Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
157/Pdt.P/2025/PN Sgi NURLINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 157/Pdt.P/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURLINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama dan Tanggal Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-12112025-0019, tertanggal 12 November 2025 atas nama NURLINA;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Nama dan Tanggal Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-12112025-0019, tertanggal 12 November 2025 atas nama NURLINA, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-12112025-0019, tertanggal 12 November 2025 atas nama NURLINA dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran pemohon yang baru yang semula tercantum Nama dan Tanggal Lahir Pemohon NURLINA dan tanggal lahir 01 Juli 1973  adalah  keliru, seharusnya Nama dan Tanggal Lahir Pemohon yang sebenarnya adalah AGUSLINA CUT AMAT dan tanggal lahir 27 Agustus 1973;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak