Dakwaan |
A.
|
Identitas Terdakwa:
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
Mahyudin Bin Sufi
|
|
|
No Identitas
|
:
|
1107142311770001
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Gp. Dayah Baroh Kunyet
|
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
48 tahun / 23 November 1977
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Gp. Dayah Baroh Kunyet Kec. Padang Tiji Kab. Pidie
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tani
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tamat)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Penangkapan : Tanggal 21 Januari 2025
|
:
|
Rutan, sejak tgl 22 Januari 2025 s/d 10 Februari 2025
|
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tgl 11 Februari 2025 s/d 22 Maret 2025
|
- Perpanjangan oleh Ketua PN
|
:
|
Rutan, sejak tgl 23 Maret 2024 s/d 21 April 2025
|
- Perpanjangan oleh Ketua PN keII
|
:
|
Rutan, sejak tgl 22 April Januari 2025 s/d 21 Mei 2025
|
|
:
|
Rutan, sejak tgl 20 Mei 2025 s/d 08 Juni 2025
|
D. Dakwaan
Kesatu:
------------ Bahwa terdakwa Mahyudin Bin Sufi pada hari selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan januari tahun 2025 bertempat di Area Parkiran Mesjid Padang Tiji Kec. Padang Tiji Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 10.00 wib terdakwa menelpon Mustafa (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui handphone merek Xiaomi warna gold miliknya dan menanyakan ”ada barang sabu?” dan Mustafa (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjawab ”ada” selanjutnya terdakwa ingin membeli kepada Mustafa (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak ½ (setengah) ons dan dijawab oleh Mustafa (dilakukan penuntutan secara terpisah) ”bisa hari selasa saya antar” kemudian pada hari selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 17.00 wib Mustafa (dilakukan penuntutan secara terpisah) menelpon terdakwa dan memberitahukan bahwa dia sudah berangkat dari Biureun menuju Padang Tiji dan terdakwa menjawab ”saya menunggu di perkarangan atau halaman Mesjid Padang Tiji” dan setelah menelpon selanjutnya terdakwa langsung menelpon Mukrijal Bin Husni (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk terdakwa ajak mengambil sabu tersebut dan Mukrijal Bin Husni (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjawab ”iya saya tunggu di kedai Gp. Cot Kunyet” yang selanjutnya setelah berjumpa, terdakwa dan Mukrijal Bin Husni (dilakukan penuntutan secara terpisah) langsung pergi bersama-sama ketempat yang telah dijanjikan selanjutnya sekira pukul 20.00 wib terdakwa bersama Mukrijal Bin Husni (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertemu dengan Mustafa (dilakukan penuntutan secara terpisah) di area parkiran mesjid padang tiji dan Mustafa (dilakukan penuntutan secara terpisah) langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbalut dengan plastik hitam seberat ½ (setengah) ons seharga Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah) lalu terdakwa langsung membayar dengan cara mentrasfer melalui aplikasi dana miliknya ke rekening Mustafa (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan terdakwa bayar apabila narkotika jenis sabu tersebut habis terjual, kemudian setelah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Mustafa (dilakukan penuntutan secara terpisah) langsung pergi dan terdakwa bersama Mukrijal Bin Husni (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi menuju pondok di kebun kosang Gp. Dayah Baroh Kunyet Kec. Padang Tiji Kab. Pidie milik warga.
- Kemudian setelah sampai di pondok kebun kosong tersebut terdakwa bersama Mukrijal Bin Husni (dilakukan penuntutan secara terpisah) secara bersama-sama memaketkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket yang terbungkus dengan plastik bening yang selanjutnya terdakwa jual kepada Mukrijal Bin Husni (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 2 (dua) paket dengan harga sebesar Rp. 4.600.000 (empat juta enam ratus ribu rupiah) yang akan dibayar oleh Mukrijal Bin Husni (dilakukan penuntutan secara terpisah) saat sabu tersebut terjual dan sisa 8 (delapan) paket lagi terdakwa masukkan kedalam plastik kresek putih lalu terdakwa langsung masukkan juga kedalam saku celana kirinya yang selanjutnya terdakwa mengantar pulang Mukrijal Bin Husni (dilakukan penuntutan secara terpisah) ke kedai Gp. Cot Kunyet Kec. Padang Tiji Kab. Pidie yang selanjutnya terdakwa juga pulang ke rumahnya di Gp. Dayah Baroh Kunyet Kec. Padang Tiji Kab. Pidie dan setelah sampai dirumahnya terdakwa langsung memindahkan sisa narkotika yang berada di saku celana kirinya kedalam tas sandang merek Lie warna abu-abu lalu terdakwa gantung tas tersebut di luar rumah tepatnya di samping dinding rumahnya.
- Selanjutnya pada hari selasa tanggal 21 januari 2025 sekira pukul 00.20 wib bertempat di pinggir jalan Gp. Cot Kunyet Kec. Padang Tiji Kab. Pidie tanpa diduga oleh terdakwa datang anggota kepolisian resor pidie melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa ditangkap atas pengembangan tertangkapnya Mukrijal Bin Husni (dilakukan penuntutan secara terpisah).
- Akibat dari perbuatan dan pengakuan dari terdakwa tersebut ditemukan barang bukti di rumahnya tepatnya di Gp. Dayah Baroh Kunyet Kec. Padang Tiji Kab. Pidie berupa 8 (delapan) Paket Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan Plastik bening dengan berat keseluruhan seberat 35 (tiga puluh lima) gram, 1 (satu) Plastik Kresek Warna Putih, 1 (satu) buah Tas Sandang Merek Lie Warna Abu-abu, 1 (satu) Unit Hp Merek XIAOMI, Warna Gold yang tergantung disamping dinding rumahnya selanjutnya terdakwa dan beserta barang bukti di bawa ke polres pidie guna penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 008/JL.1460035/2025 oleh PT. Pengadaian (Persero) Unit Sigli tanggal 22 Januari 2025 terhadap Narkotika jenis sabu milik tersangka Mahyudin Bin Sufi berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan seberat 35 (tiga puluh lima) gram.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Medan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 544/NNF/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt. Jabatan Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. Jabatan Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka Mahyudin Bin Sufi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan oleh pihak kepolisian Polres Pidie tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua:
------------ Bahwa terdakwa Mahyudin Bin Sufi pada hari minggu tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 00.20 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan januari tahun 2025 bertempat di Gp. Dayah Baroh Kunyet Kec. Padang Tiji Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 20.00 wib terdakwa memiliki 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat ½ (setengah) ons yang terdakwa peroleh dari Mustafa (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang selanjutnya bertempat di kebun kosong diatas pondok Gp. Dayah Baroh Kunyet Kec. Padang Tiji Kab. Pidie milik warga terdakwa bersama Mukrijal Bin Husni (dilakukan penuntutan secara terpisah) secara bersama-sama memaketkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket yang terbungkus dengan plastik bening yang selanjutnya terdakwa berikan kepada Mukrijal Bin Husni (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 2 (dua) paket dan sisa 8 (delapan) paket lagi terdakwa masukkan kedalam plastik kresek putih serta langsung terdakwa simpan kedalam saku celana kirinya yang selanjutnya terdakwa mengantar pulang Mukrijal Bin Husni (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan terdakwa pulang ke rumahnya di Gp. Dayah Baroh Kunyet Kec. Padang Tiji Kab. Pidie, setelah sampai dirumahnya terdakwa langsung memindahkan sisa narkotika yang berada di saku celana kirinya untuk disimpan kedalam tas sandang merek Lie warna abu-abu kemudian terdakwa gantung tas tersebut di luar rumah tepatnya di samping dinding rumahnya.
- Selanjtnya pada hari selasa tanggal 21 januari 2025 sekira pukul 00.20 wib bertempat di pinggir jalan Gp. Cot Kunyet Kec. Padang Tiji Kab. Pidie tanpa diduga oleh terdakwa datang anggota kepolisian resor pidie melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa ditangkap atas pengembangan tertangkapnya Mukrijal Bin Husni (dilakukan penuntutan secara terpisah).
- Akibat dari perbuatan dan pengakuan dari terdakwa tersebut ditemukan barang bukti di rumahnya tepatnya di Gp. Dayah Baroh Kunyet Kec. Padang Tiji Kab. Pidie berupa 8 (delapan) Paket Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan Plastik bening dengan berat keseluruhan seberat 35 (tiga puluh lima) gram, 1 (satu) Plastik Kresek Warna Putih, 1 (satu) buah Tas Sandang Merek Lie Warna Abu-abu, 1 (satu) Unit Hp Merek XIAOMI, Warna Gold yang tergantung disamping dinding rumahnya selanjutnya terdakwa dan beserta barang bukti di bawa ke polres pidie guna penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 008/JL.1460035/2025 oleh PT. Pengadaian (Persero) Unit Sigli tanggal 22 Januari 2025 terhadap Narkotika jenis sabu milik tersangka Mahyudin Bin Sufi berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan seberat 35 (tiga puluh lima) gram.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Medan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 544/NNF/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt. Jabatan Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. Jabatan Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka Mahyudin Bin Sufi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan oleh pihak kepolisian Polres Pidie tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
Sigli, 22 Mei 2025
PENUNTUT UMUM
SUKRIYADI, SH., M.H.
JAKSA MADYA |