|
C.
|
DAKWAAN
------- Bahwa terdakwa I Muhammad Fajar Bin Zulkarnaini bersama dengan terdakwa II Safrizal Bin Zainal Abidin pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu dalam tahun 2025 bertempat di Gampong Pulo Raya Kec Titeue Kab Pidie atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 00.10 WIB terdakwa I Muhammad Fajar Bin Zulkarnaini bersama dengan terdakwa II Safrizal Bin Zainal Abidin pergi ke bereunuen untuk membeli nasi menggunakan CRF 150 tahun 2021 warna hitam Nomor Polisi BL 6741 PBE milik terdakwa I Muhammad Fajar kemudian terdakwa I Muhammad Fajar mempunyai ide dan mengajak terdakwa II Safrizal untuk mengambil sepeda motor milik orang lain lalu terdakwa Safrizal menyetujuinya. Selanjutnya para terdakwa pergi ke wilayah Kec Titeue lalu sesampainya di dekat rumah saksi korban Mahyuddin Bin Abdul Wahab yang berada di Gp Pulo Raya Kec Titeu Kab Pidie para terdakwa menyembuyikan sepeda motor CRF 150 milik terdakwa I Muhammad Fajar di pinggiran persawahan kemudian para terdakwa mendekati dan memasuki pekarangan rumah saksi korban Mahyuddin dengan berjalan kaki lalu terdakwa I Muhammad Fajar mencongkel jendela rumah saksi korban Mahyuddin menggunakan obeng lalu terdakwa I Muhammad Fajar masuk ke dalam rumah saksi korban melewati jendela rumah yang telah dirusak lalu membuka pintu depan rumah agar terdakwa II Safrizal ikut masuk ke dalam rumah saksi korban Mahyuddin kemudian terdakwa I Muhammad Fajar menemukan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam di dashboard sepeda motor honda beat yang berada di ruang tamu lalu memberikannya kepada terdakwa II Safrizal kemudian disimpan dalam kantong celana terdakwa II Safrizal kemudian terdakwa I Muhammad Fajar menyuruh terdakwa II Safrizal untuk mengeluarkan sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2009 nomor polisi BL 3686 LQ milik saksi korban Mahyuddin dari dalam rumah ke arah jalan kemudian terdakwa I Muhammad Fajar melihat tas ransel warna abu-abu berada diatas lantai lalu membawanya keluar lalu setelah berada diluar pekarangan rumah saksi korban Mahyuddin, kemudian terdakwa II Safrizal menghidupkan sepeda motor Honda Supra X 125 menggunakan kunci yang sebelumnya telah tergantung di stop kontak sepeda motor tersebut kemudian para terdakwa pergi area persawahan untuk mengambil sepeda motor CRF 150 milik terdakwa I Muhammad Fajar yang sebelumnya disimpan kemudian terdakwa I Muhammad Fajar menyerahkan tas ransel abu-abu kepada terdakwa II Safrizal lalu dibuangnya di daerah Lampoh Saka lalu para terdakwa berpisah yang mana terdakwa II Safrizal membawa pulang sepeda motor Honda Supra X 125 dan 1 (satu) unit handphone merek samsung warna hitam;
- Bahwa perbuatan terdakwa I Muhammad Fajar Bin Zulkarnaini dan terdakwa II Safrizal Bin Zainal Abidin dalam mengambil 1 (satu) sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2009 nomor polisi BL 3686 LQ, 1 (satu) unit handphone samsung warna hitam dan 1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu dilakukan tanpa seizin saksi korban Mahyuddin Bin Abdul Wahab;
- Bahwa perbuatan terdakwa I Muhammad Fajar Bin Zulkarnaini dan terdakwa II Safrizal Bin Zainal Abidin mengakibatkan saksi korban Mahyuddin Bin Abdul Wahab mengalami kerugian sejumlah Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana -----------------------------------
|