Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2024/PN Sgi | Sayyid Mahfudh Zikri, S.H.,M.H., | 1.Tuan Saifullah, M. Kes 2.Pemerintah Gampong / Keuchik Gampong Aron Asan Kumbang (MUHAMMAD YASIN) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2024/PN Sgi | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- 2. Menyatakan sebidang tanah beserta bangunan RUKO diatasnya seluas 80 M2, yang terletak di Gampong Aron Asan Kumbang Kec. Kumbang Tanjong, Kab. Pidie dengan Batasannya adalah: - Utara berbatas dengan Saifulah/ Tergugat------------------------------------------------------20 M; - Timur dengan tanah Ampon Lah-----------------------------------------------------------------4 M; - Selatan Dengan TANAH HM NUR-------------------------------------------------------------20 M; - Barat Dengan Jalan---------------------------------------------------------------------------------4 M; ADALAH MILIK PENGGUGAT. 3. Menyatakan para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum;- 4. Menyatakan Tergugat I merupakan Pembeli yang tidak beritikat baik; 5. Menyatakan tidakan Turut Tergugatat Membuat/menerbitkan Akta Jual Beli Nomor : 438 / 2021, tanggal 17 Nopember tahun 2021 adalah Perbuatan melawan hukum; 6. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 438 / 2021, tanggal 17 Nopember tahun 2021 yang dibuat dan diterbitkan oleh Turut Tergugatat adalah tidak sah, tidak berkekuatan hukum sehingga batal demi hukum; 7. Menyatakan tidakan Tergugatat II Membuat Surat Keterangan Jual Beli Nomor 019/AK/VII/2021, tanggal 08 Maret 2021, adalah perbuatan melawan hukum sehingga surat keterangan tersebut adalah tidak sah, tidak berkekuatan hukum sehingga batal demi hukum; 8. Menyatakan tidakan Tergugatat II Membuat Surat Keterangan SPORADIK terhadap objek sengketa pada tanggal 11 Nopember 2021 atas nama Cut Elly Soraya dan SURAT KETERANGAN Nomor:037/AK/XI/21, 11 Nopember 2021 adalah Perbuatan melawan hukum sehingga surat keterangan tersebut adalah tidak sah, tidak berkekuatan hukum sehingga batal demi hukum; 9. Menyatakan Tergugat I menguasai objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum; 10. Meng hukum Tergugat I Menyerahkan objek sengkata kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapuan; 11. Menyatakan Kerugian Materil Penggugat adalah Rp.102.500.000,- (seratus dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Kerugian immaterial Penggugat adalah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); 12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil Penggugat Rp.102.500.000,- (seratus dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Kerugian immaterial Penggugat adalah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); 13. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sigli terhadap objek sengketa dan terhadap harta-harta milik para Tergugat yang harta-harta tersebut akan disebutkan kemudian: 14. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsoom) masing masing sebesar Rp 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) setiap hari bilamana para Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 15. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan serta merta meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;- 16. Menghukum para Tergugat dan turut untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;- Atau : Bilamana Ketua / Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |