdakwa narkotika jenis ganja tersebut ke lantai 2 untuk disimpan dengan plastik kresek warna putih dan ditaruh di ventilasi dapur rumah terdakwa;
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 wib saat terdakwa hendak membeli mie bakso di Gampong Meunasah Blang Kec. Sakti Kab. Pidie tanpa diduga oleh terdakwa datang Anggota Sat Resnarkoba Polres Pidie melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan keesokan harinya pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 Anggota Sat Resnarkoba Polres Pidie melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan plastik kresek warna putih yang terdakwa simpan di ventilasi dapur rumahnya dengan berat bruto sebesar 4,13 (empat koma tiga belas) gram yang terdakwa simpan tersebut selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Instansi yang berwenang saat membeli narkotika jenis ganja tersebut;
- Bahwa setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang terdakwa simpan adalah benar milik terdakwa;
- Berdasarkan Berita Acara Taksiran Nomor: 049/JL.14.60035/2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sigli tanggal 05 Agustus 2025 terhadap 1 (satu) buah plastik kresek warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,13 (empat koma tiga belas) gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus pastik bening dengan berat bruto 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram yang ditandatangani oleh pengelola unit Fani Irwiyalita;
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan pada Laboratorium Forensik yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatra Utara sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 5909/NNF/2025 tanggal 29 Agustus 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti B (narkotika jenis ganja) yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji kering dengan berat bruto 4,13 (empat koma tiga belas) gram yang disita dari terdakwa Ilyas Bin Abidin dinyatakan positif mengandung Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------
|
Sigli, 03 November 2025
PENUNTUT UMUM
|
|
|
|
SUKRIYADI, S.H., M.H.
Jaksa Madya
|
|