Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2018/PN Sgi MURSALIN ALI BASYAH BIN ISMAIL Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2018/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B/64/II/2018/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MURSALIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI BASYAH BIN ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan Dakwaan Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2018, sekira pukul 10.00 Wib, maka dengan ini kami penyidik / penyidik pembantu berkesimpulan bahwa sdra ALI BASYAH Bin ISMAIL, patut diduga keras dan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, dimana tersangka yang dibantu keluarganya menempati dan menguasai 2 (dua) unit ruko milik Sdra ABU BAKAR Bin YAHYA dengan 2 (dua) buah objek sertifikat tanda bukti hak milik dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie dengan nomor 01.06.24.14.1.00618 NIB 0106241400656, Tanggal 3 Agustus 2017 dan sertifikat dengan nomor 01.06.24.14.1.00616 NIB 0106241400654, Tanggal 3 Agustus 2017, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) a, b dan c undang – undang PRP tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya dengan unsur – unsur sebagai berikut :

1.       Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam pasal 3,4, dan 5, maka dapat dipidana dengan hukuman selama – lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);

a.  Barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya  yang sah, dengan ketentuan, bahwa jika mengenai tanah – tanah  perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut pasal 5 ayat 1;

b. Barangsiapa menggangu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah;

c. Barangsiapa menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan  dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan yang dimaksud dalam pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) pasal ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya