Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
162/Pdt.P/2025/PN Sgi MUCHTAR A Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 162/Pdt.P/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUCHTAR A
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama dan Tanggal Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-03122024-0020, tertanggal 04 Desember 2024 atas nama MUCHTAR A;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Nama dan Tanggal Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-03122024-0020, tertanggal 04 Desember 2024 atas nama MUCHTAR A, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-03122024-0020, tertanggal 04 Desember 2024 atas nama MUCHTAR A dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran pemohon yang baru yang semula tercantum Nama dan Tanggal Lahir Pemohon MUCHTAR A dan tanggal lahir 01 JULI 1971  adalah  keliru, seharusnya Nama dan Tanggal Lahir Pemohon yang sebenarnya adalah MUCHTAR dan tanggal lahir 06 JULI 1969;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak