Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Sgi 1.YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2.T. TARMIZI, S.H
MAULIDAR,S.Pd Binti IBRAHIM Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 355/L.1.11.8/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2T. TARMIZI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULIDAR,S.Pd Binti IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1TEUKU MUSLIADI SHMAULIDAR,S.Pd Binti IBRAHIM
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-02/L.1.11.8/Eoh.2/03/2024

 

A.

Identitas Terdakwa :

 

 

 

 

  1. Nama lengkap

:

MAULIDAR S.Pd Binti IBRAHIM

 

 

Tempat lahir

:

Unoe

 

 

Umur/Tgl. lahir

:

38  tahun / 25 November 1985

 

 

Jenis kelamin

:

Perempuan

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat tinggal

:

Gp. U Bungkok Kec. Glumpang Baro Kab. Pidie / Gp. Keude Aceh Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

 

 

Pendidikan

:

S1 (Berijazah)

 

 

 

B.

Penahanan :

 

 

1.

Penyidik Polri

:  Tidak dilakukan penahanan

 

 

 

 

2.

3. 

Perpanjangan Penahanan oleh JPU

Penahanan oleh JPU

:  -

:  -

 

 

                     

 

 

C.   DAKWAAN

          KESATU :

 -----------Bahwa terdakwa MAULIDAR S.Pd Binti IBRAHIM pada hari yang tidak dapat dipastikan lagi namun pada tanggal 05 Juli 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bertempat di rumah terdakwa Gampong U Bungkok Kec. Glumpang Baro Kab. Pidie atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :    

Awalnya pada tanggal 05 Juli 2016 saksi korban Ernawati Binti Syarwan bertemu dengan terdakwa Maulidar S.Pd Binti Ibrahim di jalan Gp. U Bungkok Kec. Glumpang Baro Kab. Pidie yang mana saat itu terdakwa memanggil saksi korban dan   menanyakan kepadanya ”Erna, Saya (terdakwa) mau kerumah ?” lalu saksi korban menjawab "ada keperluan apa ?” kemudian terdakwa mengatakan "apakah   kamu mau menggadaikan sepetak tanah sawah ?” yang dijawab saksi korban "boleh, saya mau menerima gadai tanah sawah."

 Selanjutnya terdakwa meminta saksi korban untuk datang kerumahnya keesokan harinya. dan disana nanti terdakwa akan menjelaskan perihal gadai menggadai tanah sawah. Kemudian  saat saksi korban berada di rumah terdakwa Gp. U Bungkok Kec. Glumpang Baro Kab. Pidie, terdakwa mengatakan dan menyuruh saksi korban untuk menyiapkan emas 10 (sepuluh) mayam emas dengan rincian 9 (sembilan) manyam emas murmi dan 1 (satu) manyam emas biasa untuk menggadai tanah sawah  tersebut.

 

 

 

Bahwa setelah emas tersebut terkumpul semuanya oleh saksi korban, terdakwa menyuruh saksi korban untuk datang kembali  kerumahnya untuk menyerahkan emas gadaian tersebut yang saat itu disaksikan oleh suami terdakwa sdr. M. Ramli Bin A. Gani serta adik kandung terdakwa sdr. Rahmad. Selanjutnya setelah penyerahan emas gadaian pada terdakwa, oleh terdakwa memberikan 1 (satu) lembar surat keterangan borok tanah sawah yang oleh saksi korban meminta untuk membacakan isi surat keterangan borok tanah sawah tersebut namun oleh saksi korban mempertanyakan kenapa di pihak kedua yang disebutkan didalam isi surat borok tanah sawah bukan nama suami saksi korban melainkan nama sdr. Ramli A. Gani suami terdakwa yang oleh terdakwa mengatakan kepada saksi korban ”pegang saja dulu surat itu kalau ada apa-apa datang saja ke rumah saya (terdakwa), saya bukan orang luar, bukan orang Jakarta, kalau ada apa-apa atau permasalahan datang saja ke rumah saya (terdakwa) lagi.”

Bahwa awalnya saksi korban tidak menerima surat keterangan yang diberikan oleh terdakwa namun karena terdakwa terus meyakinkan saksi korban dan terdakwa berjanji secepatnya akan membuat surat keterangan borok tanah sawah yang baru sehingga saksi korban mempercayai perkataan terdakwa. Namun sudah beberapa kali saksi korban datang menjumpai terdakwa dirumahnya dan menanyakan perihal surat keterangan borok tanah sawah yang baru, oleh ianya terdakwa selalu mengelak untuk membuat surat keterangan borok tanah sawah yang baru.

Bahwa selanjutnnya pada awal tahun 2019, saksi korban kembali mendesak terdakwa untuk mengeluarkan surat keterangan borok tanah sawah yang terbaru, namun oleh terdakwa saat itu hanya membuat 1 (satu) lembar surat kwitansi gadai tanah 6 (enam) are bibit di Gp. Blang Riwat Kec. Glumpang Baro Kab. Pidie yang saat itu dikirimkan oleh terdakwa dari Idi Kab. Aceh Timur.

Bahwa saksi korban baru mengetahui tanah tersebut bukan miliknya terdakwa saat diceritakan oleh saksi Poni yang mana tanah sawah tersebut milik sdri. Nurma yang digadaikan pada terdakwa yang kemudian oleh sdri. Nurma menjualnya kepada sdri. Cut Nurhayati.

Bahwa setelah mendengar tanah tersebut bukan miliknya terdakwa dan telah dijual oleh pemiliknya sdri. Nurma kepada sdri. Cut Nurhayati, maka oleh saksi korban  menunggu kepulangan terdakwa dari Idi Kab. Aceh Timur untuk menanyakan perihal tersebut. Bahwa saat terdakwa kembali dari Idi Kab. Aceh Timur, saksi korban datang ke rumah terdakwa namun oleh terdakwa bersikeras menolak dan ianya terdakwa mengatakan ”saya (terdakwa) ga’ ada urusan dengan tanah tersebut kalau kamu (saksi korban) ga’ mau lagi membajak sawah tersebut, kamu (saksi korban) kasih ke mamak kamu (saksi korban) biar mamak kamu (saksi korban) yang bajak.”

Bahwa beberapa hari setelah kejadian tersebut, saksi korban pernah meminta dan menjumpai perangkat desa untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan namun tidak ada penyelesaian masalah tersebut sehingga saksi korban yang mengalami kerugian bila di jumlahkan dalam bentuk uang pada saat itu sekitar Rp. 28.195.000,- (dua puluh delapan juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) melaporkan pada pihak berwenang untuk penyelesaian lebih lanjut.

--------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana pada  pasal  378  KUHPidana.

 

          ATAU

          KEDUA :

----------- Bahwa   terdakwa   MAULIDAR   S.Pd   Binti   IBRAHIM   pada   hari   yang   tidak  dapat dipastikan lagi namun pada tanggal 05 Juli 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bertempat di rumah terdakwa Gampong U Bungkok Kec. Glumpang Baro Kab. Pidie atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

                                      

Awalnya pada tanggal 05 Juli 2016 saksi korban Ernawati Binti Syarwan bertemu dengan terdakwa Maulidar S.Pd Binti Ibrahim di jalan Gp. U Bungkok Kec. Glumpang Baro Kab. Pidie yang mana saat itu terdakwa memanggil saksi korban dan   menanyakan kepadanya ”Erna, Saya (terdakwa) mau kerumah ?” lalu saksi korban menjawab "ada keperluan apa ?” kemudian terdakwa mengatakan "apakah   kamu mau menggadaikan sepetak tanah sawah ?” yang dijawab saksi korban "boleh, saya mau menerima gadai tanah sawah."

 

 

 

 

 Selanjutnya terdakwa meminta saksi korban untuk datang kerumahnya keesokan harinya. dan disana nanti terdakwa akan menjelaskan perihal gadai menggadai tanah sawah. Kemudian  saat saksi korban berada di rumah terdakwa Gp. U Bungkok Kec. Glumpang Baro Kab. Pidie, terdakwa mengatakan dan menyuruh saksi korban untuk menyiapkan emas 10 (sepuluh) mayam emas dengan rincian 9 (sembilan) manyam emas murmi dan 1 (satu) manyam emas biasa untuk menggadai tanah sawah  tersebut.

Bahwa setelah emas tersebut terkumpul semuanya oleh saksi korban, terdakwa menyuruh saksi korban untuk datang kembali  kerumahnya untuk menyerahkan emas gadaian tersebut yang saat itu disaksikan oleh suami terdakwa sdr. M. Ramli Bin A. Gani serta adik kandung terdakwa sdr. Rahmad. Selanjutnya setelah penyerahan emas gadaian pada terdakwa, oleh terdakwa memberikan 1 (satu) lembar surat keterangan borok tanah sawah yang oleh saksi korban meminta untuk membacakan isi surat keterangan borok tanah sawah tersebut namun oleh saksi korban mempertanyakan kenapa di pihak kedua yang disebutkan didalam isi surat borok tanah sawah bukan nama suami saksi korban melainkan nama sdr. Ramli A. Gani suami terdakwa yang oleh terdakwa mengatakan kepada saksi korban ”pegang saja dulu surat itu kalau ada apa-apa datang saja ke rumah saya (terdakwa), saya bukan orang luar, bukan orang Jakarta, kalau ada apa-apa atau permasalahan datang saja ke rumah saya (terdakwa) lagi.”

Bahwa awalnya saksi korban tidak menerima surat keterangan yang diberikan oleh terdakwa namun karena terdakwa terus meyakinkan saksi korban dan terdakwa berjanji secepatnya akan membuat surat keterangan borok tanah sawah yang baru sehingga saksi korban mempercayai perkataan terdakwa. Namun sudah beberapa kali saksi korban datang menjumpai terdakwa dirumahnya dan menanyakan perihal surat keterangan borok tanah sawah yang baru, oleh ianya terdakwa selalu mengelak untuk membuat surat keterangan borok tanah sawah yang baru.

Bahwa selanjutnnya pada awal tahun 2019, saksi korban kembali mendesak terdakwa untuk mengeluarkan surat keterangan borok tanah sawah yang terbaru, namun oleh terdakwa saat itu hanya membuat 1 (satu) lembar surat kwitansi gadai tanah 6 (enam) are bibit di Gp. Blang Riwat Kec. Glumpang Baro Kab. Pidie yang saat itu dikirimkan oleh terdakwa dari Idi Kab. Aceh Timur.

Bahwa saksi korban baru mengetahui tanah tersebut bukan miliknya terdakwa saat diceritakan oleh saksi Poni yang mana tanah sawah tersebut milik sdri. Nurma yang digadaikan pada terdakwa yang kemudian oleh sdri. Nurma menjualnya kepada sdri. Cut Nurhayati.

Bahwa setelah mendengar tanah tersebut bukan miliknya terdakwa dan telah dijual oleh pemiliknya sdri. Nurma kepada sdri. Cut Nurhayati, maka oleh saksi korban  menunggu kepulangan terdakwa dari Idi Kab. Aceh Timur untuk menanyakan perihal tersebut. Bahwa saat terdakwa kembali dari Idi Kab. Aceh Timur, saksi korban datang ke rumah terdakwa namun oleh terdakwa bersikeras menolak dan ianya terdakwa mengatakan ”saya (terdakwa) ga’ ada urusan dengan tanah tersebut kalau kamu (saksi korban) ga’ mau lagi membajak sawah tersebut, kamu (saksi korban) kasih ke mamak kamu (saksi korban) biar mamak kamu (saksi korban) yang bajak.”

Bahwa beberapa hari setelah kejadian tersebut, saksi korban pernah meminta dan menjumpai perangkat desa untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan namun tidak ada penyelesaian masalah tersebut sehingga saksi korban yang mengalami kerugian bila di jumlahkan dalam bentuk uang pada saat itu sekitar Rp. 28.195.000,- (dua puluh delapan juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) melaporkan pada pihak berwenang untuk penyelesaian lebih lanjut.

--------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 372 KUHPidana.

 

Kotabakti, 01 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

T. TARMIZI, SH

JAKSA MADYA

NIP. 19770624 199803 1 003

 

Pihak Dipublikasikan Ya