Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2024/PN Sgi | M. Daud bin Yahya | 1.Abdul Gafur bin M. Yusuf 2.Bahtiar 3.Abdul Mutalaeb 4.M. Al Farisi 5.Bahrul Halim |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2024/PN Sgi | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Tanah Objek sengketa adalah : Sepetak Tanah Kebun Hak milik adat luas lebih kurang 16.690 M2, yang terletak di Alue Majid, dalam wilayah Gampong Alue Tumpudeng, Kecamatan Titeu, Kab. Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut :
Merupakan milik Sah Penggugat; 3. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang merampas Objek perkara yang nyata-nyata bukan milik para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat II yang telah memberikan Surat Sporadik atau Surat-surat lainnya kepada para Tergugat/Turut Tergugat I terhadap Tanah Objek sengketa tersebut adalah Perbuatan Melawan hukum; 5. Menyatakan Surat Sporadik atau Surat-surat lainnya yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II terhadap Tanah Objek sengketa tersebut adalah tidak berkekuatan hukum; 6. Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan Tanah Objek sengketa tersebut secara utuh tanpa beban apapun kepada Penggugat; 7. Memerintahkan/Menghukum Turut Tergugat I membayarkan Ganti rugi Tanah Objek sengketa tersebut kepada Penggugat; 8. Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini; 9. Meletakkan sita jaminan terhadap Objek Tanah sengketa tersebut; 10. Membebankan biaya perkara menurut Undang-undang yang berlaku; SUBSIDAIR : Apabila majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya ;
|
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |