Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2024/PN Sgi 1.YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2.T. TARMIZI, S.H
JAMALUDDIN Bin DAUD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2024/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 330/L.1.11.8/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2T. TARMIZI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMALUDDIN Bin DAUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-09/L.1.11.8/Enz.2/02/2024

 

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Terdakwa

:

JAMALUDDIN BIN DAUD

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Pulo Lhoih

Umur/Tanggal Lahir

:

39 Tahun / 12 April 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gampong Pulo Lhoih Kec. Titeue Kab. Pidie

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

 

1.

Penangkapan

:

08 November 2023

 

 

 

2.

Penahanan

   

 

 

 

Ditahan Oleh Penyidik

 

Rutan sejak

:

09 November 2023 s/d 28 November 2023

 

 

 

 

 

 

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

 

Rutan sejak

:

29 November 2023 s/d 07 Januari 2024

Diperpanjang Oleh Pengadilan Negeri

 

Rutan sejak

:

08 Januari 2024 s/d 06 Februari 2024

Diperpanjang Oleh Pengadilan Negeri II

 

Rutan sejak

:

07 Februari 2024 s/d 07 Maret 2024

 

 

 

Ditahan Oleh Penuntut Umum

Rutan sejak                              :    27 Februari 2024 s/d 17 Maret 2024

 

 

C.

 

DAKWAAN

Kesatu

----- Bahwa Terdakwa Jamaluddin Bin Daud pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 22.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November Tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2023 yang bertempat di Pinggir Jalan Gampong Meunasah Kawe Kec. Titeu Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------

 

 

----- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa sedang berada di Gampong Pante Kulu Kec. Titeu Kab. Pidie, lalu tiba-tiba datang DIN (DPO) menemui Terdakwa untuk meminta membelikan narkotika jenis sabu seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), kemudian oleh Terdakwa langsung pergi menemui Terdakwa MUSLIADI BIN HASAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) di Doorsmeer Gampong Mesjid Teumpeudeng Kec. Titeu Kab. Pidie, lalu sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Terdakwa MUSLIADI BIN HASAN di Doorsmeer Gampong Mesjid Teumpeudeng tersebut dan langsung meminta narkotika jenis sabu seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), lalu oleh Terdakwa MUSLIADI BIN HASAN menyerahkan 2 (dua) paket sabu pada Terdakwa, kemudian setelah memperoleh 2 (dua) paket sabu tersebut Terdakwa langsung pergi ke pinggir jalan Gampong Kawe Kec. Titeu Kab. Pidie untuk menyerahkan paket sabu pada DIN (DPO), lalu sekira pukul 22.15 Wib Terdakwa bertemu dengan DIN (DPO) di pinggir jalan Gampong Kawe tersebut dan saat Terdakwa hendak menyerahkan 2 (dua) paket sabu pada DIN (DPO) tiba-tiba Terdakwa langsung ditangkap oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Pidie, lalu dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 (dua) paket sabu ditangan Terdakwa, kemudian dari keterangan Terdakwa paket sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa MUSLIADI BIN HASAN.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira 00.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUSLIADI BIN HASAN bertempat di Doorsmeer Gampong Mesjid Teumpeudeng Kec. Titeu Kab. Pidie. Atas perbuatan tersebut Terdakwa dan Terdakwa MUSLIADI BIN HASAN beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:7525/NNF/2023 tanggal 27 November Tahun 2023 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram yang dianalisis milik Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD dan Terdakwa MUSLIADI BIN HASAN adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 143/JL.14.60035/2023 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 09 November 2023 terhadap narkotika jenis sabu milik Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD dan Terdakwa MUSLIADI BIN HASAN berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram.----------------------------------------------------------------------------------

                          

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

 

Kedua

----- Bahwa Terdakwa Jamaluddin Bin Daud pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 22.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November Tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2023 yang bertempat di Pinggir Jalan Gampong Meunasah Kawe Kec. Titeu Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa sedang berada di Gampong Pante Kulu Kec. Titeu Kab. Pidie, lalu tiba-tiba datang DIN (DPO) menemui Terdakwa untuk meminta membelikan narkotika jenis sabu seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), kemudian oleh Terdakwa langsung pergi menemui Terdakwa MUSLIADI BIN HASAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) di Doorsmeer Gampong Mesjid Teumpeudeng Kec. Titeu Kab. Pidie, lalu sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Terdakwa MUSLIADI BIN HASAN di Doorsmeer Gampong Mesjid Teumpeudeng tersebut dan langsung meminta narkotika jenis sabu seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), lalu oleh Terdakwa MUSLIADI BIN HASAN menyerahkan 2 (dua) paket sabu pada Terdakwa, kemudian setelah memperoleh 2 (dua) paket sabu tersebut Terdakwa langsung pergi ke pinggir jalan Gampong Kawe Kec. Titeu Kab. Pidie untuk menyerahkan paket sabu pada DIN (DPO), lalu sekira pukul 22.15 Wib Terdakwa bertemu dengan DIN (DPO) di pinggir jalan Gampong Kawe tersebut dan saat Terdakwa hendak menyerahkan 2 (dua) paket sabu pada DIN (DPO) tiba-tiba Terdakwa langsung ditangkap oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Pidie, lalu dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 (dua) paket sabu ditangan Terdakwa, kemudian dari keterangan Terdakwa paket sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa MUSLIADI BIN HASAN.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira 00.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUSLIADI BIN HASAN bertempat di Doorsmeer Gampong Mesjid Teumpeudeng Kec. Titeu Kab. Pidie. Atas perbuatan tersebut Terdakwa dan Terdakwa MUSLIADI BIN HASAN beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:7525/NNF/2023 tanggal 27 November Tahun 2023 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram yang dianalisis milik Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD dan Terdakwa MUSLIADI BIN HASAN adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

                         

----- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.—-------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 143/JL.14.60035/2023 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 09 November 2023 terhadap narkotika jenis sabu milik Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD dan Terdakwa MUSLIADI BIN HASAN berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram.----------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

 

 

 

ATAU

Ketiga

----- Bahwa Terdakwa Jamaluddin Bin Daud pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 22.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November Tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2023 yang bertempat di Pinggir Jalan Gampong Meunasah Kawe Kec. Titeu Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di dapur rumah Terdakwa di Gampong Pulo Loih Kec. Titeu Kab. Pidie Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang dilakukan dengan cara pertama kali merakit alat hisap sabu (bong) dari botol merek aqua sedang, lalu Terdakwa mengambil sabu dan dimasukkan ke dalam kaca pirex, kemudian Terdakwa bakar dikaca pirex tersebut menggunakan mancis, lalu menghisapnya diujung pipet dan asapnya Terdakwa buang melalui mulut.-------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:7525/NNF/2023 tanggal 27 November Tahun 2023 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. AKBP NRP 75100926, dengan kesimpulan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram yang dianalisis milik Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD dan Terdakwa MUSLIADI BIN HASAN adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

                         

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine dari Urusan Kedokteran dan Kesehatan Polres Pidie Nomor R/74.b/XI/2023/Dokkes tanggal 09 November 2023 dengan kesimpulan barang bukti urine yang diperiksa milik Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD adalah mengandung metamfetamina (sabu) dan terdaftar dalam narkotika Golongan I.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.-------------

                         

----- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 143/JL.14.60035/2023 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 09 November 2023 terhadap narkotika jenis sabu milik Terdakwa JAMALUDDIN BIN DAUD dan Terdakwa MUSLIADI BIN HASAN berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram.----------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

 

 

 

Kotabakti, 27 Februari 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

 

T. TARMIZI, S.H.

 JAKSA MADYA NIP. 19770624 199803 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya