Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama Suami pemohon pada Kutipan Akta Kematian Suami pemohon Nomor : 1107-KM -30062021-0001, tertanggal 30 juni 2021 atas nama AMIRULLAH;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Nama Suami pemohon pada Kutipan Akta Kematian Suami pemohon Nomor : 1107-KM -30062021-0001, tertanggal 30 juni 2021 atas nama AMIRULLAH, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Nama Suami pemohon pada Kutipan Akta Kematian Suami pemohon Nomor : 1107-KM -30062021-0001, tertanggal 30 juni 2021 atas nama AMIRULLAH, dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian Suami pemohon yang baru yang semula tercantum Nama Suami AMIRULLAH menjadi Nama Suami pemohon yaitu AMIRULLAH HARUN;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|