Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Manyatakan bahwa Istri Pemohon yang bernama KARTIWINDARI yang telah meninggal dunia pada hari Minggu, 26 Desember 2004 di Gampong Benteng, Kec. Kota Sigli, Kab. Pidie akibat Musibah Tsunami dan dikebumikan di TPU Menasah Paloh, Kec. Pidie, Kab. Pidie;
- Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Sigli untuk mengirim turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kab. Pidie agar kematian Istri Pemohon yang bernama KARTIWINDARI dicatat pada register Akta Kematian, dan selanjutya diterbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama KARTIWINDARI;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
|