INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2019/PN Sgi | 1.PT BANK BRI QQ BRI UNIT BEUREUNUEN 2.PT. BANK BRI QQ UNIT BEUREUNUEN |
MUKLIS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Nov. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2019/PN Sgi | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Nov. 2019 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 70.504.713,00 | ||||
Petitum |
- Akta Jual Beli No : 7/2015 tanggal 12 Januari 2015 atas ñama MARLINA; 6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT; 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu mcskipun ada kebcratan; 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |