Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Sgi ISMAIL BIN IBRAHIM 1.Abdullah Bin Umar Ibrahim
2.Faridah Binti Umar Ibrahim
3.Ramlah Binti Umar Ibrahim
4.Fauziah Binti Umar Ibrahim
5.Nyak Maneh Binti Umar Ibrahim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ISMAIL BIN IBRAHIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rusdi,SHISMAIL BIN IBRAHIM
Tergugat
NoNama
1Abdullah Bin Umar Ibrahim
2Faridah Binti Umar Ibrahim
3Ramlah Binti Umar Ibrahim
4Fauziah Binti Umar Ibrahim
5Nyak Maneh Binti Umar Ibrahim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Nurjannah Binti M. Yusuf Latif
2Rusli Yusuf Bin M. Yusuf Latif
3Bupati Pidie, Cq Camat Kecamatan Mane, Cq. Kechik Gampong Lutueng, Kecamatan Mane Kabupaten Pidie.
4Bupati Pidie, Cq Camat Gempang Kabupaten Pidie
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat
  2. Menyatakan objek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di  Gampong Lutueng Kecamatan Geumpang  (sekarang Kecamatan Mane) Kabupaten Pidie, dengan Luas 22.000 M2 dengan batas – batas pada saat itu adalah :
  • Sebelah Utara Berbatas Sungai
  • Sebelah Timur Berbatas Dengan tanah sertu Purnawirawan Abdulah Ismail
  • Sebelah Selatan Berbatas Dengan Gunung
  • Sebelah Barat Berbatas Dengan Tanah Umar Ibrahim

Adalah sah Milik Penggugat

  1. Menyatakan tergugat I, II, III, IV dan V telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum
  2. Menghukum tergugat II, III, IV dan V untuk menyerahkan objek perkara tampa beban apapun kepada penggugat
  3. Menghukum :
    1. Tergugat II, Untuk Membayar biaya sewa tanah kepada penggugat selama 28 (dua puluh lapan) Tahun, terhitung sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp. 104.000.000 (seratus empat juta rupiah).
    2. Tergugat III, Untuk Membayar biaya sewa tanah kepada penggugat selama 28 (dua puluh lapan) Tahun, terhitung sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp. 104.000.000 (seratus empat juta rupiah).
    3. Tergugat IV, Untuk Membayar biaya sewa tanah kepada penggugat selama 28 (dua puluh lapan) Tahun, terhitung sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp. 104.000.000 (seratus empat juta rupiah).
    4. Tergugat  V, Untuk Membayar biaya sewa tanah kepada penggugat selama 28 (dua puluh lapan) Tahun, terhitung sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp. 104.000.000 (seratus empat juta rupiah).
  4. Menghukum tergugat II, III, IV dan V secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa  (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada penggugat jika para tergugat lalai memenuhi isi putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap.
  5. Memerintahkan turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  6. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak