Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama Orang Tua Laki-Laki anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 1107-LT-03052019-0009, tertanggal 03 Mei 2019 atas nama MUSRI;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan Nama Orang Tua Laki-Laki anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 1107-LT-03052019-0009, tertanggal 03 Mei 2019 atas nama MUSRI, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-03052019-0009, tertanggal 03 Mei 2019 atas nama MUSRI dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon yang baru yang semula tercantum Nama Orang Tua Laki-Laki anak pemohon M.ALI adalah keliru, seharusnya nama orang tua laki-laki anak Pemohon yang sebenarnya adalah M.ALI TAEB;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|