Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2025/PN Sgi ERNITA, S.H. RAMADHANA BINTI SYARIFUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 48/Pid.B/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-26/L.1.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERNITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADHANA BINTI SYARIFUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

A.

Identitas Terdakwa :

 

 

I

Nama lengkap

:

RAMADHANA Binti SYARIFUDDIN

 

Tempat lahir

:

Simpang Beutong

 

Umur/tanggal lahir

:

24  tahun /06 September 2000

 

Jenis kelamin

:

Perempuan

 

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Gampong Simpang Beutong Kec. Muara Tiga Kab. Pidie

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

IRT

 

Pendidikan

:

SMA

 

 

B.

Penahanan :

 

1.

Penyidik Polri

:  tidak dilakukan penahanan

 

 

2.

Penahahan Rmah Jaksa Penuntut Umum

:  sejak tgl 19 Mei 2025 s/d tgl 07 Juni 2025

       

 

 

C.     DAKWAAN

 

----------Bahwa  ia  terdakwa RAMADHANA Binti SYARIFUDDIN pada Hari Minggu Tanggal 11 Agustus  2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat Gampong Simpang Beutong Kec. Muara Tiga Kab. Pidie atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Sigli, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Yuliana Binti M. Saleh, Perbuatan tersebut dilakukan oleh  para terdakwa  dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada hari Minggu Tanggal 11 Agustus  2024 sekira pukul 20.00 WIB saksi Roslita Binti Zainuddin dengan mengenderai sepeda motor Scoopy milik terdakwa Ramadhana Binti Syarifuddin pergi ke Warung Kelontong saksi Yuliana Binti M. Saleh di Gampong Simpang Beutong Kec. Muara Tiga Kab. Pidie untuk mebeli jajanan, ketika sampai di warung tersebut saksi Yuliana menanyakan kepada saksi roslita “sepeda motor milik siapa yang kamu naik itu” dan saksi Roslita menjawab “Honda si Rama” lalu saksi Yuliana mengatakan lagi”ooo...Honda lonte itu” selanjutnya saksi Roslita pulang kerumahnya namun saksi Agnia Nafisah Binti Abdurrahman yang mendengar percakapan tersebut menghubungi terdakwa Ramadhana dan menyampaikan percakapan saksi Roslita dengan saksi Yuliana sehingga terdakwa emosi dan langsung mendatangi warung saksi Yuliana dan ketika sampai di warung saksi Yuliana, terdakwa langsung menghampiri saksi Yuliana dan mengatakan “hai anak kurang ajar, kenapa kamu mengatakan untuk saya lonte” selanjutnya terdakwa langsung mencakar bagian wajah saksi Yuliana dengan menggunakan tangan kanannnya lalu terdakwa menjambak saksi korban yuliana sehingga terjadi     saling jambak menjambak antara terdakwa dengan saksi korban Yuliana dan saksi korban Yuliana mengalami luka dibagian wajahnya sebangaimana Hasil Visum Et Repertum No : 455/PKM-MT/IX/2024 tanggal 26 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nabila Ismi, dokter pada Puskemas Muara Tiga dengan kesimpulan :

  1. Ruam merah/lecet pada pipi sebelah kiri dengan ukuran panjang ± 4 cm dan lebar ± 2 cm.
  2. Tampak luka lecet pada bibir atas dengan ukuran panjang ± 1 cm dan lebar ± 0,5 cm.
  3. Tampak ruam merah pada dada tengah dengan ukuran panjang ± 1 cm dan lebar ± 0,5 cm.
  4. Tampak ruam merah pada bahu bawah sebelah kanan dengan ukuran panjang ± 3 cm dan lebar ± 1 cm

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

 

 

Sigli,  19 Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

ERNITA, SH.

 JAKSA MADYA NIP. 197805142002122002

Pihak Dipublikasikan Ya