Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2024/PN Sgi | 1.SYAHFITRI YANI BINTI HASAN BASRI 2.ZAKIAH HASAN BASRI BINTI HASAN BASRI 3.WAHYUDI BIN HASAN BASRI |
1.SARONG RAHMAN 2.HERAWATI BINTI SARONG RAHMAN 3.AFNIDAR BINTI SARONG RAHMAN 4.HELMIATI BINTI DAUD |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Feb. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2024/PN Sgi | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 01 Feb. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tanah sawah yang terletak di Gampong Blang Raya Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, yang dikuasai oleh Para Tergugat seluas ± 3.306 M2. dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara berbatas dengan tanah/rumah Hasan Basri, ukuran ± 31,80 M; - Selatan berbatas dengan tanah sawah Nurjani dan Juairiah; ukuran ± 29,80 M; - Barat berbatas dengan lorong, ukuran ± 115 M; - Timur berbatas dengan tanah sawah Tailah dan Amiruddin, ukuran ±104,60 M; adalah milik sah ayah Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 594/06/VII/PPAT/1998 tanggal 21 Juli 1998; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I. Tergugat II dan Tergugat III menguasai dan memiliki tanah sawah milik sah ayah Penggugat sebagai mana tersebut pada angka 4 yaitu tanah sebagai mana tersebut dalam batas-batas: - Utara berbatas dengan tanah sawah yang dikuasai Helmiati/Tergugat IV, ukuran 29 M; - Selatan berbatas dengan tanah sawah dan Nurjani Juairiah, ukuran 29 ; - Barat berbatas dengan lorong, ukuran 33 M; - Timur berbatas dengan Tailah dan Amiruddin, ukuran 33 M; adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat IV menguasai dan memiliki tanah milik sah ayah Para Penggugat sebagai mana tersebut pada angka 3 yaitu tanah sawah sebagai mana tersebut dalam batas-batas: - Utara berbatas dengan tanah sawah Alm. Hasan Basri, ukuran 29 M; - Selatan berbatas dengan tanah sawah yang dikuasai Tergugat I, II dan III, ukuran 29 M; - Barat berbatas dengan lorong, ukuran 71 M; - Timur berbatas dengan Tailah/Amiruddin, ukuran 71 M; adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 779 tahun 2009 atas nama Sarong Rahman (Tergugat I) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II tidak berkekuatan hukum; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menyerahkan tanah objek perkara yaitu : sebagai mana tersebut pada angka 4 yaitu tanah sebagai mana tersebut dalam batas-batas: - Utara berbatas dengan tanah sawah yang dikuasai Tergugat IV, ukuran 29 M; - Selatan berbatas dengan tanah sawah dan Nurjani Juairiah, ukuran 29 ; - Barat berbatas dengan lorong, ukuran 33 M; - Timur berbatas dengan Tailah dan Amiruddin, ukuran 33 M; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengosongkan tanah sawah objek perkara; 8. Menghukum Tergugat IV, menyerahkan tanah objek perkara sebagai mana tersebut pada angka 3 posita gugatan yaitu dengan batas-batas : - Utara berbatas dengan tanah sawah Alm. Hasan Basri, ukuran 29 M; - Selatan berbatas dengan tanah sawah yang dikuasai I,II dan III ukuran 29 M; - Barat berbatas dengan lorong, ukuran 71 M; - Timur berbatas dengan Tailah/Amiruddin, ukuran 71 M; Kepada Para Penggugat selaku ahli waris alm. Hasan Basri dalam keadaan utuh, terawat seperti sedia kala, dan dalam keadaan kosong tanpa ikatan dengan pihak ketiga lainnya; 9. Menghukum Tergugat IV untuk mengosongkan tanah; 10. Menyatakan Surat pernyataan Pengesahan Jual Tanah Sawah tertanggal 10 Februari 2006 tidak berkekuatan hukum; 11. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk mengkosongkan dan membongkar bangunan rumah di atas objek perkara sebagai mana tersebut pada angka 3 posita dan menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan utuh dan terawat; 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap hari bilamana lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini; 13. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; 14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; 15. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi; Atau : Bila mana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |