Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2025/PN Sgi 1.YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2.SARA YULIS, S.H
SURYADI Bin HASBI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 64/Pid.B/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 771/L.1.11.8/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2SARA YULIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYADI Bin HASBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Terdakwa

:

SURYADI Bin HASBI

Nomor Identitas

:

1107130203930002

Tempat Lahir

:

Gp Yaman Barat

Umur/Tanggal Lahir

:

31 Tahun / 25 Desember 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gp. Yaman Barat Kec. Mutiara Timur Kab.Pidie.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

-

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

 

1.

Penangkapan

:

16 April 2025

 

 

 

2.

Penahanan

   

 

 

 

Ditahan Oleh Penyidik

 

Rutan sejak

:

17 April 2025 s/d 06 Mei 2025

 

 

 

 

 

 

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

 

Rutan sejak

:

07 Mei 2025 s/d 15 Juni 2025

 

      Ditahan Oleh Penuntut Umum

 

Rutan sejak

:

02 Juni 2025 s/d 22 Juni 2025

 

 

 

 

 

 

 

C.

 

DAKWAAN

Kesatu

----- Bahwa Terdakwa SURYADI Bin HASBI bersama-sama dengan JAMARIS Bin JAILANI (DPO) pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 23:00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2025 setidak-tidaknya atau masih dalam Tahun 2025 yang bertempat di Gp beungga, Kec. Tangse, Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau memberi hutang ataupun menghapuskan piutang sebagai perbuatan berlanjut  Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----

--- Bahwa awalnya bahwa pada hari sabtu tanggal 15 maret 2025, JAMARIS BIN JAILANI (DPO) menghubungi terdakwa melalui whatsapp dan memintanya untuk mencarikan satu unit mobil rental untuk digunakan selama 5 (lima) hari. terdakwa saat itu belum melaksanakan permintaan tersebut. Kemudian pada hari senin tanggal 17 maret 2025 sekitar pukul 13.00 wib, JAMARIS BIN JAILANI (DPO) kembali menghubungi terdakwa melalui whatsapp dan menanyakan apakah mobil sudah ada. terdakwa menjawab bahwa ia akan menanyakan terlebih dahulu. terdakwa juga bertanya kepada JAMARIS BIN JAILANI (DPO) untuk siapa mobil tersebut akan digunakan, dan JAMARIS BIN JAILANI (DPO) menjawab bahwa dirinya sendiri yang akan menggunakan mobil itu, namun menyuruh terdakwa untuk menyampaikan kepada pemilik mobil bahwa yang menyewa adalah seorang ustadz atau tengku yang membawa kue. Bahwa pada hari yang sama, terdakwa menghubungi saksi korban FAKHRUL Bin NURDIN melalui whatsapp untuk menanyakan ketersediaan satu unit mobil rental selama lima hari. saat ditanya oleh saksi korban FAKHRUL Bin NURDIN siapa yang akan menggunakan mobil, terdakwa secara sadar dan sengaja menyampaikan informasi tidak benar bahwa yang akan menggunakan mobil adalah seorang ustadz atau tengku untuk membawa kue, sesuai arahan dari JAMARIS BIN JAILANI (DPO).

Selanjutnya, pada hari selasa tanggal 18 maret 2025 sekitar pukul 12.00 wib, saksi korban FAKHRUL Bin NURDIN memberitahu terdakwa bahwa mobil sudah tersedia. terdakwa menghubungi JAMARIS BIN JAILANI (DPO), dan menjawab bahwa mobil akan diambil besok malam. maka pada rabu tanggal 19 maret 2025 sekitar pukul 21.00 wib, JAMARIS BIN JAILANI (DPO) menjemput terdakwa dirumahnya di Gp. Baroh Barat Yaman, Kec. Mutiara Barat Kab. Pidie, dengan menggunakan mobil avanza warna hitam, dan mereka bersama-sama menuju rumah saksi korban FAKHRUL Bin NURDIN di Gp beungga, Kec. Tangse, Kab. Pidie. Setibanya di sana sekitar pukul 23.00 wib, terdakwa turun dari mobil sedangkan JAMARIS BIN JAILANI (DPO) tetap menunggu di mobil. terdakwa kemudian berjumpa dengan saksi korban FAKHRUL Bin NURDIN dan mengambil satu unit mobil Toyota Avanza Veloz Warna Putih Tahun 2019 dengan nomor polisi BL 1145 LN, untuk disewa selama lima hari, dengan janji dapat diperpanjang jika diperlukan. mobil tersebut dibawa pulang oleh terdakwa ke rumahnya, lalu pada pukul 01.00 wib tanggal 20 maret 2025, JAMARIS BIN JAILANI (DPO) datang ke rumah terdakwa untuk mengambil mobil tersebut dan terdakwa menyerahkannya. Sekitar empat hari kemudian, tepatnya pada hari senin tanggal 24 maret 2025 pukul 10.00 wib, JAMARIS BIN JAILANI (DPO) menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa mobil telah digadaikan seharga Rp. 25.000.000,-. untuk menyembunyikan perbuatan tersebut, JAMARIS BIN JAILANI (DPO) menyuruh terdakwa meminta nomor rekening saksi korban FAKHRUL Bin NURDIN dan mengatakan bahwa sewa diperpanjang enam hari lagi. terdakwa mengikuti instruksi tersebut dan menerima pengiriman slip pembayaran dari JAMARIS BIN JAILANI (DPO) sebesar Rp. 2.700.000,- yang kemudian diteruskan kepada saksi korban FAKHRUL Bin NURDIN.

Bahwa pada hari minggu tanggal 30 maret 2025 sekitar pukul 16.00 wib, saksi korban FAKHRUL Bin NURDIN menghubungi terdakwa karena waktu sewa telah habis dan meminta mobil Kembali karena saksi memerlukan mobil tersebut. Terdakwa mengaku mobil belum dikembalikan dan menghubungi JAMARIS BIN JAILANI (DPO) dia menjawab belum punya uang untuk menebus mobil dari gadai. sebagai kompensasi, selanjutnya sekira pukul 20:30 Wib JAMARIS BIN JAILANI (DPO) datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan satu unit mobil inova reborn warna hitam kepada terdakwa agar diserahkan kepada saksi korban FAKHRUL Bin NURDIN. terdakwa menyerahkan mobil itu kepada saksi korban FAKHRUL Bin NURDIN sebagai pengganti sementara, dengan alasan sewa mobil miliknya diperpanjang. Selanjutnya pada hari selasa 01 April 2025, saksi korban FAKHRUL Bin NURDIN meminta agar mobilnya dikembalikan dan meminta terdakwa mengambil mobil pengganti tersebut. Setelah itu terdakwa langsung menghubungi JAMARIS BIN JAILANI (DPO) dan mengatakan bahwa ianya belum dapat menebus mobil yang sudah digadaikannya tersebut. Pada hari Kamis 10 April 2025 saksi korban menyuruh terdakwa agar mengambil mobil merk Inova Rebon sebagai pengganti sementara mobil saksi dikarenakan saksi korban sudah tidak ingin menggunakannya lagi, setiba di rumah saksi korban mobil tersebut sudah diambil oleh pemiliknya dan saksi korban menanyakan Dimana mobilnya, terdakwa menjawab mobil masih digunakan oleh "ustadz" yang beralamat di Gp. Rawa, Kec. Pidie, Kab. Pidie. Kemudian, pada saat dalam perjalanan menuju lokasi tersebut bersama saksi korban FAKHRUL Bin NURDIN, terdakwa mengakui bahwa yang menyewa bukan ustadz melainkan JAMARIS BIN JAILANI (DPO). setibanya di rumah JAMARIS BIN JAILANI (DPO) di Gp. Adan, Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie, JAMARIS BIN JAILANI (DPO) sudah tidak berada di tempat. dalam perjalanan pulang, terdakwa mengakui bahwa ia telah turut serta mengelabui saksi korban FAKHRUL Bin NURDIN, yang mana mobil tersebut telah digadaikan oleh JAMARIS BIN JAILANI (DPO), dan terdakwa tidak mengetahui kemana mobil tersebut digadaikan. Bahwa terdakwa menerima uang dari hasil gadai mobil Avanza Veloz warna Putih tahun 2019 BL 1145 LN sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)yang langsung dikirimkan ke rekening BSI milik terdakwa. Selanjutnya pada hari rabu tanggal 16 april 2025 sekitar pukul 14.30 wib, terdakwa diserahkan kepada penyidik satreskrim Polres Pidie untuk diproses secara hukum.---

--- Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah).---

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua:

----- Bahwa Terdakwa SURYADI Bin HASBI bersama sama dengan JAMARIS Bin JAILANI (DPO) pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.----

--- Bahwa awalnya bahwa pada hari sabtu tanggal 15 maret 2025, JAMARIS BIN JAILANI (DPO) menghubungi terdakwa melalui whatsapp dan memintanya untuk mencarikan satu unit mobil rental untuk digunakan selama 5 (lima) hari. terdakwa saat itu belum melaksanakan permintaan tersebut. Kemudian pada hari senin tanggal 17 maret 2025 sekitar pukul 13.00 wib, JAMARIS BIN JAILANI (DPO) kembali menghubungi terdakwa melalui whatsapp dan menanyakan apakah mobil sudah ada. terdakwa menjawab bahwa ia akan menanyakan terlebih dahulu. terdakwa juga bertanya kepada JAMARIS BIN JAILANI (DPO) untuk siapa mobil tersebut akan digunakan, dan JAMARIS BIN JAILANI (DPO) menjawab bahwa dirinya sendiri yang akan menggunakan mobil itu, namun menyuruh terdakwa untuk menyampaikan kepada pemilik mobil bahwa yang menyewa adalah seorang ustadz atau tengku yang membawa kue. Bahwa pada hari yang sama, terdakwa menghubungi saksi korban FAKHRUL Bin NURDIN melalui whatsapp untuk menanyakan ketersediaan satu unit mobil rental selama lima hari. saat ditanya oleh saksi korban FAKHRUL Bin NURDIN siapa yang akan menggunakan mobil, terdakwa secara sadar dan sengaja menyampaikan informasi tidak benar bahwa yang akan menggunakan mobil adalah seorang ustadz atau tengku untuk membawa kue, sesuai arahan dari JAMARIS BIN JAILANI (DPO).

Selanjutnya, pada hari selasa tanggal 18 maret 2025 sekitar pukul 12.00 wib, saksi korban FAKHRUL Bin NURDIN memberitahu terdakwa bahwa mobil sudah tersedia. terdakwa menghubungi JAMARIS BIN JAILANI (DPO), dan menjawab bahwa mobil akan diambil besok malam. maka pada rabu tanggal 19 maret 2025 sekitar pukul 21.00 wib, JAMARIS BIN JAILANI (DPO) menjemput terdakwa dirumahnya di Gp. Baroh Barat Yaman, Kec. Mutiara Barat Kab. Pidie, dengan menggunakan mobil avanza warna hitam, dan mereka bersama-sama menuju rumah saksi korban FAKHRUL Bin NURDIN di Gp beungga, Kec. Tangse, Kab. Pidie. Setibanya di sana sekitar pukul 23.00 wib, terdakwa turun dari mobil sedangkan JAMARIS BIN JAILANI (DPO) tetap menunggu di mobil. terdakwa kemudian berjumpa dengan saksi korban FAKHRUL Bin NURDIN dan mengambil satu unit mobil Toyota Avanza Veloz Warna Putih Tahun 2019 dengan nomor polisi BL 1145 LN, untuk disewa selama lima hari, dengan janji dapat diperpanjang jika diperlukan. mobil tersebut dibawa pulang oleh terdakwa ke rumahnya, lalu pada pukul 01.00 wib tanggal 20 maret 2025, JAMARIS BIN JAILANI (DPO) datang ke rumah terdakwa untuk mengambil mobil tersebut dan terdakwa menyerahkannya. sekitar empat hari kemudian, tepatnya pada hari senin tanggal 24 maret 2025 pukul 10.00 wib, JAMARIS BIN JAILANI (DPO) menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa mobil telah digadaikan seharga Rp. 25.000.000,-. untuk menyembunyikan perbuatan tersebut, JAMARIS BIN JAILANI (DPO) menyuruh terdakwa meminta nomor rekening saksi korban FAKHRUL Bin NURDIN dan mengatakan bahwa sewa diperpanjang enam hari lagi. terdakwa mengikuti instruksi tersebut dan menerima pengiriman slip pembayaran dari JAMARIS BIN JAILANI (DPO) sebesar Rp. 2.700.000,- yang kemudian diteruskan kepada saksi korban FAKHRUL Bin NURDIN.

Bahwa pada hari minggu tanggal 30 maret 2025 sekitar pukul 16.00 wib, saksi korban FAKHRUL Bin NURDIN menghubungi terdakwa karena waktu sewa telah habis dan meminta mobil Kembali karena saksi memerlukan mobil tersebut. Terdakwa mengaku mobil belum dikembalikan dan menghubungi JAMARIS BIN JAILANI (DPO) dia menjawab belum punya uang untuk menebus mobil dari gadai. sebagai kompensasi, selanjutnya sekira pukul 20:30 Wib JAMARIS BIN JAILANI (DPO) datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan satu unit mobil inova reborn warna hitam kepada terdakwa agar diserahkan kepada saksi korban FAKHRUL Bin NURDIN. terdakwa menyerahkan mobil itu kepada saksi korban FAKHRUL Bin NURDIN sebagai pengganti sementara, dengan alasan sewa mobil miliknya diperpanjang. Selanjutnya pada hari selasa 01 April 2025, saksi korban FAKHRUL Bin NURDIN meminta agar mobilnya dikembalikan dan meminta terdakwa mengambil mobil pengganti tersebut. Setelah itu terdakwa langsung menghubungi JAMARIS BIN JAILANI (DPO) dan mengatakan bahwa ianya belum dapat menebus mobil yang sudah digadaikannya tersebut. Pada hari Kamis 10 April 2025 saksi korban menyuruh terdakwa agar mengambil mobil merk Inova Rebon sebagai pengganti sementara mobil saksi dikarenakan saksi korban sudah tidak ingin menggunakannya lagi, setiba di rumah saksi korban mobil tersebut sudah diambil oleh pemiliknya dan saksi korban menanyakan Dimana mobilnya, terdakwa menjawab mobil masih digunakan oleh "ustadz" yang beralamat di Gp. Rawa, Kec. Pidie, Kab. Pidie. Kemudian, pada saat dalam perjalanan menuju lokasi tersebut bersama saksi korban FAKHRUL Bin NURDIN, terdakwa mengakui bahwa yang menyewa bukan ustadz melainkan JAMARIS BIN JAILANI (DPO). setibanya di rumah JAMARIS BIN JAILANI (DPO) di Gp. Adan, Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie, JAMARIS BIN JAILANI (DPO) sudah tidak berada di tempat. dalam perjalanan pulang, terdakwa mengakui bahwa ia telah turut serta mengelabui saksi korban FAKHRUL Bin NURDIN, yang mana mobil tersebut telah digadaikan oleh JAMARIS BIN JAILANI (DPO), dan terdakwa tidak mengetahui kemana mobil tersebut digadaikan. Bahwa terdakwa menerima uang dari hasil gadai mobil Avanza Veloz warna Putih tahun 2019 BL 1145 LN sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)yang langsung dikirimkan ke rekening BSI milik terdakwa. Selanjutnya pada hari rabu tanggal 16 april 2025 sekitar pukul 14.30 wib, terdakwa diserahkan kepada penyidik satreskrim Polres Pidie untuk diproses secara hukum.---

--- Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah).---

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Kotabakti, 02 Juni 2025   

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

 

YUDHA UTAMA PUTRA, S.H.

 JAKSA MADYA NIP. 19730528 199803 1 002

 

       

 

Pihak Dipublikasikan Ya