Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2024/PN Sgi SUKRIYADI, S.H. MUHAMMAD RISKI Bin RUSWANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2024/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-12/L.1.11/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUKRIYADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RISKI Bin RUSWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     Kesatu :

--------Bahwa terdakwa Muhammad Riski Bin Ruswandi pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Gampong Pasi Peukan Baro Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie tepatnya di kandang kambing diatas pondok yang terbuat dari bambu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas I B yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa duduk di ayunan kebun di Gp. Pasi Peukan Baro Kec. Kota Sigli Kab. Pidie mengkonsumsi narkotika jenis ganja dan setelah mengkonsumsi narkotika jenis ganja lalu terdakwa tidur diatas ayunan.-------------------------------------------
  • Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB saat terdakwa sedang tidur diayunan kebun, tiba-tiba datang Geuchik Gp. Pasi Peukan Baro bersama warga ramai-ramai ke kebun memanggil terdakwa, yang selanjutnya Basuki selaku Geuchik Gp. Pasi Peukan Baro menanyakan Farel (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) lalu masuk ke dalam kebun milik Farel dan ditemukan narkotika jenis ganja tepatnya di kandang kambing diatas pondok yang terbuat dari bambu dan setelah ditanyakan kepada terdakwa mengakui sebelumnya pernah mengkonsumsi narkotika jenis ganja di tempat tersebut bersama dengan Farel.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Kemudian sekira pukul 17.00 WIB datang anggota Polsek Sigli ke Gampong Pasi Peukan Baro dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, yang selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dibawa ke polres pidie guna penyidikan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat terdakwa memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan berita acara taksiran Nomor : 142/JL.14.60035/2023 oleh cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 28 Oktober 2023 terhadap narkotika jenis ganja milik terdakwa Muhammad Riski Bin Ruswandi berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja seberat 1,14 (satu koma empat belas) gram.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Medan dalam Berita Acara Analisa Laboratorium Barang bukti Narkotika Nomor Lab : 7528/NNF/2023 tanggal 27 November 2023, menerangkan telah dilakukan analisa secara kimia forensik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja seberat 1,14 (satu koma empat belas) gram mengandung narkotika milik terdakwa Muhammad Riski Bin Ruswandi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua :

 

--------Bahwa terdakwa Muhammad Riski Bin Ruswandi pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di ayunan kebun yang terletak di Gampong Pasi Peukan Baro Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas I B yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa duduk di ayunan kebun di Gp. Pasi Peukan Baro Kec. Kota Sigli Kab. Pidie mengkonsumsi narkotika jenis ganja dengan cara terlebih dahulu terdakwa ambil ganja lalu terdakwa campurkan dengan tembakau rokok kemudian terdakwa lenting rokok yang sudah bercampur dengan ganja lalu terdakwa hisap  dan setelah mengkonsumsi narkotika jenis ganja lalu terdakwa tidur diatas ayunan tersebut.-------------------------------
  • Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB saat terdakwa sedang tidur diayunan kebun, tiba-tiba datang Geuchik Gp. Pasi Peukan Baro bersama warga ramai-ramai ke kebun memanggil terdakwa, yang selanjutnya Basuki selaku Geuchik Gp. Pasi Peukan Baro menanyakan Farel (yang sampai saat ini belum ditangkap polisi/DPO) lalu masuk ke dalam kebun milik Farel dan ditemukan narkotika jenis ganja tepatnya di kandang kambing diatas pondok yang terbuat dari bambu dan setelah ditanyakan kepada terdakwa mengakui sebelumnya pernah mengkonsumsi narkotika jenis ganja di tempat tersebut bersama dengan Farel.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Kemudian sekira pukul 17.00 WIB datang anggota Polsek Sigli ke Gampong Pasi Peukan Baro dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, yang selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dibawa ke polres pidie guna penyidikan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan urine No : R/79/X/Res.4.2/2023/DOKKES tanggal 27 Oktober 2023 terhadap urine atas nama Muhammad Riski Bin Ruswandi didapatkan hasil Positif Ganja.-

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------

 

 

                                                         Sigli, 07 Februari 2024

                                                               PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                        SUKRIYADI, S.H.

                                            Jaksa Muda NIP. 197404172000031002

 

Pihak Dipublikasikan Ya