Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 07 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
15/Pdt.G/2024/PN Sgi |
Tanggal Surat |
Senin, 15 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | MARIANA BINTI IBRAHIM |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Syahrol Riza, S.H.I | MARIANA BINTI IBRAHIM |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ MENTERI DALAM NEGERI CQ GUBERNUR PROVINSI ACEH CQ BUPATI PIDIE CQ CAMAT KECAMATAN MUTIARA TIMUR CQ KEUCHIK GAMPONG BAROH, KEMUKIMAN UJONG RIMBA, KECAMATAN MUTIARA TIMUR, KABUPATEN PIDIE |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MARLINDA AIHA, S.T., S.H., M.H. | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ MENTERI DALAM NEGERI CQ GUBERNUR PROVINSI ACEH CQ BUPATI PIDIE CQ CAMAT KECAMATAN MUTIARA TIMUR CQ KEUCHIK GAMPONG BAROH, KEMUKIMAN UJONG RIMBA, KECAMATAN MUTIARA TIMUR, KABUPATEN PIDIE |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tanah Sawah dan Kebun Objek sengketa tersebut milik sah Penggugat adalah:
- 1 (satu) bidang Tanah Kebun dengan luas 1287 M2, yang terletak di Gampong Baroh Ujong Rimba Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan Lorong menasah (32,76 M)
- Selatan dengan Jalan Gampong(49 M)
- Barat dengan Jalan Gampong (15 M) dan Tanah Wakaf Gampong Baroh (22.30 M)
- Timur pekarangan Menasah Gampong Baroh (35.50 M)
- 1 (satu) bidang Tanah Sawah luas 759 M2, yang terletak di Gampong Baroh Ujong Rimba Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan Saluran (33.50 M)
- Selatan pekarangan Menasah Gampong Baroh (33.50 M)
- Barat Sawah Wakaf Gp. Baroh (22 M)
- Timur Sawah M. Jali (25.60 M)
- 2 (dua) bidang Tanah Sawah berdampingan, dengan luas 3566 M2, yang terletak di Gampong Baroh Kemukiman Ujong Rimba Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara Saluran (± 33,90 M)
- Selatan Saluran (34 M)
- Barat Sawah Wakaf Meunasah Gp. Baroh (69.30 M)
- Timur Sawah M. Jali (91.50 M)
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan semua Tanah Objek perkara kepada Penggugat dengan tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan moril sejumlah Rp. 250.000,000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan Tergugat melakukan tindakan perbuatan melawan hukum;
- Membebankan biaya perkara menurut undang-undang yang berlaku;
- Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil adilnya;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |