Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama dan Tanggal Lahir anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor 1107-LT-01012012-0001, tertanggal 05 Juli 2018 atas nama NURUL ISLAMI;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Nama dan Tanggal Lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor 1107-LT-01012012-0001, tertanggal 05 Juli 2018 atas nama NURUL ISLAMI, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor 1107-LT-01012012-0001, tertanggal 05 Juli 2018 atas nama NURUL ISLAMI, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon serta Kartu Keluarga (KK) pemohon
|