C.
|
DAKWAAN
Kesatu
----- Bahwa Terdakwa Dra. ASIAH, M.M. Binti HASAN pada hari senin tanggal 10 April 2023 sekira pukul 14.00 Wib sampai 20 April 2024 atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2023 sampai April Tahun 2024 setidak-tidaknya yang bertempat di Gp. Blok Sawah Kec. Kota Sigli Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau memberi hutang ataupun menghapuskan piutang Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----
--- Bahwa pada hari Senin, tanggal 10 April 2023, sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di sebuah warung yang terletak di Gampong Cut Kecamatan Titeue Kabupaten Pidie berawal saat Saksi Korban MARJUNI Bin M. HASAN sedang duduk di sebuah warung di Gampong Cut, Kecamatan Titeue Kabupaten Pidie didatangi oleh dua orang yaitu saksi ARIF FAJRI bin M. YATIM dan PURIADI dan menawarkan kepada Saksi Korban (satu) unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih metalik, dengan Nomor Polisi BL 1353 PB, Nomor Rangka MHFAB1BY3N0020195, dan Nomor Mesin 2NRX832553, tahun pembuatan 2022. Saksi ARIF FAJRI Bin. M. YATIM menyatakan bahwa mobil tersebut adalah milik terdakwa Dra. ASIAH, MM. binti HASAN, kemudian saksi korban menanyakan harga gadai mobil tersebut, dan dijawab oleh saksi ARIF FAJRI bin M. YATIM bahwa mobil tersebut digadai seharga Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Keesokan harinya, yaitu pada hari Selasa tanggal 11 April 2023, sekira pukul 14.30 WIB, Saksi Korban bersama saksi ARIF FAJRI bin M. YATIM dan PURIADI mendatangi rumah Terdakwa Dra. ASIAH, MM. binti HASAN yang beralamat di Gampong Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, tujuan kedatangan Saksi Korban adalah untuk memastikan bahwa benar mobil tersebut milik Terdakwa, serta untuk melihat kondisi fisik mobil dan memastikan status kepemilikannya. Pada saat itu, Terdakwa DRA. ASIAH, MM. binti HASAN menyatakan kepada Saksi Korban dengan bujuk rayu dan serangkaian kata-kata bohong bahwa benar mobil Toyota Avanza Veloz tersebut adalah miliknya. Ketika Saksi Korban meminta agar BPKB mobil diperlihatkan, Terdakwa menyampaikan bahwa BPKB asli sedang berada di tangan anaknya yang berdomisili di Kota Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara. Terdakwa hanya memperlihatkan salinan/fotokopi BPKB kepada Saksi Korban. Bahwa pada saat yang bersamaan, saksi ARIF FAJRI bin M. YATIM maupun saksi PURIADI meyakinkan Saksi Korban bahwa mobil tersebut "mobil jelas", dalam arti tidak terlibat dalam perjanjian leasing atau jaminan kredit apapun. Atas dasar pernyataan dari Terdakwa maupun dua orang tersebut, Saksi Korban menjadi yakin, tergiur dan bersedia menerima gadai mobil tersebut.
Bahwa kemudian Saksi Korban menanyakan langsung kepada Terdakwa mengenai harga gadai mobil tersebut, dan dijawab oleh Terdakwa bahwa harga gadai adalah sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Saksi Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada Terdakwa, yaitu sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening BSI atas nama Terdakwa dengan nomor rekening 7262226225, serta sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening atas nama ARIF FAJRI bin M. YATIM yang nomor rekeningnya tidak diingat oleh Saksi Korban, namun penyerahan uang tersebut dilakukan atas arahan langsung dari Terdakwa. Penyerahan uang ini dilakukan pada hari dan tanggal yang sama. Bahwa setelah uang sebesar Rp100.000.000 tersebut diserahkan, antara Terdakwa dengan Saksi Korban sempat membuat selembar kuitansi sebagai tanda bukti gadai, namun kemudian kuitansi tersebut dirobek oleh Terdakwa dengan alasan bahwa ia kembali membutuhkan uang dan akan meminjam lagi dari Saksi Korban. Bahwa sebulan setelahnya, Terdakwa meminta lagi uang kepada Saksi Korban sebesar Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) dengan alasan sedang membutuhkan uang. Karena merasa ragu, Saksi Korban menghubungi saksi ARIF FAJRI bin M. YATIM, yang kemudian menyarankan agar Saksi Korban memberikan uang tersebut. Atas saran tersebut, Saksi Korban menyerahkan uang sebesar Rp45.000.000 secara tunai kepada Terdakwa dilihat langsung oleh saksi ARIF FAJRI dan pembuatan kuitansi kembali dilakukan, yaitu kuitansi bermaterai Rp10.000, tertanggal 10 April 2023 yang dibuat di Sigli, yang berisi: "SUDAH TERIMA DARI MARJUNI DESA CUT KEC. TITEU BANYAKNYA UANG SERATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH UNTUK PEMBAYARAN UANG GADAI SATU UNIT MOBIL AVANZA VELOS (FOTO COPY STNK / BPKB) TERLAMPIR DENGAN PERJANJIAN SETELAH UANG GADAI DILUNASKAN MAKA MOBIL TSB DAPAT DIAMBIL KEMBALI MINIMAL 1 (SATU) BULAN DAN SAMPAI BULAN JULI 2023." dengan demikian, total uang yang telah diserahkan oleh Saksi Korban kepada Terdakwa adalah sebesar Rp. 145.000.000 (seratus empat puluh lima juta rupiah).
Bahwa pada bulan Desember 2023, sekira pukul 13.00 WIB, datang pihak leasing SMS ke rumah Saksi Korban untuk menarik mobil Toyota Avanza Veloz warna putih Nopol BL 1353 PB tersebut karena sudah menunggak kredit, sehingga pihak leasing bermaksud menarik mobil tersebut. Selanjutnya saksi korban menghubungi terdakwa akan tetapi tidak berhasil karena nomor telepon Terdakwa sudah tidak aktif. Mobil tersebut kemudian berhasil ditarik paksa oleh pihak leasing. Saksi Korban merasa dirugikan dan mendatangi rumah Terdakwa, meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan karena mobilnya sudah ditarik leasing, namun terdakwa menyatakan belum memiliki uang untuk mengembalikan dan menyatakan akan bertanggung jawab terhadap masalah penarikan mobil tersebut. Kemudian pada tanggal 10 Januari 2024 Terdakwa membuat dan menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp10.000 di Sigli, yang menyatakan bahwa Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang Saksi Korban sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) selambat-lambatnya pada tanggal 20 April 2024. Namun sampai sekarang terdakwa tidak juga mengembalikan uang tersebut.
Karena perbuatan tersebut saksi korban mengalami kerugian uang sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah).---
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
----- Bahwa Terdakwa Dra. ASIAH, M.M. Binti HASAN pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.----
--- Bahwa pada hari Senin, tanggal 10 April 2023, sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di sebuah warung yang terletak di Gampong Cut Kecamatan Titeue Kabupaten Pidie berawal saat Saksi Korban MARJUNI Bin M. HASAN sedang duduk di sebuah warung di Gampong Cut, Kecamatan Titeue Kabupaten Pidie didatangi oleh dua orang yaitu saksi ARIF FAJRI bin M. YATIM dan PURIADI dan menawarkan kepada Saksi Korban (satu) unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih metalik, dengan Nomor Polisi BL 1353 PB, Nomor Rangka MHFAB1BY3N0020195, dan Nomor Mesin 2NRX832553, tahun pembuatan 2022. Saksi ARIF FAJRI Bin. M. YATIM menyatakan bahwa mobil tersebut adalah milik terdakwa Dra. ASIAH, MM. binti HASAN, kemudian saksi korban menanyakan harga gadai mobil tersebut, dan dijawab oleh saksi ARIF FAJRI bin M. YATIM bahwa mobil tersebut digadai seharga Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Keesokan harinya, yaitu pada hari Selasa tanggal 11 April 2023, sekira pukul 14.30 WIB, Saksi Korban bersama saksi ARIF FAJRI bin M. YATIM dan PURIADI mendatangi rumah Terdakwa Dra. ASIAH, MM. binti HASAN yang beralamat di Gampong Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, tujuan kedatangan Saksi Korban adalah untuk memastikan bahwa benar mobil tersebut milik Terdakwa, serta untuk melihat kondisi fisik mobil dan memastikan status kepemilikannya. Pada saat itu, Terdakwa DRA. ASIAH, MM. binti HASAN menyatakan kepada Saksi Korban bahwa benar mobil Toyota Avanza Veloz tersebut adalah miliknya. Ketika Saksi Korban meminta agar BPKB mobil diperlihatkan, Terdakwa menyampaikan bahwa BPKB asli sedang berada di tangan anaknya yang berdomisili di Kota Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara. Terdakwa hanya memperlihatkan salinan/fotokopi BPKB kepada Saksi Korban. Bahwa pada saat yang bersamaan, saksi ARIF FAJRI bin M. YATIM maupun saksi PURIADI meyakinkan Saksi Korban bahwa mobil tersebut "mobil jelas", dalam arti tidak terlibat dalam perjanjian leasing atau jaminan kredit apapun. Atas dasar pernyataan dari Terdakwa maupun dua orang tersebut, Saksi Korban menjadi yakin, tergiur dan bersedia menerima gadai mobil tersebut.
Bahwa kemudian Saksi Korban menanyakan langsung kepada Terdakwa mengenai harga gadai mobil tersebut, dan dijawab oleh Terdakwa bahwa harga gadai adalah sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Saksi Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada Terdakwa, yaitu sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening BSI atas nama Terdakwa dengan nomor rekening 7262226225, serta sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening atas nama ARIF FAJRI bin M. YATIM yang nomor rekeningnya tidak diingat oleh Saksi Korban, namun penyerahan uang tersebut dilakukan atas arahan langsung dari Terdakwa. Penyerahan uang ini dilakukan pada hari dan tanggal yang sama. Bahwa setelah uang sebesar Rp100.000.000 tersebut diserahkan, antara Terdakwa dengan Saksi Korban sempat membuat selembar kuitansi sebagai tanda bukti gadai, namun kemudian kuitansi tersebut dirobek oleh Terdakwa dengan alasan bahwa ia kembali membutuhkan uang dan akan meminjam lagi dari Saksi Korban. Bahwa sebulan setelahnya, Terdakwa meminta lagi uang kepada Saksi Korban sebesar Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) dengan alasan sedang membutuhkan uang. Karena merasa ragu, Saksi Korban menghubungi saksi ARIF FAJRI bin M. YATIM, yang kemudian menyarankan agar Saksi Korban memberikan uang tersebut. Atas saran tersebut, Saksi Korban menyerahkan uang sebesar Rp45.000.000 secara tunai kepada Terdakwa dilihat langsung oleh saksi ARIF FAJRI dan pembuatan kuitansi kembali dilakukan, yaitu kuitansi bermaterai Rp10.000, tertanggal 10 April 2023 yang dibuat di Sigli, yang berisi: "SUDAH TERIMA DARI MARJUNI DESA CUT KEC. TITEU BANYAKNYA UANG SERATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH UNTUK PEMBAYARAN UANG GADAI SATU UNIT MOBIL AVANZA VELOS (FOTO COPY STNK / BPKB) TERLAMPIR DENGAN PERJANJIAN SETELAH UANG GADAI DILUNASKAN MAKA MOBIL TSB DAPAT DIAMBIL KEMBALI MINIMAL 1 (SATU) BULAN DAN SAMPAI BULAN JULI 2023." dengan demikian, total uang yang telah diserahkan oleh Saksi Korban kepada Terdakwa adalah sebesar Rp. 145.000.000 (seratus empat puluh lima juta rupiah).
Bahwa pada bulan Desember 2023, sekira pukul 13.00 WIB, datang pihak leasing SMS ke rumah Saksi Korban untuk menarik mobil Toyota Avanza Veloz warna putih Nopol BL 1353 PB tersebut karena sudah menunggak kredit, sehingga pihak leasing bermaksud menarik mobil tersebut. Selanjutnya saksi korban menghubungi terdakwa akan tetapi tidak berhasil karena nomor telepon Terdakwa sudah tidak aktif. Mobil tersebut kemudian berhasil ditarik paksa oleh pihak leasing. Saksi Korban merasa dirugikan dan mendatangi rumah Terdakwa, meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan karena mobilnya sudah ditarik leasing, namun terdakwa menyatakan belum memiliki uang untuk mengembalikan dan menyatakan akan bertanggung jawab terhadap masalah penarikan mobil tersebut. Kemudian pada tanggal 10 Januari 2024 Terdakwa membuat dan menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp10.000 di Sigli, yang menyatakan bahwa Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang Saksi Korban sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) selambat-lambatnya pada tanggal 20 April 2024. Namun sampai sekarang terdakwa tidak juga mengembalikan uang tersebut.
Karena perbuatan tersebut saksi korban mengalami kerugian uang sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah).---
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|