Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
48/Pid.B/2025/PN Sgi | ERNITA, S.H. | RAMADHANA BINTI SYARIFUDDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 48/Pid.B/2025/PN Sgi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-26/L.1.11/Eoh.2/05/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
C. DAKWAAN
----------Bahwa ia terdakwa RAMADHANA Binti SYARIFUDDIN pada Hari Minggu Tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat Gampong Simpang Beutong Kec. Muara Tiga Kab. Pidie atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Yuliana Binti M. Saleh, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : Bahwa pada hari Minggu Tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB saksi Roslita Binti Zainuddin dengan mengenderai sepeda motor Scoopy milik terdakwa Ramadhana Binti Syarifuddin pergi ke Warung Kelontong saksi Yuliana Binti M. Saleh di Gampong Simpang Beutong Kec. Muara Tiga Kab. Pidie untuk mebeli jajanan, ketika sampai di warung tersebut saksi Yuliana menanyakan kepada saksi roslita “sepeda motor milik siapa yang kamu naik itu” dan saksi Roslita menjawab “Honda si Rama” lalu saksi Yuliana mengatakan lagi”ooo...Honda lonte itu” selanjutnya saksi Roslita pulang kerumahnya namun saksi Agnia Nafisah Binti Abdurrahman yang mendengar percakapan tersebut menghubungi terdakwa Ramadhana dan menyampaikan percakapan saksi Roslita dengan saksi Yuliana sehingga terdakwa emosi dan langsung mendatangi warung saksi Yuliana dan ketika sampai di warung saksi Yuliana, terdakwa langsung menghampiri saksi Yuliana dan mengatakan “hai anak kurang ajar, kenapa kamu mengatakan untuk saya lonte” selanjutnya terdakwa langsung mencakar bagian wajah saksi Yuliana dengan menggunakan tangan kanannnya lalu terdakwa menjambak saksi korban yuliana sehingga terjadi saling jambak menjambak antara terdakwa dengan saksi korban Yuliana dan saksi korban Yuliana mengalami luka dibagian wajahnya sebangaimana Hasil Visum Et Repertum No : 455/PKM-MT/IX/2024 tanggal 26 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nabila Ismi, dokter pada Puskemas Muara Tiga dengan kesimpulan :
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Sigli, 19 Mei 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
ERNITA, SH. JAKSA MADYA NIP. 197805142002122002 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |