Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2024/PN Sgi MUHAMMAD AMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2024/PN Sgi
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD AMIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama dan Tanggal Lahir anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor 1107-LT-01012012-0001, tertanggal 05 Juli 2018 atas nama NURUL ISLAMI;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Nama dan Tanggal Lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor 1107-LT-01012012-0001, tertanggal 05 Juli 2018 atas nama NURUL ISLAMI, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor 1107-LT-01012012-0001, tertanggal 05 Juli 2018 atas nama NURUL ISLAMI, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon serta Kartu Keluarga (KK) pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak