Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Sgi Sayyid Mahfudh Zikri, S.H.,M.H., 1.Tuan Saifullah, M. Kes
2.Pemerintah Gampong / Keuchik Gampong Aron Asan Kumbang (MUHAMMAD YASIN)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Sgi
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Sayyid Mahfudh Zikri, S.H.,M.H.,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TARMIZI YAKUB, S.H., M.H.Sayyid Mahfudh Zikri, S.H.,M.H.,
Tergugat
NoNama
1Tuan Saifullah, M. Kes
2Pemerintah Gampong / Keuchik Gampong Aron Asan Kumbang (MUHAMMAD YASIN)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RUDY BASTIAN, S.H.Tuan Saifullah, M. Kes
Turut Tergugat
NoNama
1Devinsyah Nasution, S.H.,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-

2. Menyatakan sebidang tanah beserta bangunan RUKO diatasnya seluas 80 M2, yang terletak di Gampong Aron Asan Kumbang Kec. Kumbang Tanjong, Kab. Pidie dengan Batasannya adalah:

-  Utara berbatas dengan Saifulah/ Tergugat------------------------------------------------------20 M;

- Timur dengan tanah Ampon Lah-----------------------------------------------------------------4 M;

- Selatan Dengan TANAH HM NUR-------------------------------------------------------------20 M;

- Barat Dengan Jalan---------------------------------------------------------------------------------4 M;

ADALAH MILIK PENGGUGAT.

3. Menyatakan para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum;-

4. Menyatakan Tergugat I merupakan Pembeli yang tidak beritikat baik;

5. Menyatakan tidakan Turut Tergugatat Membuat/menerbitkan Akta Jual Beli Nomor : 438 / 2021, tanggal 17 Nopember tahun 2021 adalah Perbuatan melawan hukum;

6. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 438 / 2021, tanggal 17 Nopember tahun 2021 yang dibuat dan diterbitkan oleh Turut Tergugatat adalah tidak sah, tidak berkekuatan hukum sehingga batal demi hukum;

7. Menyatakan tidakan Tergugatat II Membuat Surat Keterangan Jual Beli Nomor 019/AK/VII/2021, tanggal 08 Maret 2021, adalah perbuatan melawan hukum sehingga surat keterangan tersebut adalah tidak sah, tidak berkekuatan hukum sehingga batal demi hukum;

8. Menyatakan tidakan Tergugatat II Membuat Surat Keterangan SPORADIK terhadap objek sengketa pada tanggal 11 Nopember 2021 atas nama Cut Elly Soraya dan SURAT KETERANGAN Nomor:037/AK/XI/21, 11 Nopember 2021 adalah Perbuatan melawan hukum sehingga surat keterangan tersebut adalah tidak sah, tidak berkekuatan hukum sehingga batal demi hukum;

9. Menyatakan Tergugat I menguasai objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;

10. Meng hukum Tergugat I Menyerahkan objek sengkata kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapuan;

11. Menyatakan Kerugian Materil Penggugat adalah Rp.102.500.000,- (seratus dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Kerugian immaterial Penggugat adalah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil Penggugat Rp.102.500.000,- (seratus dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Kerugian immaterial Penggugat adalah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

13. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sigli terhadap objek sengketa dan terhadap harta-harta milik para Tergugat yang harta-harta tersebut akan disebutkan kemudian:

14. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsoom) masing masing sebesar Rp 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) setiap hari bilamana para Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

15. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan serta merta meskipun ada verzet,   banding maupun kasasi;-

16. Menghukum para Tergugat dan turut untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-

Atau :

Bilamana Ketua / Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat  lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak