Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Sgi 1.YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2.T. TARMIZI, S.H
MAULIADI BIN A. JALIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 537 /L.1.11.8/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2T. TARMIZI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULIADI BIN A. JALIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Terdakwa

:

MAULIADI BIN A. JALIL

Nomor Identitas

:

1107271507780001

Tempat Lahir

:

Gampong Mane

Umur/Tanggal Lahir

:

45 Tahun / 15 Juli 1978

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gampong Mane Kec. Mane Kab. Pidie

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

 

1.

Penangkapan

:

11 Januari 2024

 

 

 

2.

Penahanan

   

 

 

 

Ditahan Oleh Penyidik

 

Rutan sejak

:

12 Januari 2024 s/d 31 Januari 2024

 

 

 

 

 

 

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

 

Rutan sejak

:

01 Februari 2024 s/d 11 Maret 2024

Diperpanjang Oleh Pengadilan Negeri

 

Rutan sejak

:

12 Maret 2024 s/d 10 April 2024

 

 

 

 

 

 

 

Ditahan Oleh Penuntut Umum

Rutan sejak                               :     03 April 2024 s/d 22 April 2024

 

 

C.

 

DAKWAAN

Kesatu

----- Bahwa Terdakwa Mauliadi Bin A. Jalil pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2024 yang bertempat di Depan Kios Gampong Mane Kec. Mane Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 10,5 (sepuluh koma lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Gampong Mane Kec. Mane Kab. Pidie, lalu menghubungi SI BOTAK (DPO) dengan mengatakan“BANG APA ADA BAHAN (SABU), PUNYA YANG KEMARIN SAYA AMBIL SUDAH HABIS”, kemudian oleh SI BOTAK (DPO) menjawab “SAYA OLAH ATAU USAHA DULU, EMANGNYA BERAPA BANYAK PERLUNYA” dan Terdakwa mengatakan lagi “SAYA ADA UANG SEBESAR Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)”, selanjutnya oleh SI BOTAK (DPO) menjawab “KAMU TURUN KESINI SAJA KE TEMPAT SAYA, NANTIK BIAR DISINI SAJA AMBIL BARANGNYA (SABU)” dan Terdakwa menyetujuinya, kemudian sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa menuju Pasar Beureunun Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie dengan menumpangi mobil penumpang L-300, lalu sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa sampai di Pasar Beureunun tersebut dan menghubungi SI BOTAK (DPO) lagi dengan menanyakan “LAGI DIMANA BANG, SAYA SUDAH TIBA DIBEUREUNUN NI, KEMANA SAYA PERGINYA”, oleh SI BOTAK (DPO) menjawab “KAMU DATANG SAJA KE ARAH JALAN BEUREUNUN-KEMBANG TANJUNG, NANTIK SAYA TUNGGU DI PINGGIR JALAN”, kemudian Terdakwa pergi ke arah Jalan Kembang Tanjung tersebut dan pada saat bertemu dengan SI BOTAK (DPO) mereka melakukan transaksi di Warung Kopi dengan cara Terdakwa menyerahkan uang pada SI BOTAK (DPO) sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan oleh SI BOTAK (DPO) menyerahkan 1 ½ (satu setengah) sak/paket sabu dalam bungkusan rokok merek Marlboro, setelah selesai transaksi Terdakwa langsung pulang ke rumahnya.

 

Kemudian sekira pukul 16.00 Wib sesampainya Terdakwa di rumahnya, 1 ½ (satu setengah) sak/paket sabu tersebut Terdakwa simpan di bawah pohon coklat di halaman rumahnya, lalu sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa mengambilnya kembali dengan tujuan mempaket-paketkan menjadi paket kecil-kecil, kemudian Terdakwa mempaketkan sebanyak 41 (empat puluh satu) paket sabu dengan harga antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan digabung dengan sisa sabu yang belum laku terjual sebelumnya dan 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 42 (empat puluh dua) paket sabu, kemudian dari 42 (empat puluh dua) paket sabu tersebut sebanyak 11 (sebelas) paket sabu sudah laku terjual pada pembeli, sehingga sisa sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket sabu disimpan kembali oleh Terdakwa di bawah pohon coklat dikarenakan belum ada yang memesan.

 

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh DEDI (DPO) dengan menanyakan “APA SUDAH ADA BAHAN (SABU) YANG SEBELUMNYA SAYA PESAN BANG SEBANYAK 1 (satu) Sak/Paket BANG” dan Terdakwa menjawab “ADA, UNTUK SIAPA”, oleh DEDI (DPO) mengatakan “UNTUK KAWAN SAYA, BERAPA HARGANYA”, kemudian Terdakwa memberitahukan pada DEDI (DPO) bahwa 1 (satu) sak/paket sabu seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), lalu oleh DEDI (DPO) menyetujuinya, kemudian sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa mengambil kembali 31 (tiga puluh satu) paket sabu yang disimpannya, lalu Terdakwa pisah-pisahkan menjadi 15 (lima belas) paket sabu dan 9 (sembilan) paket sabu lalu disimpan dalam kantong celananya sedangkan sisa 7 (tujuh) paket sabu Terdakwa simpan di dalam tas kecil warna abu-abu dan digantung di dinding kamar rumah Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa dihubungi lagi oleh DEDI (DPO) dengan memberitahukan sudah berada di depan Kios Gampong Mane Kec. Mane Kab. Pidie, lalu Terdakwa langsung pergi ke tempat DEDI (DPO) tersebut, kemudian sekira pukul 16.00 Wib pada saat Terdakwa berada di depan Kios tersebut tiba-tiba datang Pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Pidie dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti 15 (lima belas) paket sabu dan 9 (sembilan) paket sabu yang terbalut dengan timah rokok di dalam plastic klip bening tepatnya di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa pakai, lalu dari keterangan Terdakwa ianya masih ada menyimpan sabu di dalam kamar rumahnya, oleh Tim langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan 7 (tujuh) paket sabu di dalam tas kecil warna abu-abu tepatnya di dinding kamar rumah Terdakwa, jumlah keseluruhan barang bukti sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket sabu. Atas perbuatan tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:770/NNF/2024 tanggal 16 Februari Tahun 2024 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut, Ungkap Siahaan, S.S.i., M.S.i. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening dengan berat bruto 10,5 (sepuluh koma lima) gram yang dianalisis milik Terdakwa MAULIADI BIN A. JALIL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

----- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor:07/JL.14.60035/2024 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 12 Januari 2024 terhadap narkotika jenis sabu milik Terdakwa MAULIADI BIN A. JALIL berupa 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 10,5 (sepuluh koma lima) gram.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

----- Bahwa Terdakwa Mauliadi Bin A. Jalil pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2024 yang bertempat di Depan Kios Gampong Mane Kec. Mane Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 10,5 (sepuluh koma lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

           

----- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Gampong Mane Kec. Mane Kab. Pidie, lalu menghubungi SI BOTAK (DPO) dengan mengatakan“BANG APA ADA BAHAN (SABU), PUNYA YANG KEMARIN SAYA AMBIL SUDAH HABIS”, kemudian oleh SI BOTAK (DPO) menjawab “SAYA OLAH ATAU USAHA DULU, EMANGNYA BERAPA BANYAK PERLUNYA” dan Terdakwa mengatakan lagi “SAYA ADA UANG SEBESAR Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)”, selanjutnya oleh SI BOTAK (DPO) menjawab “KAMU TURUN KESINI SAJA KE TEMPAT SAYA, NANTIK BIAR DISINI SAJA AMBIL BARANGNYA (SABU)” dan Terdakwa menyetujuinya, kemudian sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa menuju Pasar Beureunun Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie dengan menumpangi mobil penumpang L-300, lalu sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa sampai di Pasar Beureunun tersebut dan menghubungi SI BOTAK (DPO) lagi dengan menanyakan “LAGI DIMANA BANG, SAYA SUDAH TIBA DIBEUREUNUN NI, KEMANA SAYA PERGINYA”, oleh SI BOTAK (DPO) menjawab “KAMU DATANG SAJA KE ARAH JALAN BEUREUNUN-KEMBANG TANJUNG, NANTIK SAYA TUNGGU DI PINGGIR JALAN”, kemudian Terdakwa pergi ke arah Jalan Kembang Tanjung tersebut dan pada saat bertemu dengan SI BOTAK (DPO) mereka melakukan transaksi di Warung Kopi dengan cara Terdakwa menyerahkan uang pada SI BOTAK (DPO) sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan oleh SI BOTAK (DPO) menyerahkan 1 ½ (satu setengah) sak/paket sabu dalam bungkusan rokok merek Marlboro, setelah selesai transaksi Terdakwa langsung pulang ke rumahnya.

 

Kemudian sekira pukul 16.00 Wib sesampainya Terdakwa di rumahnya, 1 ½ (satu setengah) sak/paket sabu tersebut Terdakwa simpan di bawah pohon coklat di halaman rumahnya, lalu sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa mengambilnya kembali dengan tujuan mempaket-paketkan menjadi paket kecil-kecil, kemudian Terdakwa mempaketkan sebanyak 41 (empat puluh satu) paket sabu dengan harga antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan digabung dengan sisa sabu yang belum laku terjual sebelumnya dan 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 42 (empat puluh dua) paket sabu, kemudian dari 42 (empat puluh dua) paket sabu tersebut sebanyak 11 (sebelas) paket sabu sudah laku terjual pada pembeli, sehingga sisa sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket sabu disimpan kembali oleh Terdakwa di bawah pohon coklat dikarenakan belum ada yang memesan.

 

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh DEDI (DPO) dengan menanyakan “APA SUDAH ADA BAHAN (SABU) YANG SEBELUMNYA SAYA PESAN BANG SEBANYAK 1 (satu) Sak/Paket BANG” dan Terdakwa menjawab “ADA, UNTUK SIAPA”, oleh DEDI (DPO) mengatakan “UNTUK KAWAN SAYA, BERAPA HARGANYA”, kemudian Terdakwa memberitahukan pada DEDI (DPO) bahwa 1 (satu) sak/paket sabu seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), lalu oleh DEDI (DPO) menyetujuinya, kemudian sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa mengambil kembali 31 (tiga puluh satu) paket sabu yang disimpannya, lalu Terdakwa pisah-pisahkan menjadi 15 (lima belas) paket sabu dan 9 (sembilan) paket sabu lalu disimpan dalam kantong celananya sedangkan sisa 7 (tujuh) paket sabu Terdakwa simpan di dalam tas kecil warna abu-abu dan digantung di dinding kamar rumah Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa dihubungi lagi oleh DEDI (DPO) dengan memberitahukan sudah berada di depan Kios Gampong Mane Kec. Mane Kab. Pidie, lalu Terdakwa langsung pergi ke tempat DEDI (DPO) tersebut, kemudian sekira pukul 16.00 Wib pada saat Terdakwa berada di depan Kios tersebut tiba-tiba datang Pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Pidie dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti 15 (lima belas) paket sabu dan 9 (sembilan) paket sabu yang terbalut dengan timah rokok di dalam plastic klip bening tepatnya di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa pakai, lalu dari keterangan Terdakwa ianya masih ada menyimpan sabu di dalam kamar rumahnya, oleh Tim langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan 7 (tujuh) paket sabu di dalam tas kecil warna abu-abu tepatnya di dinding kamar rumah Terdakwa, jumlah keseluruhan barang bukti sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket sabu. Atas perbuatan tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:770/NNF/2024 tanggal 16 Februari Tahun 2024 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut, Ungkap Siahaan, S.S.i., M.S.i. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening dengan berat bruto 10,5 (sepuluh koma lima) gram yang dianalisis milik Terdakwa MAULIADI BIN A. JALIL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

----- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.----------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

----- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor:07/JL.14.60035/2024 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 12 Januari 2024 terhadap narkotika jenis sabu milik Terdakwa MAULIADI BIN A. JALIL berupa 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 10,5 (sepuluh koma lima) gram.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

 

 

 

Kotabakti, 16 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

 

T. TARMIZI, S.H.

 JAKSA MADYA NIP. 19770624 199803 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya